My WordPress Blog
Bisnis  

AJI Padang Buka Posko THR, Dorong Hak Pekerja Media Sumbar

AJI Padang Meluncurkan Posko Pengaduan THR untuk Pekerja Media

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Padang resmi meluncurkan posko pengaduan tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja media menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah. Peluncuran posko ini dilakukan di Warung Naras, Alai Parak Kopi, Kota Padang, pada Sabtu (14/3/2026). Acara ini juga disertai dengan diskusi publik serta buka puasa bersama.

Tujuan Posko Pengaduan THR

Posko pengaduan ini dibuka sebagai bentuk kepedulian AJI terhadap pemenuhan hak-hak normatif pekerja media. Seperti yang disampaikan oleh Ketua AJI Padang, Novia Harlina, masalah THR masih sering terjadi setiap tahun menjelang hari raya. Beberapa pekerja mengalami penundaan pembayaran THR, bahkan ada yang tidak menerima sama sekali.

Menurut Novia, THR merupakan hak pekerja yang telah diatur dalam regulasi ketenagakerjaan. Aturan tersebut meliputi Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan. Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa perusahaan wajib membayarkan THR secara penuh dan tidak boleh dicicil. Pembayaran harus dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Persyaratan dan Besaran THR

THR juga wajib diberikan kepada pekerja tetap maupun kontrak yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus menerus. Bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, besaran THR adalah satu bulan upah. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja. Termasuk untuk pekerja dengan status kontributor maupun pekerja lepas, sudah ada regulasi yang mengatur pembagian THR dengan skema tertentu.

Melalui posko pengaduan ini, AJI Padang menyediakan ruang bagi pekerja media yang mengalami persoalan terkait pembayaran THR untuk menyampaikan laporan. Pengaduan tersebut nantinya dapat menjadi dasar bagi pekerja untuk melaporkan persoalan tersebut kepada dinas tenaga kerja di daerah masing-masing. Selain itu, laporan yang masuk juga akan menjadi catatan bagi AJI untuk memetakan kondisi ketenagakerjaan di sektor media serta mengampanyekan masih adanya pelanggaran hak-hak normatif pekerja media oleh perusahaan.

Komentar dari Tokoh Terkait

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Firdaus Firman, menegaskan bahwa kebebasan pekerja untuk membentuk atau bergabung dengan serikat pekerja telah dijamin dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja. Ia menegaskan bahwa perusahaan tidak boleh menghalangi pekerja untuk membentuk serikat pekerja. Jika hal tersebut terjadi, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.

Firdaus juga menegaskan bahwa ketentuan pembayaran THR telah diatur dalam Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, di mana perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah, sedangkan pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR secara proporsional.

Penekanan pada Kontrak Kerja

Direktur LBH Pers Padang, Aulia Rizal, menambahkan bahwa secara normatif regulasi terkait perlindungan pekerja sebenarnya sudah cukup banyak di Indonesia. Menurutnya, hubungan kerja memiliki tiga unsur utama, yaitu adanya pekerjaan, adanya upah, dan adanya perintah dari pemberi kerja. Jika ketiga unsur tersebut terpenuhi, maka pekerja berhak memperoleh perlindungan sesuai peraturan ketenagakerjaan.

Aulia juga menyoroti masih adanya pekerja media yang belum memiliki kontrak kerja yang jelas. Padahal kontrak kerja dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum bagi pekerja maupun perusahaan karena memuat hak dan kewajiban kedua belah pihak. Menurut Aulia, kontrak kerja sebenarnya dapat disusun secara sederhana selama memuat unsur hubungan kerja secara jelas.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya pembentukan serikat pekerja di sektor media agar jurnalis memiliki wadah kolektif dalam memperjuangkan hak-haknya.

Kesimpulan

Diskusi yang digelar AJI Padang ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran jurnalis mengenai hak-hak ketenagakerjaan sekaligus mendorong perusahaan media untuk memenuhi kewajibannya sesuai regulasi yang berlaku. Bagi pekerja media yang ingin menyampaikan pengaduan terkait THR, dapat menghubungi posko pengaduan AJI Padang melalui kontak berikut: WhatsApp: +62 852-7489-2729 dan Email: ajipadang2005@gmail.com.


Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *