Wakil Wali Kota Bogor Tak Hadir Selama Beberapa Hari, Kritik Muncul dari Akademisi
Beberapa hari terakhir, kehadiran Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menjadi sorotan publik. Ia dikabarkan tidak masuk kerja dan sulit dihubungi. Alasan yang disampaikan adalah sakit, namun hingga saat ini belum ada bukti medis yang diberikan. Hal ini menimbulkan pertanyaan seputar tanggung jawab administratif dan keterbukaan pejabat.
Ketidakhadirannya memicu berbagai spekulasi. Mulai dari ruang kerjanya yang kosong, nomor WhatsApp yang hilang, hingga akun media sosial Instagram dan TikTok yang menghilang. Meski begitu, informasi tentang kapan tepatnya ia menghilang masih belum jelas. Terakhir kali ia terlihat dalam kegiatan bersih-bersih bersama Menteri Lingkungan Hidup pada 16 Februari 2026. Sebelum menghilang, ia juga pernah membuat status WhatsApp dengan kalimat sindiran terkait rasa syukur, disertai emot ikon bendera putih.
Sekretaris Daerah Kota Bogor, Denny Mulyadi, menyatakan bahwa Jenal Mutaqin sedang sakit. Namun, alasan tersebut belum didukung oleh surat keterangan dokter. Bahkan, nama Jenal baru muncul dalam agenda pimpinan daerah pada hari ini, Selasa (3/3/2026). Ia diagendakan hadir dalam pembukaan Cap Go Meh Bogor Street Festival 2026, tetapi dengan keterangan ‘tentatif’.
Kritik dari Akademisi
Menurut Faisal Tri Ramdani, Ketua Program Studi Administrasi Publik Universitas Djuanda (Unida) Bogor, tindakan Wakil Wali Kota Bogor ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Menurutnya, kepala daerah atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan tugas secara berturut-turut tanpa alasan yang sah dianggap sebagai pengabaian kewajiban konstitusional.
“Secara administratif, argumentasi medis harus disertai data dukung yang valid sebagai bentuk akuntabilitas publik dan transparansi kepada negara,” ujarnya.
Faisal menilai ketidakhadiran Jenal Mutaqin sebagai anomali terhadap prinsip Governansi Publik. Prinsip ini menekankan integritas dan profesionalisme birokrasi. Jabatan Wakil Wali Kota Bogor, dalam konteks keilmuan, tidak hanya representasi elektoral, tetapi juga fungsi vital dalam keberlanjutan pelayanan publik.
Selain itu, Faisal menyoroti fakta bahwa JM tidak menyertakan surat keterangan dokter sebagai bukti kondisi kesehatannya. Hal ini bisa dianggap sebagai diskontinuitas tugas yang berisiko pada prosedur kepemerintahan. “Ini tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga memiliki implikasi terhadap etika kepemimpinan,” katanya.
Dampak pada Birokrasi
Tindakan ini dinilai bisa memengaruhi birokrasi dalam memenuhi syarat administrasi. Jika standar pelaporan kondisi kesehatan tidak terpenuhi, hal tersebut secara teoretis dapat memicu degradasi disiplin organisasi serta menghambat akselerasi pengambilan keputusan strategis dan koordinasi lintas sektor dalam ekosistem pemerintahan kota.
Jika Jenal tidak kunjung muncul dan menjelaskan alasannya, Faisal berpendapat, harusnya ada teguran atau sanksi yang diberikan. “Apabila kondisi ini berlanjut tanpa klarifikasi resmi, mekanisme pembinaan dan pengawasan dapat diaktifkan, dimulai dengan teguran tertulis dari Menteri Dalam Negeri melalui koordinasi Pemerintah Provinsi,” ujarnya.
Dalam skenario yang lebih ekstrem, jika ketidakhadiran melampaui ambang batas waktu enam bulan berturut-turut tanpa penjelasan yang sah, ketentuan sanksi hingga pemberhentian sementara dapat diproses demi menjaga stabilitas pemerintahan.
Kesimpulan
Oleh karena itu, Faisal menilai sangat bijaksana apabila pejabat terkait memberikan penjelasan yang transparan. Hal ini sebagai pemenuhan etika publik sekaligus menjaga marwah dan kredibilitas institusi Pemerintah Kota Bogor di mata masyarakat.
Penulis yang aktif meliput dunia hiburan dan tren media sosial. Ia menghabiskan waktu senggang dengan mendengarkan musik pop, mengedit video ringan, dan menjelajahi akun kreator. Ia percaya bahwa hiburan adalah bagian dari dinamika masyarakat. Motto: “Kreativitas adalah energi kehidupan.”











