My WordPress Blog

Jawaban Tajam Purbaya: THR Swasta Dikenai Pajak, ASN Tidak, Tanyakan ke Bos Anda

Penjelasan Menkeu tentang Pemotongan Pajak THR

Pemerintah menegaskan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja swasta dan aparatur negara tetap menjadi objek pajak penghasilan (PPh) Pasal 21. Hal ini disampaikan oleh Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam responsnya terhadap polemik yang muncul di tengah masyarakat.

Menurut Purbaya, aturan perpajakan tidak dapat diubah hanya karena adanya protes publik. Ia menjelaskan bahwa baik pekerja swasta maupun aparatur negara tetap dikenakan kewajiban pajak yang sama. Namun, perbedaan muncul pada sumber pendanaan THR tersebut.

Untuk aparatur negara seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, dan Polri, THR dibayarkan menggunakan dana negara melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Karena pemerintah bertindak sebagai pemberi kerja, maka negara juga yang menanggung pajak yang timbul dari pembayaran THR tersebut.

Sementara itu, THR bagi pekerja swasta dibiayai oleh perusahaan. Oleh karena itu, pajak atas THR tersebut dipotong sesuai mekanisme PPh Pasal 21. Purbaya menilai, jika perusahaan ingin memberikan THR tanpa potongan pajak, mereka bisa mengambil kebijakan yang sama dengan pemerintah, yaitu menanggung pajak tersebut.

Perbedaan Perlakuan THR antara Swasta dan Aparatur Negara

Banyak pihak mempertanyakan mengapa THR yang diterima pekerja sektor swasta dikenai pemotongan pajak, sementara THR yang diterima aparatur negara tidak dipotong. Menurut Purbaya, hal ini berkaitan dengan siapa yang menanggung beban pajak tersebut.

Ia menjelaskan bahwa dalam konteks aparatur negara, pemerintah memang berperan sebagai pihak yang menanggung pajak karena posisinya sebagai pemberi kerja. Dengan demikian, tidak ada masalah jika pajak atas THR bagi ASN, TNI, dan Polri ditanggung oleh negara.

Purbaya menyarankan agar pekerja swasta yang merasa keberatan dengan pemotongan pajak dapat menyampaikan aspirasi tersebut kepada perusahaan tempat mereka bekerja. Ia menegaskan bahwa protes semacam ini dapat dilakukan, asalkan dilakukan secara wajar dan sesuai aturan.

Aturan Pajak yang Tidak Bisa Diubah Karena Protes

Lebih jauh, Purbaya menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat serta-merta mengubah aturan perpajakan hanya karena adanya protes dari sejumlah pihak. Menurutnya, kebijakan pajak dibuat secara menyeluruh dan tidak bisa diubah secara parsial hanya untuk merespons satu kasus tertentu.

Namun, ia memastikan bahwa pemerintah tetap memberikan dukungan kepada dunia usaha. Salah satunya melalui kebijakan insentif pajak untuk sektor industri tertentu. Dalam beberapa sektor, pemerintah bahkan menanggung sebagian kewajiban pajak penghasilan karyawan melalui skema pajak ditanggung pemerintah (DTP).

Kebijakan ini diharapkan dapat membantu perusahaan sekaligus menjaga daya beli pekerja. Meskipun begitu, aturan perpajakan tetap harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penjelasan Direktur Jenderal Pajak tentang Mekanisme Pemotongan THR

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, memberikan penjelasan lebih rinci mengenai mekanisme pemotongan THR. Ia menjelaskan bahwa THR dalam sistem perpajakan dikategorikan sebagai penghasilan yang tidak teratur.

Hal ini mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 yang mengatur tata cara penghitungan pajak penghasilan bagi karyawan. Dalam aturan tersebut, pemotongan pajak atas THR dihitung menggunakan mekanisme tarif efektif rata-rata (TER). Artinya, THR tidak dihitung secara terpisah, melainkan digabungkan dengan penghasilan rutin seperti gaji bulanan pada periode yang sama.

Akibatnya, ketika THR dibayarkan, total penghasilan bruto seorang pekerja pada bulan tersebut bisa meningkat cukup signifikan dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Lonjakan penghasilan itulah yang kemudian memengaruhi besaran pajak yang dipotong.

“Semua dipotong pajak. THR ini kan sebagian dari pendapatan tidak teratur dalam setahun, ya bisa satu atau dua kali. Kalau ASN, TNI, Polri, itu juga dipotong, hanya karena pendanaannya dari APBN itu ditanggung oleh pemerintah,” jelas dia.

Perusahaan yang Menanggung Pajak THR Karyawan

Meski polemik mengenai pemotongan pajak THR masih ramai dibahas, Bimo meyakini bahwa di lapangan terdapat sejumlah perusahaan yang telah mengambil kebijakan berbeda. Beberapa perusahaan disebut telah menanggung potongan pajak atas THR yang diberikan kepada karyawannya.

Dengan skema tersebut, pajak tetap dibayarkan sesuai aturan, namun ditanggung oleh perusahaan sehingga karyawan tetap menerima THR secara utuh tanpa potongan. Kondisi ini menunjukkan bahwa kebijakan mengenai siapa yang menanggung pajak THR pada akhirnya dapat menjadi keputusan masing-masing pemberi kerja, selama kewajiban perpajakan tetap dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku.

Nurlela Rasyid

Penulis online yang antusias mendalami topik kesehatan dan gaya hidup. Ia rutin mengikuti webinar, membaca jurnal kesehatan, dan menulis catatan pribadi tentang pola hidup seimbang. Hobi lain yang ia tekuni adalah membuat smoothie dan meditasi. Motto: "Informasi adalah alat untuk hidup lebih baik."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *