Penahanan Mantan Menteri Agama Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama periode 2019–2024, Yaqut Cholil Qoumas, terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah fakta baru, termasuk dugaan aliran dana pungutan liar dari penyelenggara travel haji yang digunakan untuk mengondisikan Panitia Khusus (Pansus) Haji di DPR RI.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa dana tersebut berasal dari praktik pungutan fee percepatan keberangkatan haji yang ditarik dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Menurutnya, fee tersebut dibebankan kepada calon jemaah haji dengan nominal berkisar antara 2.000 hingga 5.000 dolar Amerika Serikat per orang agar bisa berangkat lebih cepat tanpa harus menunggu antrean panjang.
“Ketika tersebar informasi bahwa DPR akan membentuk Pansus Haji sekitar bulan Juli 2024, maka IAA memerintahkan kepada Kasubdit untuk mengembalikan uang-uang yang telah dikumpulkan kepada asosiasi atau PIHK. Namun, sebagian uang fee masih ada yang disimpan dan digunakan untuk kepentingan pribadi YCQ. Uang hasil pengumpulan fee tersebut juga diduga digunakan untuk mengondisikan Pansus Haji yang diketahui oleh YCQ,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/3/2026).
Tersangka IAA yang dimaksud adalah Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Staf Khusus Menteri Agama yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya secara sepihak memanipulasi kuota haji tambahan dengan mengubah komposisi pembagian yang seharusnya 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 menjadi skema pembagian 50:50.
Celah inilah yang kemudian dimanfaatkan untuk meraup keuntungan pribadi melalui jual beli kuota khusus. Meskipun tersangka sempat panik dan berupaya mengembalikan sebagian uang pungutan saat isu pembentukan Pansus Haji bergulir, tindak pidana korupsi telah terjadi dan meninggalkan dampak yang masif.
Mantan Staf Khusus Ikut Terjerat
Dalam perkara ini, KPK juga menetapkan mantan Staf Khusus Menteri Agama, Ishfah Abidal Aziz atau yang dikenal sebagai Gus Alex, sebagai tersangka. Keduanya diduga berperan dalam manipulasi pembagian kuota haji tambahan yang diterima Indonesia dari Arab Saudi.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota tambahan tersebut seharusnya dibagi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun dalam praktiknya, komposisi tersebut diduga diubah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Perubahan komposisi ini diduga membuka peluang praktik jual beli kuota haji khusus yang memberikan keuntungan bagi pihak tertentu.
Kerugian Negara Capai Rp622 Miliar
Kasus ini dinilai berdampak besar terhadap penyelenggaraan ibadah haji nasional. Berdasarkan hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan penyalahgunaan kewenangan tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp622 miliar. Selain itu, praktik tersebut juga diduga merugikan ribuan calon jemaah haji reguler yang seharusnya memperoleh kesempatan berangkat lebih cepat.
KPK Sita Aset Lebih dari Rp100 Miliar
Dalam proses penyidikan, KPK juga melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi dengan total nilai lebih dari Rp100 miliar. Aset yang disita antara lain uang tunai sebesar USD3,7 juta, Rp22 miliar, dan SAR16.000. Selain itu, penyidik juga menyita empat unit kendaraan serta lima bidang tanah beserta bangunannya yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Praperadilan Ditolak, Yaqut Ditahan 20 Hari
Proses hukum terhadap Yaqut semakin kuat setelah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pihaknya. Dengan putusan tersebut, KPK memastikan seluruh proses penyidikan berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Yaqut Cholil Qoumas selama 20 hari pertama, terhitung mulai 12 hingga 31 Maret 2026, di Rumah Tahanan Negara cabang Gedung Merah Putih KPK.
Atas dugaan perbuatannya, Yaqut dan tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KPK menyatakan akan terus mengembangkan penyidikan guna menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tersebut.
Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”











