Gangguan Layanan Bank Jambi Masih Berlangsung
Hingga saat ini, layanan perbankan seluler atau m-banking dan ATM Bank Jambi masih tidak dapat digunakan. Gangguan tersebut terjadi akibat peretasan yang terjadi pada sistem Bank Jambi pada Ahad (22/2/2026) lalu. Hal ini menimbulkan berbagai kendala bagi nasabah, terutama dalam melakukan transaksi keuangan.
Bank Indonesia (BI) sedang melakukan evaluasi komprehensif untuk memulihkan kembali layanan mobile banking dan ATM milik Bank Pembangunan Daerah Jambi. Kepala Perwakilan BI Jambi, Teddy Arif Budiman, menyampaikan bahwa saat ini sedang dilakukan assessment mendalam oleh bank yang nantinya akan menjadi pertimbangan BI KP (kantor pusat). Namun, hingga saat ini belum ada informasi pasti mengenai kapan layanan tersebut akan kembali normal.
Fasilitas mobile banking dan ATM BPD Jambi masih dinonaktifkan hampir sepekan setelah terjadinya peretasan sistem keamanan. Kondisi ini menyebabkan kesulitan bagi nasabah yang kesulitan melakukan penarikan uang, termasuk pelaku usaha dan UMKM yang sebelumnya mengandalkan transaksi digital dalam aktivitas ekonomi mereka.
DPRD Provinsi Jambi Akan Memanggil Pihak Terkait
Sementara itu, DPRD Provinsi Jambi berencana memanggil manajemen Bank Jambi, Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Jambi, serta Bank Indonesia Jambi pada Senin (2/3/2026). Pemanggilan ini berkaitan dengan gangguan layanan Bank Jambi yang terjadi beberapa hari terakhir.
Ketua DPRD Provinsi Jambi, M Hafiz Fattah, menyebut rapat tersebut bertujuan memperoleh penjelasan mengenai perkembangan penanganan persoalan tersebut. Ia juga menegaskan pentingnya menjaga kepercayaan publik setelah terjadinya gangguan layanan Bank Jambi.
“Karena Bank Jambi ini kan kebanggaan kita sebenarnya. Maka dari itu, kita ingin rasa percaya masyarakat pada Bank Jambi dapat tetap dijaga,” jelasnya.
Layanan Operasional Terbatas Diberlakukan
Di sisi lain, dalam rangka peningkatan kualitas sistem dan layanan kepada masyarakat, Bank Jambi—termasuk Bank Jambi Syariah—secara resmi memberlakukan Layanan Kegiatan Operasional Terbatas pada akhir pekan ini. Kebijakan ini ditempuh agar kebutuhan perbankan nasabah tetap dapat terlayani secara optimal.
Rincian layanan operasional terbatas meliputi:
– Tanggal: Sabtu, 28 Februari 2026 dan Minggu, 1 Maret 2026
– Jam operasional: Pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB
– Wilayah: Seluruh kantor cabang dan cabang pembantu Bank Jambi
– Layanan: Transaksi teller (setoran, penarikan, transfer tunai) serta layanan customer service (pembukaan rekening dan penanganan keluhan)
Manajemen Bank Jambi juga mengumumkan bahwa aplikasi mobile banking untuk sementara belum dapat diakses oleh nasabah. Akibatnya, seluruh transaksi digital mandiri melalui ponsel belum dapat diproses hingga proses pemeliharaan sistem selesai.
Imbauan untuk Nasabah
Pembukaan layanan terbatas pada 28 Februari dan 1 Maret 2026 diharapkan menjadi solusi bagi nasabah yang memiliki kebutuhan transaksi mendesak pada akhir pekan. Manajemen Bank Jambi mengimbau agar nasabah menyesuaikan waktu kunjungan ke kantor cabang.
“Kami mengimbau seluruh nasabah untuk datang ke kantor Bank Jambi terdekat sesuai dengan jam layanan terbatas yang telah ditetapkan,” tulis manajemen dalam pengumumannya.
Bank Jambi juga menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan akibat belum berfungsinya layanan mobile banking. Untuk kebutuhan informasi lebih lanjut atau bantuan darurat, nasabah dapat menghubungi Call Center Bank Jambi 24 jam di nomor 1500-665 atau melalui surel customercare@bankjambi.co.id.
Manajemen menegaskan komitmen untuk segera menyelesaikan proses pemeliharaan sistem agar layanan digital kembali normal, sekaligus memastikan keamanan dana nasabah karena Bank Jambi merupakan bank berizin dan berada di bawah pengawasan OJK, Bank Indonesia, serta menjadi peserta penjaminan LPS.











