Lagu Cinta Beda Agama: Pemikiran, Hukum, dan Tantangan
Lagu yang dikarang dan dinyanyikan oleh Vicky Salamor menjadi salah satu lagu yang cukup terkenal di Indonesia, khususnya di bagian Timur. Lagu ini sering digunakan dalam karaoke karena musiknya menarik, mudah dinyanyikan, serta syairnya yang mengandung makna mendalam. Seperti kebanyakan penulis atau penyair lagu, setiap syair memiliki latar belakang pengalaman atau situasi tertentu yang terjadi dalam kehidupan seorang penyair.
Omne quod movetur ab olio movetur (apa saja yang bergerak digerakkan oleh yang lain) dan Nihil est in intellectu quod non prius fuerit in sensu (tidak suatupun ada dalam pikiran tanpa melalui indera). Dengan prinsip-prinsip ini, syair lagu cinta beda agama adalah ungkapan pengalaman atau situasi yang tampak dalam diri penyair di tengah dunianya. Dan itu adalah kisah atau pengalaman cinta.
Beberapa syairnya, yang digarap ala Timur Indonesia, berbunyi demikian:
“Biar orang tau katong berbeda sayang – tapi beta tetap cinta – walau beda agama – terserah dong semua – mo bilang apa di balakang – beta seng paduli – beta tetap cinta / Nona par beta se anugerah – Dari Yang Kuasa – Percaya beda keyakinan – Tapi se takdir for beta/ Doa par nona tulus suci-Mau sehidup semati-Katong pung cinta-Satukan perbedaan.”
Ada pesan bahwa ada cinta dan membiarkan saja orang lain tahu yaitu cinta berdua yang beda agama dan meskipun begitu tetap berdoa untuk sehidup semati dan siap satukan cinta dalam perbedaan.
Lagu ini tentang cinta beda agama. Bila ditinjau dari aspek hukum, ini berbeda dengan perkawinan beda agama. Cinta beda agama adalah hubungan atau relasi yang dekat antara seorang pria dan wanita yang didasari rasa suka dan ketertarikan tetapi tidak langsung mempunyai efek yuridis. Bisa dikatakan ini adalah relasi umum yang bebas dilakukan oleh banyak orang. Ini belum dan tidak disebut relasi pria dan wanita sebagai satu keluarga sebagai komunitas atau lembaga kecil yang memiliki efek yuridis dalam berbangsa dan beragama.
Sedangkan perkawinan beda agama, yang seringkali disebut juga nikah beda agama, adalah relasi atau hubungan yang sudah bersentuhan langsung dengan undang-undang negara dan norma-norma agama. Perkawinan adalah tindakan hukum yang dilakukan oleh orang-orang yang menjalankannya. Di Indonesia, dalam UU No. 1 tahun 1974, perkawinan diatur sebagai ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan asas Ketuhanan Yang Maha Esa.
Perkawinan adalah tindakan yang membuat pria dan wanita menjadi satu keluarga yang selanjutnya mendapat pengakuan publik baik oleh negara maupun oleh lembaga agama. Penelitian Fierda Sinaga, dkk dalam Locus Journal of Academic Literature Review menjelaskan bahwa Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, perkawinan cenderung menyerahkan sepenuhnya kepada hukum agama masing-masing untuk menentukan boleh tidaknya perkawinan beda agama.
Semua agama di Indonesia melarang perkawinan berbeda agama. Bagi umat Islam, setelah dikeluarkannya Inpres Nomor 1 tahun 1991 tentang KHI, pada Pasal 44 menyatakan bahwa perkawinan campuran berbeda agama, baik itu laki-laki muslim dengan perempuan non muslim, telah dilarang secara penuh. Begitu pula dengan agama Kristen yang melarang perkawinan berbeda agama antara umat Kristen dengan non Kristen, dalam prinsipnya pada Kristen Katolik sangat melarang adanya perkawinan beda agama.
Terakhir, ada Surat Edaran Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tertanggal 17 Juli 2023; Petunjuk Bagi Hakim Dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat Yang Berbeda Agama dan Kepercayaan. Ada 2 poin;
1) Perkawinan yang sah adalah perkawinan yang dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
2) Pengadilan tidak mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar-umat yang berbeda agama dan kepercayaan.
Atas hal itu bisa disimpulkan cinta beda agama adalah relasi awal, sederhana, tidak terlalu rumit atau tidak banyak didiskusikan tetapi perkawinan beda agama, selain di dalamnya ada cinta yang dibangun oleh pria dan wanita, juga jadi persoalan kompleks dan harus berhadapan dengan undang-undang atau hukum-hukum.
Salah satu hal yang menjadi kendala dalam perkawinan beda agama, yang sering dipersoalkan dengan Surat Edaran Mahkamah Konstitusi itu, yakni tidak bisa dilakukan pencatatan di Dukcapil. Meskipun aturan demikian, lagu ini tidak berhenti di sini. Bukan berhenti dinyanyikan, justru lagu ini sering dinyanyikan, tetapi tidak berhenti menyampaikan konsepnya. Lagu ini tetap menjelaskan fakta yang akan terjadi dan diharapkan harus terjadi yakni perkawinan beda agama antara seorang pria dan wanita yang berbeda keyakinan.
