My WordPress Blog

Tidak Ada Solusi untuk Masalah Karhutla

Pembentukan Satgas Penanggulangan Kebakaran Lahan dan Hutan: Hanya Seremonial?

Pembentukan satuan tugas (satgas) penanggulangan kebakaran lahan dan hutan seringkali dianggap sebagai upaya formal belaka. Dari dulu hingga sekarang, satgas ini hanya berperan sebagai pemadam kebakaran, bukan sebagai solusi untuk mengatasi akar masalah. Masalah utama tidak dapat diselesaikan karena banyaknya kepentingan yang terlibat dalam kebakaran, termasuk kepentingan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terkait dengan program-program yang harus dilakukan.

Karena itu, pembentukan satgas tersebut hanya bersifat seremonial karena belum ada upaya nyata untuk menyelesaikan masalah sebenarnya. Penyelesaian kebakaran di Riau secara instan bisa dilakukan hanya dengan hujan yang terus-menerus. Jika air dibawa ke lokasi kebakaran, hal itu tidak akan mampu menyelesaikan masalah.

Pelanggaran Hak Azazi

Dari sudut pandang normatif, kebakaran lahan dan hutan melanggar hak azazi warga negara, khususnya hak untuk hidup. Masyarakat terancam sakit akibat asap yang menyebar, serta kesulitan dalam memenuhi kebutuhan pokok karena tidak bisa bekerja akibat kebakaran. Masyarakat berhak menuntut secara perdata atas kerugian yang mereka alami. Namun, apakah tuntutan tersebut benar-benar berhasil? Pertanyaan ini sangat penting.

Meski demikian, efek yang dialami masyarakat sudah jelas masuk dalam pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) secara normatif.

Dua Perspektif Terhadap Karhutla di Riau

Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Riau dapat dilihat dari dua perspektif utama. Pertama adalah kondisi fisik wilayah Riau yang didominasi oleh lahan gambut. Gambut memiliki karakteristik mudah kering ketika musim kemarau, sehingga sangat rentan terbakar.

Kekeringan gambut berasal dari dua sumber. Pertama, meningkatnya suhu dan perubahan iklim yang memicu kemarau panjang. Kedua, terganggunya lanskap tata air akibat rusaknya struktur gambut, terutama di wilayah konsesi seperti Hak Guna Usaha (HGU) dan Hutan Tanaman Industri (HTI). Banyak bongkahan gambut dalam telah mengering karena kanal-kanal yang dibangun untuk kepentingan produksi.

Akibatnya, beberapa wilayah, terutama area non perusahaan, mengalami kekeringan ekstrem. Air dari lanskap gambut tidak lagi mengalir dan tertahan di dalam kawasan, melainkan langsung mengalir ke sungai melalui kanal. Kondisi ini menyebabkan lahan menjadi sangat kering dan mudah terbakar. Dalam konteks ini, kebakaran dipicu oleh faktor fisik sekaligus faktor pemodal yang merusak keseimbangan lanskap air.

Perspektif Ekologi Politik

Kedua, dari sudut pandang ekologi politik, kebakaran hutan dan lahan di Riau tidak dapat dilepaskan dari unsur kesengajaan. Sudah lama disinyalir bahwa praktik pembakaran lahan dilakukan oleh pemilik usaha untuk membuka lahan baru dengan biaya murah. Hal ini telah menjadi rahasia umum.

Pada lahan yang sudah menjadi kebun atau kawasan HTI, potensi kebakaran relatif kecil karena derajat kebasahan dan tinggi muka air dijaga dengan ketat. Kebakaran justru kerap terjadi di luar kawasan tersebut, terutama di lahan yang akan dibuka menjadi kebun baru.

Ekologi politik memandang bahwa tidak ada peristiwa lingkungan yang sepenuhnya alami; selalu ada campur tangan manusia, terutama pemodal dan rezim yang berkuasa. Ekologi politik juga menyoroti aspek resistensi masyarakat. Ada kemungkinan bahwa sebagian kebakaran dilakukan sebagai bentuk perlawanan, karena masyarakat kehilangan akses terhadap lahan yang kini dikuasai oleh pemodal.

Dalam banyak kasus, setiap kebakaran hutan yang menjadi fokus aparat penegak hukum dan pejabat justru selalu mengarah kepada masyarakat, bukan kepada korporasi. Kondisi ini melahirkan perlawanan sosial yang terselubung. Pembakaran lahan menjadi simbol protes atas ketidakadilan penguasaan sumber daya. Fenomena serupa pernah terjadi dalam sejarah, seperti perlawanan masyarakat di Jawa pada masa kolonial Belanda terhadap kebun tebu dan hutan jati.

Dampak Kebakaran Hutan dan Lahan

Dampak kebakaran hutan dan lahan sangat besar. Dari sisi kesehatan, kabut asap mengancam keselamatan masyarakat. Dari sisi ekonomi, aktivitas pertanian terganggu dan menurunkan pendapatan masyarakat. Dampak sosial pun tak terelakkan, karena warga harus dikerahkan untuk pemadaman sehingga mengganggu tatanan rumah tangga dan kehidupan sosial. Yang paling parah, kebakaran menyebabkan kerusakan permanen pada ekosistem gambut dan lingkungan hidup.

Solusi yang Perlu Dilakukan

Penyelesaian kebakaran hutan dan lahan tidak bisa hanya berfokus pada pemadaman api, yang pada akhirnya sering berubah menjadi proyek bagi pemerintah daerah, LSM, maupun perusahaan. Akar masalahnya jauh lebih dalam.

Penyelesaian karhutla harus dimulai dari pembenahan tata kelola hutan dan lahan yang berkelanjutan, adil secara sosial, berbasis ekosistem, disertai penegakan hukum yang tegas serta bebas dari korupsi. Tanpa itu semua, kebakaran hutan dan lahan hampir mustahil untuk benar-benar berhenti.

Selama korupsi masih terjadi, proyek pemadaman terus berulang, dan keadilan penguasaan lahan semakin menghilang, maka karhutla di Riau akan terus menjadi siklus bencana yang disengaja dan dibiarkan.

Daliyah Ghaidaq

Jurnalis yang membahas isu anak muda, dunia komunitas, dan tren karier modern. Ia suka membaca blog produktivitas, mencoba teknik manajemen waktu, serta membuat jurnal harian. Motto: “Pemuda yang tahu informasi adalah pemuda yang kuat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *