Perubahan Harga Referensi untuk Berbagai Komoditas di Maret 2026
Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menetapkan harga referensi (HR) sejumlah komoditas yang akan berlaku pada periode Maret 2026. Komoditas ini mencakup minyak kelapa sawit (CPO), biji kakao, serta produk pertanian dan kehutanan lainnya. Penetapan HR ini menjadi dasar dalam menentukan Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) terhadap berbagai komoditas tersebut.
Harga Referensi CPO untuk Maret 2026
Harga referensi CPO untuk periode Maret 2026 ditetapkan sebesar US$ 938,87 per metrik ton (MT). Angka ini mengalami kenaikan sebesar 2,22% atau US$ 20,40 dibandingkan dengan harga bulan Februari 2026 yang sebesar US$ 918,47 per MT. Kenaikan ini dipengaruhi oleh meningkatnya permintaan dari negara-negara importir utama seperti India dan Tiongkok. Namun, peningkatan permintaan tidak diimbangi dengan kenaikan pasokan, terutama akibat penurunan produksi dan kenaikan harga minyak nabati lainnya seperti minyak kedelai.
Penetapan HR CPO diperoleh dari rata-rata harga selama periode 20 Januari hingga 19 Februari 2026. Harga tersebut berasal dari tiga sumber, yaitu:
- Bursa CPO Indonesia: US$ 882,76 per MT
- Bursa CPO Malaysia: US$ 994,97 per MT
- Harga Port CPO Rotterdam: US$ 1.252,36 per MT
Berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 35 Tahun 2025, jika selisih rata-rata dari tiga sumber harga melebihi US$ 40, maka HR CPO menggunakan rata-rata dua sumber harga yang menjadi median dan terdekat dengan median. Dalam kasus ini, HR CPO diambil dari Bursa CPO Indonesia dan Bursa CPO Malaysia, sehingga ditetapkan sebesar US$ 938,87 per MT.
Untuk BK CPO, besarnya tarif adalah US$ 124 per MT, sedangkan PE CPO sebesar 10% dari HR CPO, yaitu US$ 93,8869 per MT.
Harga Referensi Biji Kakao
HR biji kakao untuk periode Maret 2026 ditetapkan sebesar US$ 4.047,45 per MT, turun sebesar 29,21% dibandingkan dengan periode sebelumnya yang sebesar US$ 1.669,99 per MT. Penurunan ini berdampak pada penurunan Harga Patokan Ekspor (HPE) biji kakao menjadi US$ 3.722 per MT, turun sebesar 30,44% atau US$ 1.628 dari bulan sebelumnya.
Turunnya HR dan HPE biji kakao disebabkan oleh penurunan permintaan yang tidak diimbangi dengan peningkatan pasokan. Hal ini terjadi karena membaiknya produksi di negara produsen utama seperti Pantai Gading.
BK biji kakao untuk periode Maret 2026 ditetapkan sebesar 7,5%, sedangkan PE biji kakao juga sebesar 7,5%.
Harga Patokan Ekspor untuk Produk Lainnya
Selain CPO dan biji kakao, beberapa komoditas lain juga mengalami perubahan HPE:
- Getah pinus: HPE sebesar US$ 903 per MT, naik sebesar US$ 42 atau 4,88% dari Februari 2026.
- Produk kulit: HPE tidak berubah dari bulan sebelumnya.
- Kayu olahan: Beberapa jenis kayu olahan mengalami kenaikan HPE, termasuk kayu veneer dari hutan alam dan hutan tanaman, kayu lapis untuk kotak kemasan, serta kayu olahan dari berbagai jenis seperti meranti, rimba campuran, eboni, pinus, gmelina, akasia, sengon, karet, balsa, eukaliptus, dan sungkai.
- Kayu olahan khusus jenis merbau: HPE turun untuk kayu olahan dengan luas penampang 4.000–10.000 mm² dari jenis jati.
Penetapan Harga Referensi dan HPE
Penetapan HR CPO, HR dan HPE biji kakao, HPE produk kulit, HPE produk kayu, dan HPE getah pinus tercantum dalam Kepmendag Nomor 373 Tahun 2026 tentang Harga Patokan Ekspor dan Harga Referensi atas Produk Pertanian dan Kehutanan yang Dikenakan BK dan Tarif Layanan BLU.
Dengan adanya penyesuaian harga referensi ini, pemerintah tetap menjaga keseimbangan antara permintaan pasar dan pasokan komoditas yang diekspor. Hal ini juga menjadi acuan bagi pelaku usaha dalam menentukan strategi ekspor mereka.