Syair lagunya sangat jelas tapi beta tetap cinta – walau beda agama dan mau sehidup semati-katong pung cinta – satukan perbedaan. Apakah mereka berdua tahu dan akan mengalami kerumitan atau kesulitan dalam mengurus perkawinan yang demikian berhadapan dengan hukum? Ya, mereka tahu. Apakah mereka menabrak undang-undang yang ada di negara Republik Indonesia ini? Ya. Apakah mereka akan berjuang untuk mencari agama atau keyakinan yang bisa memberikan peneguhan atau pelayanan atas perkawinan dengan beda agama ini? Ya. Liriknya jelas mau sehidup semati-katong pung cinta satukan perbedaan.
Tetapi sesungguhnya dibalik kerumitan, perjuangan dan bisa jadi ada upaya hukum tentang perkawinan beda agama, lirik ini sedang memberi pesan, penjelasan dan kritik kepada bangsa dan negara, juga kepada seluruh lapisan masyarakat, di tengah dunia dengan berbagai perkembangan dan kemajuannya, atas potensi dan fakta cinta hingga perkawinan beda agama.
Pertama, perjumpaan dengan orang yang berbeda, suku, agama, ras adalah hal yang sulit dipungkiri. Dunia ini milik banyak orang. Tidak ada satu tempat yang benar-benar homogen. Dunia atau hampir seluruh wilayah di dunia ini, juga di Indonesia, ditinggali, didatangi atau didiami oleh manusia-manusia dengan latar belakang hidup yang berbeda-beda. Mobilisasi manusia tidak bisa dibendung. Perjumpaan, pertemuan dan relasi dengan orang-orang yang berbeda atau memiliki pola hidup lain adalah hal yang tidak bisa dipungkiri. Itu sulit ditolak. Dan relasi-relasi manusia, dalam situasi ini, yang berbeda-bedanya tetapi tinggal dalam suatu wilayah, tidak bisa dibatasi atau dikekang. Selalu ada kemungkinan relasi cinta antara orang yang berbeda keyakinan atau beda agama bisa terjadi.
Di tengah jutaan dan miliaran manusia selalu mungkin ada pertemuan antara dua insan yang berbeda keyakinan. Kedua, ada pilihan bebas mereka yakni mau sehidup semati dan mau toleransi. Pria dan wanita yang digambarkan dalam lagu itu ingin dan mau hidup toleransi di antara berdua. Mereka mau mengaktualkan cinta yang tak mengenal batas atau tidak membeda-bedakan. Juga yang selama ini disuarakan oleh pemuka-pemuka agama, oleh pemimpin-pemimpin masyarakat supaya membangun dan menciptakan toleransi.
Toleransi ada dalam undang-undang dan norma-norma yang ditulis rapi dalam banyak dokumen agama-agama. Ada kesediaan mereka untuk membangun keluarga, hidup bersama, sambil menghargai dan menghormati keyakinan atau agama pasangannya. Menghidupkan toleransi sebagai suami istri yang berbeda keyakinan. Ketiga, lagu itu sedang memperjuangkan untuk menghormati dan menjunjung hak asasi manusia. Setiap orang mempunyai hak asasi termasuk beragama. Hak asasi manusia dilindungi oleh semua manusia di muka bumi. Bahkan disuarakan oleh PBB. Tidak ada seorangpun yang bisa memaksakan kepada orang lain untuk memeluk agama atau keyakinan tertentu.
Pria dan wanita yang dilukiskan dalam lagu itu mau dan ingin menjalani hidup yang demikian; suami istri yang saling mencintai sekaligus menghormati dan menghargai hak asasi masing-masing dalam berkeyakinan. Mereka berdua bisa juga takut, bila ada paksaan, akan dikenai pelanggaran hukum dalam berbangsa dan bernegara.
Jadi lagu ini memang menggiring kita pada dua sisi pikiran, pertama; negara dan bahkan seluruh agama melarang perkawinan beda agama karena memang memiliki banyak risiko; rawan perceraian, membuat anak-anak bingung dalam memilih keyakinan, sulit dalam pencatatan sipil akan timbul masalah sosial lain dan sebagainya. Kedua, ada fakta lain, dengan situasi dunia yang makin kompleks ini, kecil atau besar, banyak atau sedikit, cinta beda agama hingga perkawinan beda agama bukan hal yang tidak mungkin terjadi. Kita sepakat, dengan kesulitan atau risiko besar untuk membina persekutuan suami istri dalam perkawinan beda agama, itu tidak ada, tetapi dalam pandangan lagu Vicky Salamor, itu ada.
Jadi lagu ini, karena masih dipakai terus untuk karaoke, dia tetap hidup dan terus minta solusi atas dua pertanyaan; meskipun dilarang, dihalau dan juga beresiko tinggi, tetapi mengapa alam, yang disebut takdir dalam lagu itu, tetap mempertemukan pria dan wanita yang mau sehidup semati pada hal mereka beda agama? Mengapa negara melarang atau menolak orang, dengan cara hidup sebagai suami-istri, untuk menciptakan toleransi dan ingin menghargai dan menjunjung tinggi hak asasi setiap orang teristimewa hak untuk beragama?
Apakah negara ini tidak memiliki perlindungan kepada seluruh warganya yang “takdir hidupnya” dan bila dibiarkan apakah negara yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 ini, juga menghendaki penderitaan bagi warganya dalam kasus-kasus luar biasa?










