Isu Status Siaga I TNI dan Potensi Misinformasi
Isu tentang status Siaga I yang diberlakukan terhadap jajaran TNI menarik perhatian publik, terutama setelah beredarnya salinan dokumen telegram rahasia. Dokumen tersebut mencantumkan perintah untuk meningkatkan kesiapsiagan prajurit TNI, termasuk di tingkat Siaga I. Namun, isu ini juga memicu kekhawatiran mengenai potensi misinformasi, terutama karena adanya perbedaan mendasar antara istilah “Siaga I” dalam konteks militer dengan status keadaan bahaya nasional.
Perbedaan Mendasar Antara Istilah Militer dan Status Hukum Publik
Menurut pengamat militer sekaligus Co-Founder Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, ada perbedaan penting antara status “siaga internal TNI” dan “status keadaan bahaya nasional”.
Status siaga internal TNI, seperti Siaga I, merupakan instruksi operasional yang bersifat internal. Tujuannya adalah untuk memastikan prajurit tetap berada di kesatuan, menunda cuti, serta menyiagakan alutsista. Namun, status ini tidak menyebabkan jam malam atau mengganggu roda kehidupan warga sipil.
Sementara itu, status keadaan bahaya nasional—seperti darurat sipil, darurat militer, atau darurat perang—adalah status hukum publik yang memiliki dampak besar pada hak konstitusional warga negara. Status ini memerlukan keputusan politik dan harus diumumkan langsung oleh Presiden.
Dampak Misinformasi Terkait Terminologi Militer
Fahmi menekankan bahwa misinformasi terkait terminologi militer bisa memiliki dampak luas. Misinformasi sendiri didefinisikan sebagai informasi yang salah dan tidak akurat, namun penyebarannya dilakukan tanpa niat jahat. Dalam konteks ini, istilah “Siaga I” memiliki bobot psikologis yang kuat di telinga warga sipil. Jika narasi di media sosial menyiratkan bahwa negara sedang bersiap perang, maka hal itu bisa memicu kepanikan massal.
Lebih lanjut, Fahmi menjelaskan bahwa pasar modal dan perekonomian sangat sensitif terhadap isu stabilitas dan keamanan. Misinformasi dapat memicu ketidakpastian ekonomi, aksi jual panik di bursa, hingga larinya modal asing.
Tanggung Jawab TNI dalam Mengelola Informasi Internal
Fahmi menyarankan agar TNI lebih ekstra hati-hati dalam mengelola informasi internal. Meskipun kebocoran dokumen seperti Telegram Rahasia mungkin sulit dihindari di era digital, institusi tidak boleh membiarkan adanya ruang kosong informasi.
Setiap kebijakan kesiapsiagaan yang berpotensi menjadi konsumsi publik harus didampingi dengan penjelasan resmi yang memadai. Karena, lanjut Fahmi, tidak semua lapisan masyarakat, bahkan awak media massa, memahami perbedaan terminologi dan doktrin militer.
Karena itu, Puspen TNI harus tampil lebih proaktif sebagai ujung tombak untuk “menerjemahkan” bahasa militer komando menjadi bahasa sipil yang menenangkan, guna mencegah terjadinya distorsi dan spekulasi liar.
Instruksi dalam Salinan Telegram Rahasia
Dalam salinan Telegram Rahasia yang beredar, terdapat tujuh poin instruksi dan koordinasi. Salah satu poinnya adalah agar Panglima Komando Utama Operasi (Pangkotamaops) TNI menyiagakan personel dan alutsista di jajarannya, serta melaksanakan patroli di obyek vital strategis, sentra perekonomian, bandara, pelabuhan laut/sungai, stasiun kereta api, bus, PLN, dan lain-lain.
Penjelasan dari TNI
Terkait beredarnya salinan dokumen tersebut, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah tidak secara gamblang mengonfirmasi soal status Siaga I. Namun, ia menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang TNI, salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan Bangsa dan Negara.
TNI, kata dia, bertugas secara profesional dan responsif yang diwujudkan dengan senantiasa memelihara kemampuan dan kekuatan agar selalu siap operasional. Selain itu, juga siap siaga mengantisipasi perkembangan di lingkungan strategis internasional, regional, maupun nasional.
“Dengan demikian TNI harus memiliki kesiapsiagaan operasional yang tinggi, salah satunya adalah dengan melaksanakan Apel pengecekan kesiapan secara rutin,” kata Aulia saat dihubungi pada Sabtu (7/3/2026) malam.











