My WordPress Blog

Gus Yaqut dan Taliban di KPK

Penetapan Tersangka Gus Yaqut dan Kecurigaan Hukum yang Mengemuka

Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pekan ini telah usai. Putusan hakim menolak gugatan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Secara formal, status tersangka Gus Yaqut sah. Namun, bagi siapa pun yang mengikuti jalannya persidangan, putusan ini meninggalkan ganjalan.

Bukan karena kita meragukan integritas hakim, tetapi karena fakta hukum yang terungkap di ruang sidang nyaris berteriak tentang rentetan cacat prosedur, sementara hakim hanya berpegangan pada hitung-hitungan jumlah alat bukti di atas meja. Lebih dari sekadar perkara korupsi, kasus ini memantik tanya tentang aroma di luar hukum.

Ada narasi liar yang beredar, menghubungkan kasus ini dengan “balas dendam” kelompok yang tidak senang dengan aktivitas moderasi beragama yang digalakkan Gus Yaqut melalui Gerakan Pemuda Ansor dan Banser. Sebuah narasi yang tidak bisa serta merta ditepis, mengingat rekam jejak benturan antara kelompok moderat dengan mereka yang gemar memaksakan tafsir agama ala Taliban memang nyata. Lantas, di mana letak objektivitas harus kita letakkan?

Cacat Formil yang Terang Benderang

Dalam sidang praperadilan, tim kuasa hukum Gus Yaqut membeberkan setidaknya lima cacat formil yang membuat proses penetapan tersangka ini layak disebut ganjil:

  • Pertama, penetapan tersangka dilakukan sebelum adanya audit kerugian negara dari Badan Pemeriksa Keuangan. GUS Yaqut ditetapkan sebagai tersangka pada 8 Januari 2026, sementara laporan resmi BPK baru terbit 24 Februari 2026.
  • Kedua, soal kewenangan. Penetapan tersangka dilakukan oleh pimpinan KPK. Padahal, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK, pimpinan lembaga itu tidak lagi berstatus sebagai penyidik maupun penuntut umum.
  • Ketiga, soal prosedur pemberitahuan. Gus Yaqut tidak pernah menerima surat penetapan tersangka secara resmi, melainkan hanya surat pemberitahuan.
  • Keempat, KPK tidak konsisten menggunakan dasar hukum, mencampuradukkan KUHAP lama dan baru dalam Surat Perintah Penyidikan.
  • Kelima, penetapan diduga hanya berdasar notula ekspose yang bukan merupakan alat bukti sah.

Saat Fakta Hukum Berbenturan dengan Realitas

Lalu, bagaimana respons hakim? Seluruh dalil itu dikesampingkan. Hakim memutuskan penetapan tersangka sah karena KPK telah mengantongi dua alat bukti, yaitu bukti T-4 sampai T-117 yang didukung bukti T-135 dan T-136. Argumentasi hakim merujuk pada Pasal 1 angka 31 UU KUHAP yang hanya mensyaratkan minimal dua alat bukti, tanpa menggubris kualitas, prosedur, dan waktu pemerolehannya.

Di sinilah letak problem epistemologi hukum kita. Praperadilan yang sejatinya dirancang untuk menguji keabsahan prosedur, justru direduksi menjadi sekadar “menghitung jumlah barang bukti”. Padahal, jika prosedurnya cacat sejak awal mulai dari kewenangan yang keliru hingga waktu penetapan yang mendahului audit maka hasil yang lahir dari rahim yang cacat semestinya batal demi hukum.

Tim kuasa hukum Gus Yaqut menyebut putusan ini tidak sejalan dengan fakta persidangan dan indikasi kriminalisasi makin terang. Bahkan, mereka menyoroti KPK yang memanggil Gus Yaqut di tengah proses praperadilan yang masih berjalan, seolah sudah tahu akhir dari pertandingan.

“Taliban” dan Perang Tafsir di Ruang Publik

Di luar ruang sidang, kita mendengar bisik-bisik tentang “Para Taliban di KPK”. Sebuah metafora tentunya, merujuk pada kelompok-kelompok konservatif yang selama ini berseberangan dengan Gus Yaqut. Ketika menjabat Menteri Agama, Gus Yaqut memang tidak populer di kalangan kelompok garis keras.

Kebijakannya yang moderat, pengawalan kegiatan keagamaan oleh Ansor-Banser yang kerap berbenturan dengan kelompok yang memaksakan kehendak, hingga penolakannya terhadap berbagai bentuk eksklusivisme beragama, telah menempatkannya sebagai musuh ideologis bagi mereka yang berpaham ala Taliban, kaku, literal, dan cenderung menggunakan kekerasan simbolik maupun struktural.

Jika dikaitkan dengan penegakan hukum, pertanyaan besarnya adalah: apakah ketidaksukaan ideologis ini merembes ke dalam proses birokrasi KPK? Tentu kita berharap tidak. KPK adalah lembaga antirasuah yang lahir dari gerakan reformasi, seharusnya steril dari kepentingan ideologis sektarian. Namun, kita juga tidak naif. Lembaga anti rasuah ini diisi oleh manusia-manusia yang bisa saja memiliki preferensi politik dan keagamaan.

Pertempuran Hukum yang Masih Berlangsung

Putusan praperadilan memang telah keluar, dan secara formil status tersangka Gus Yaqut sah. Namun, pertempuran hukum sesungguhnya baru akan dimulai di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Di sanalah seluruh alat bukti akan diuji secara terbuka, saksi-saksi akan diperiksa, dan motif di balik kebijakan akan dibedah.

Jika KPK benar memiliki bukti kuat, biarkan fakta berbicara di persidangan. Jika tidak, maka praperadilan yang kalah ini akan menjadi catatan kelam tentang bagaimana hukum bisa digunakan sebagai alat tendangan politik. Mengenai “para Taliban di KPK”, itu baru sebatas spekulasi. Namun, spekulasi ini lahir dari rahim fakta hukum yang tidak biasa.

KPK harus membuktikan bahwa mereka tidak terkontaminasi kepentingan ideologis. Caranya hanya satu, mengusut tuntas perkara ini dengan transparan, profesional, dan proporsional. Jangan sampai lembaga anti rasuah ini justru menjadi alat untuk membungkam suara-suara moderat yang selama ini menjadi benteng terakhir NKRI dari gempuran ideologi transnasional. Publik menunggu. Keadilan tidak boleh dikorbankan di altar permusuhan ideologis.

Amanda Almeirah

Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *