My WordPress Blog

Dampak pencabutan izin perusahaan, ribuan pekerja Sumut terancam kehilangan pekerjaan

Ancaman PHK yang Mengancam Kestabilan Ekonomi Sumatera Utara

Sumatera Utara (Sumut) kini dihadapkan pada ancaman lonjakan pengangguran akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) besar-besaran. Hal ini terjadi setelah pemerintah pusat mencabut izin operasional sejumlah perusahaan yang dituduh menyebabkan bencana banjir di wilayah tersebut pada November 2025. Dampak dari tindakan tersebut telah memicu kekhawatiran serius terhadap stabilitas ekonomi dan kesempatan kerja di provinsi ini.

Perusahaan Terpaksa Lakukan PHK

Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Sumut, Yuliani Siregar, dalam rapat dengan tim Kementerian Tenaga Kerja di Medan awal pekan ini, perusahaan yang izin operasionalnya dicabut mengaku harus melakukan PHK karena pendapatan terhenti dan tidak bisa beroperasi lagi. “Mereka mengaku hanya bisa bertahan beberapa bulan lagi untuk tetap tidak melakukan PHK,” ujarnya.

Perwakilan perusahaan tersebut juga menyatakan bahwa mereka semakin kewalahan menanggung biaya gaji karyawan setelah tidak beroperasi selama tiga bulan lebih. Yuliani mengatakan bahwa Disnaker Sumut berharap Kemenaker dapat membahas masalah ini dengan kementerian terkait agar ada solusi yang tepat.

Dampak Pengangguran yang Luas

Yuliani menegaskan bahwa dampak pengangguran cukup besar dan luas. “Semoga bukan hanya segera ada kepastian hukum, tetapi juga putusannya yang terbaik agar tidak terjadi PHK besar-besaran,” katanya. Ia juga menyebutkan bahwa ancaman PHK membuat Disnaker Sumut saat ini tidak memberikan izin kepada perusahaan atau proyek yang meminta persetujuan menggunakan tenaga kerja dari luar Sumut.

[NAMA-1]

Namun, situasi ini juga berdampak pada kesempatan kerja masyarakat di luar Sumut. Menurut Yuliani, karena belum pastinya nasib putusan, perwakilan karyawan di salah satu perusahaan mengaku berniat untuk menggelar unjuk rasa. Meskipun begitu, Disnaker Sumut telah memperingatkan agar tidak dilakukan agar tidak menimbulkan masalah baru.

Data BPS Menunjukkan Penurunan Pengangguran

Data Badan Pusat Statistik (BPS) Sumut mencatat penurunan jumlah pengangguran pada Agustus 2025. Jumlah pengangguran tercatat sebanyak 448 ribu orang (5,32 persen), turun 10 ribu orang dibandingkan Agustus 2024 yang tercatat sebanyak 458 ribu orang (5,60 persen). Meski demikian, ancaman PHK yang muncul akibat pencabutan izin operasional perusahaan masih menjadi perhatian serius.

Dampak pada Pekerja Tambang Emas Martabe

Sebelumnya, Kadis Ketenagakerjaan Tapanuli Selatan, Ahmad Raja Nasution, mengungkapkan bahwa berhentinya aktivitas Tambang Emas Martabe di Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, pasca pencabutan izin operasional tidak hanya berdampak pada produksi perusahaan itu. Namun juga pada para tenaga kerja, terutama ratusan pekerja outsourcing yang sudah kehilangan pekerjaan dan penghasilan secara drastis.

Sejak operasi tambang dihentikan sementara, para pekerja lepas tidak bisa kembali bekerja. “Pendapatan masyarakat hilang,” ujar Raja saat menerima audiensi pimpinan unit kerja Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK FSP KEP SPSI) dari PT Agincourt Resources (AR), pengelola Tambang Emas Martabe.

[NAMA-2]

Protes Karyawan PT Toba Pulp Lestari

Riak pekerja pasca dihentikannya izin operasi sudah mulai terjadi di PT Toba Pulp Lestari. Karyawan perusahaan itu mulai memprotes kebijakan mutasi grup tanpa kenaikan gaji dan rencana PHK sepihak perusahaan. Founder Solidaritas Pekerja dan Buruh Karyawan PT TPL, Dedy Armaya, di Toba Sumut, Sabtu, 28 Februari, menyebutkan karyawan menilai manajemen perusahaan penghasil bubur kertas tersebut tidak transparan dan diduga melanggar regulasi ketenagakerjaan terkait kebijakan mutasi karyawan ke perusahaan grup.

[NAMA-3]

Menurut para karyawan yang tergabung dalam Solidaritas Pekerja dan Buruh (SPB), kebijakan tersebut dinilai tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sejumlah karyawan menyatakan keresahannya terhadap kebijakan HRD PT TPL yang melakukan pemindahan tugas (mutasi) antar perusahaan dalam grup tanpa penyesuaian kesejahteraan maupun kenaikan gaji. Kebijakan itu dianggap merugikan karyawan, mengingat beban kerja dan risiko di tempat baru seringkali tidak sebanding dengan kompensasi yang diterima.

[NAMA-4]

Bahkan rencana relokasi penempatan perpindahan karyawan memiliki resiko tinggi, baik dari keselamatan kerja maupun kondisi ekonomi wilayahnya. Hal ini memperkuat kekhawatiran akan dampak jangka panjang dari kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat terhadap masyarakat dan tenaga kerja di Sumatera Utara.

Almahdi Sharique

Penulis yang aktif meliput dunia hiburan dan tren media sosial. Ia menghabiskan waktu senggang dengan mendengarkan musik pop, mengedit video ringan, dan menjelajahi akun kreator. Ia percaya bahwa hiburan adalah bagian dari dinamika masyarakat. Motto: “Kreativitas adalah energi kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *