My WordPress Blog
Bisnis  

Dua Pengusaha Daging Anjing di Kupang Tutup Permanen

Perubahan Bersejarah dalam Perdagangan Daging Anjing di NTT



Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT) menjadi pusat perhatian dalam upaya mengakhiri perdagangan daging anjing dan menekan penyebaran rabies. Sebuah inisiatif kolaboratif antara organisasi hewan dan pemerintah setempat telah mencapai titik penting dengan penutupan dua usaha daging anjing yang beroperasi selama lebih dari 40 tahun.

Dua pelaku usaha daging anjing di Kota Kupang — seorang pemilik rumah potong dan seorang pemilik rumah makan — secara resmi menutup usahanya setelah menjalani operasi selama bertahun-tahun. Langkah ini merupakan bagian dari program “Model for Change – Alih Usaha untuk Kebaikan”, sebuah inisiatif yang bertujuan untuk mendukung individu yang ingin beralih ke bisnis yang lebih etis dan berkelanjutan.

Program ini melibatkan pendampingan, pelatihan, serta perubahan perilaku positif bagi para pelaku usaha. Selain itu, tim dari Humane World for Animals (HWA) dan Jakarta Animal Aid Network (JAAN Domestic) berhasil menyelamatkan 10 ekor anjing yang masih hidup di rumah potong tersebut. Mereka kini sedang menjalani vaksinasi dan perawatan medis di Rumah Sakit Hewan UPTD Veteriner Dinas Peternakan Provinsi NTT sebelum dipindahkan ke Shelter Hewan milik JAAN di Jawa Barat.

Ancaman Rabies dan Kesejahteraan Hewan di NTT

Provinsi NTT dikenal sebagai salah satu wilayah dengan tingkat perdagangan daging anjing tertinggi di Indonesia. Ribuan anjing setiap tahun diculik dari jalanan dan rumah warga, lalu diperdagangkan lintas provinsi tanpa pemeriksaan kesehatan. Hal ini memperparah risiko penyebaran rabies, penyakit mematikan yang terutama ditularkan melalui gigitan anjing.

Program “Model for Change – Alih Usaha untuk Kebaikan” berupaya mendukung target pemerintah untuk menjadikan NTT bebas rabies pada 2030. Selain itu, program ini juga bertujuan memperkuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya kesejahteraan hewan.

Julie Sanders, Direktur Kampanye Ending Dog and Cat Meat HWA, menyatakan bahwa setiap bisnis daging anjing atau kucing yang berhenti beroperasi melalui program ini merupakan langkah nyata menuju perlindungan hewan dan kesehatan masyarakat. Ia menegaskan bahwa perdagangan anjing tanpa vaksinasi adalah risiko besar bagi keselamatan manusia dan hewan.

Pergeseran Bisnis dan Kesadaran Masyarakat

Pria berinisial B, mantan pemilik rumah potong anjing selama 15 tahun, kini beralih membuka warung kebutuhan sehari-hari. Ia merasa lega bisa meninggalkan praktik lama yang berisiko tinggi. Sekarang ia ingin berkontribusi positif bagi lingkungan sekitar dengan usaha baru yang lebih aman dan bermanfaat.

Sementara itu, A, mantan pemilik rumah makan daging anjing, kini mengembangkan usaha bahan bangunan. Ia mengatakan bahwa setelah wabah rabies besar di Kupang tahun 2023, ia mulai berpikir untuk berubah. Melalui pendampingan program, ia mendapatkan arahan dan motivasi untuk memulai langkah baru bagi keluarga.

Dukungan Pemerintah dan Komunitas

Dr. Melky Angsar, Kepala Bidang Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner Dinas Peternakan NTT, menegaskan bahwa perdagangan daging anjing merupakan ancaman serius bagi kesehatan masyarakat. Program seperti “Model for Change – Alih Usaha untuk Kebaikan” memberikan solusi nyata dengan membantu masyarakat beralih ke mata pencaharian yang lebih aman dan berkelanjutan.

Setelah penutupan, 10 anjing yang diselamatkan dibawa ke Rumah Sakit Hewan UPTD Veteriner Dinas Peternakan Provinsi NTT untuk mendapatkan vaksinasi dan perawatan medis. Setelah menjalani masa karantina dan observasi, mereka akan diterbangkan ke Shelter Hewan milik JAAN di Jawa Barat untuk pemulihan lanjutan sebelum diadopsi oleh keluarga baru.

Momentum Nasional untuk Akhiri Perdagangan Daging Anjing

Peluncuran “Model for Change – Alih Usaha untuk Kebaikan” di NTT terjadi di tengah meningkatnya momentum nasional untuk mengakhiri perdagangan daging anjing dan kucing. Hingga kini, 116 provinsi, kota, dan kabupaten di Indonesia telah memberlakukan regulasi pelarangan atau pembatasan perdagangan tersebut.

Selain itu, Rancangan Undang-Undang Kesejahteraan dan Perlindungan Hewan yang mencakup larangan nasional terhadap perdagangan daging anjing dan kucing telah masuk dalam agenda prioritas legislatif DPR RI tahun 2026.

Karin Franken, Pendiri dan CEO JAAN Domestic, menyampaikan bahwa penutupan ini menunjukkan bahwa dengan pendampingan dan edukasi yang tepat, masyarakat bersedia meninggalkan praktik perdagangan daging anjing. Ia menegaskan bahwa ini bukan hanya menyelamatkan hewan, tetapi juga meningkatkan keselamatan dan kesehatan masyarakat.

Davina Veronica, Pendiri dan CEO Natha Satwa Nusantara serta sebagai pendukung kampanye, menambahkan bahwa perdagangan daging anjing mengancam kesejahteraan hewan dan manusia. Program ini membantu keduanya sekaligus, menciptakan masa depan yang lebih aman, sehat, dan penuh kasih.

Pergerakan massal anjing tanpa vaksinasi ini mempercepat penyebaran rabies, penyakit mematikan yang sebagian besar ditularkan melalui gigitan anjing. Pada tahun 2025, NTT mencatat 78 kasus rabies pada manusia, menjadikannya salah satu provinsi dengan angka tertinggi di Indonesia.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *