KPK Mengungkap Upaya Penyuapan Eks Menteri Agama terhadap Pansus Haji
KPK mengungkap adanya upaya dari eks menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas untuk menyuap anggota Panitian Khusus (Pansus) Angket Pengawasan Haji DPR RI 2024. Menurut penjelasan KPK, tindakan ini dilakukan agar kuota haji tambahan dari Arab Saudi dapat dimanipulasi tanpa kendala. Namun, upaya tersebut gagal karena ditolak oleh Pansus.
Beberapa anggota Pansus Haji yang berhasil diwawancara membantah kabar tentang upaya penyuapan tersebut. Mereka menyatakan bahwa mereka hanya bekerja sesuai aturan yang berlaku. Salah satu politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Achmad Baidowi, yang pernah menjadi anggota Pansus Haji, mengklaim tidak tahu apa-apa tentang isu suap menyuap.
“Kami tidak tahu menahu soal itu. Karena kami bekerja sesuai konstitusi mengawal pelaksanaan haji sesuai ketentuan,” ujar Baidowi dalam wawancara.
Baidowi menegaskan bahwa dana haji merupakan amanat publik yang harus digunakan sesuai dengan tujuannya. Ia menekankan bahwa dana tersebut tidak boleh dimanipulasi atau disalahgunakan. “Kami tidak mau main-main dengan dana jamaah,” tegasnya.
Sementara itu, Ledia Hanifa Amaliah, seorang politisi PKS dan mantan anggota Pansus Haji, juga menyampaikan pendapat serupa. Ia mengatakan bahwa Pansus Haji hanya menjalankan tugas sesuai instruksi pimpinan DPR RI. Pansus Haji sendiri lahir berkat dukungan Ketum PKB Muhaimin Iskandar yang saat itu menjabat sebagai wakil ketua DPR RI.
“Pansus Haji berjalan sebagaimana yang ditugaskan pimpinan DPR. Dan hasilnya juga sudah disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR RI,” ujar Ledia.
Saleh Partaonan Daulay, eks anggota Pansus Haji sekaligus Wakil Ketua Umum DPP PAN, juga memastikan bahwa ia tidak pernah mendengar kabar suap dari Yaqut. Ia menegaskan bahwa Pansus Haji bekerja untuk memastikan penggunaan dana haji sesuai aturan.
“Kami tidak tahu menahu soal itu. Karena kami bekerja sesuai konstitusi mengawal pelaksanaan haji sesuai ketentuan. Kami tidak mau main-main dengan dana jamaah,” ujar Saleh.
Saleh menambahkan bahwa Pansus Haji bekerja secara serius dan terarah. “Materinya semua berkenaan dengan penyelenggaraan haji. Mulai dari pendaftaran sampai pemulangan para jamaah,” tambahnya.
Upaya Pembungkaman dan Penyelundupan Dana Haji
KPK juga menyebut ada upaya dari Yaqut Cholil Qoumas untuk membungkam Pansus Haji. Awalnya, Yaqut berencana memberikan uang kepada anggota Pansus agar pembagian kuota haji tambahan dari Arab Saudi bisa dimanipulasi. Uang tersebut berasal dari fee yang diperolehnya karena memberikan kuota tambahan 50 persen bagi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Padahal, kuota seharusnya hanya diberikan 8 persen dari total 20 ribu kuota tambahan yang didapatkan Indonesia pada tahun 2024 dari Saudi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa uang hasil pengumpulan fee tersebut diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji. “Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ,” kata Asep.
Namun, upaya Yaqut gagal karena Pansus haji menolak mentah-mentah. Dari penelusuran KPK, Yaqut menyiapkan uang sogokan ke Pansus haji sebanyak USD 1 juta (Rp 16,9 miliar kurs saat ini).
“Ada upaya untuk memberikan sesuatu tetapi ditolak. Ini Alhamdulillah, apa namanya, pansusnya sangat bagus, berintegritas, jadi ditolak,” ujar Asep.
Uang haram itu selanjutnya disimpan oleh Yaqut. Tapi KPK akhirnya menyitanya sebagai salah satu barang bukti.
Tersangka dan Penahanan
Dalam kasus ini, KPK memutuskan Yaqut menjadi tersangka bersama dengan eks Staf Khusus Menteri Agama Isfan Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Yaqut disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 juncto Pasal 18 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Yaqut untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai 31 Maret 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Sedangkan Alex belum ditahan oleh KPK.
Penulis berita yang tekun mengeksplorasi cerita di balik fenomena yang terjadi di masyarakat. Ia suka berkunjung ke tempat baru, memotret suasana, serta berbincang dengan orang-orang dari berbagai latar. Hobinya adalah menulis cerpen dan bercocok tanam. Motto: "Tulisan terbaik lahir dari observasi yang jujur."











