Perjanjian Dagang RI-AS dan Dampaknya pada Sektor Ketenagakerjaan
Perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat melalui Agreement Reciprocal Trade (ART) mencakup sejumlah aturan yang berdampak langsung pada sektor ketenagakerjaan. Salah satu poin utama dalam perjanjian ini adalah pembatasan penggunaan pekerja alih daya (outsourcing) dan pekerja kontrak waktu tertentu (PKWT), dengan batas maksimal satu tahun.
Ketentuan ini tertuang dalam dokumen kerja sama bilateral yang disebut sebagai Agreement Reciprocal Trade (ART). Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Donald Trump. Dalam dokumen ART, pemerintah Indonesia diwajibkan untuk menerbitkan aturan turunan dari Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja 2023 guna menyesuaikan komitmen tersebut.
Pembatasan Penggunaan Outsourcing dan PKWT
Dokumen ART menyatakan bahwa aturan pelaksana akan “secara signifikan membatasi penggunaan perusahaan alih daya tenaga kerja semata.” Alih daya atau outsourcing adalah sistem penyerahan sebagian pekerjaan kepada perusahaan lain, biasanya untuk efisiensi biaya dan fleksibilitas tenaga kerja. Dengan adanya pembatasan ini, perusahaan tidak lagi dapat menggunakan sistem outsourcing secara luas.
Selain itu, Indonesia juga diminta merevisi Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan memasukkan larangan alih daya fungsi bisnis inti. Artinya, perusahaan tidak lagi dapat menyerahkan pekerjaan utama (core business) kepada pihak ketiga. Dokumen tersebut juga mengatur pembatasan PKWT—perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu—hanya untuk pekerjaan yang bersifat tidak tetap dan maksimal satu tahun.
“Hanya mengizinkan pekerjaan kontrak untuk tugas-tugas yang tidak tetap dan maksimal satu tahun,” demikian bunyi dokumen tersebut. Ketentuan ini berbeda dengan aturan sebelumnya dalam UU Cipta Kerja yang memungkinkan perpanjangan kontrak dalam periode lebih panjang.
Kebebasan Berserikat dan Hak Pekerja
Dokumen ART juga menegaskan bahwa pekerja harus dapat sepenuhnya menjalankan hak-hak mereka atas kebebasan berserikat dan perundingan kolektif. Kebebasan berserikat adalah hak pekerja untuk membentuk dan bergabung dalam serikat pekerja guna memperjuangkan kepentingan mereka, termasuk melalui perundingan kolektif—proses negosiasi antara pekerja dan pengusaha mengenai syarat kerja.
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan bisa memberikan perlindungan lebih baik bagi para pekerja, terutama dalam hal keamanan kerja dan perundingan antara buruh dan pengusaha.
Dampak Ekonomi dan Dunia Usaha
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Ahmad Tauhid, menilai klausul ketenagakerjaan dalam perjanjian ini akan membawa dampak signifikan. Menurutnya, jika ketentuan tersebut diterapkan, fleksibilitas dunia usaha dalam menyerap tenaga kerja akan berkurang karena perusahaan hanya memiliki waktu satu tahun sebelum harus mengangkat pekerja menjadi karyawan tetap atau mengakhiri kontrak.
“Artinya apa, fleksibilitas dari dunia usaha dalam katakanlah menyerap tenaga kerja akan berkurang begitu,” ujarnya.
Meski demikian, Tauhid menyebut kebijakan ini bisa menjadi angin segar bagi pekerja. Ia menilai karakter perusahaan-perusahaan AS cenderung menekankan perlindungan tenaga kerja, hak asasi manusia (HAM), dan standar lingkungan. Pembatasan kontrak juga berpotensi mengurangi konflik antara buruh dan perusahaan.
“Karena memang banyak yang PKWT setelah tiga tahun, dua tahun itu banyak akhirnya tidak bisa bekerja lagi karena kontrak mereka kan diputus ya. Saya kira positifnya itu,” jelasnya.
Namun, ia mengingatkan adanya potensi dampak negatif. Perusahaan dapat menghadapi peningkatan biaya, terutama dalam proses rekrutmen dan pengangkatan pegawai tetap. Industri padat karya—sektor usaha yang mengandalkan banyak tenaga kerja—berisiko mempertimbangkan relokasi ke negara lain dengan regulasi dan struktur biaya yang lebih ringan.
“Ini akan menjadi bahan pertimbangan bagi sektor-sektor yang padat karya ya untuk beralih ke negara-negara lain,” tutur Tauhid.
Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”











