Dalam berbagai instansi pemerintah, slip gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) kini tidak hanya mencakup potongan pajak penghasilan dan iuran jaminan sosial. Di beberapa daerah, terdapat pula potongan zakat sebesar 2,5 persen yang diambil melalui sistem payroll, lalu disalurkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). Kebijakan ini sering dikemas sebagai inovasi dalam pengelolaan filantropi Islam: praktis, efisien, dan mampu mengumpulkan dana sosial dalam jumlah besar. Dari sudut pandang tata kelola lembaga zakat modern, sistem seperti ini menawarkan stabilitas penghimpunan dana sekaligus kemudahan distribusi kepada para mustahik.
Namun di balik efisiensi administratif tersebut, apakah praktik payroll zakat ASN benar-benar sejalan dengan prinsip zakat dalam syariat, ataukah ia perlahan berubah menjadi semacam “pajak kedua” yang dibungkus dengan terminologi keagamaan? Pertanyaan ini penting bukan untuk menolak zakat yang merupakan salah satu rukun Islam, melainkan untuk memastikan bahwa kebijakan publik yang mengatasnamakan zakat tetap setia pada ruh syariat yang melandasinya.
Zakat menjadi instrumen administratif
Tidak dapat dipungkiri bahwa sistem payroll memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan penghimpunan dana zakat di Indonesia. Contohnya, di DKI Jakarta, penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS) melalui Baznas mencapai sekitar Rp247,9 miliar sepanjang 2023, meningkat dari sekitar Rp223 miliar pada 2022. Dana tersebut kemudian disalurkan kepada jutaan penerima manfaat melalui berbagai program sosial. Fenomena serupa juga terlihat di Provinsi Lampung, di mana penghimpunan ZIS Baznas meningkat dari sekitar Rp16,2 miliar pada 2021, menjadi Rp19,7 miliar pada 2022, dan mendekati Rp23 miliar pada 2023. Kenaikan ini banyak ditopang oleh optimalisasi Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di instansi pemerintah, termasuk kontribusi ASN melalui pemotongan gaji.
Dari perspektif manajemen kebijakan publik, capaian tersebut tentu patut diapresiasi. Dana sosial meningkat dan lembaga zakat memperoleh sumber pendanaan yang relatif stabil. Namun keberhasilan administratif tidak otomatis identik dengan kesahihan normatif. Dalam Islam, zakat bukan sekadar instrumen fiskal sosial, melainkan ibadah yang memiliki syarat, batas, dan prinsip yang jelas dalam fikih.
Ketika zakat diperlakukan semata sebagai mekanisme penghimpunan dana, terdapat risiko bahwa dimensi ibadah yang melekat padanya justru tereduksi menjadi prosedur administratif.
Nishab: Batas kewajiban yang tidak boleh diabaikan
Dalam literatur fikih klasik, zakat tidak dikenakan kepada setiap muslim yang memiliki penghasilan. Salah satu syarat utamanya adalah nishab, yakni batas minimum kekayaan yang menandakan seseorang berada dalam kategori mampu. Para ulama sejak masa klasik menetapkan nishab zakat maal setara dengan 85 gram emas. Jika menggunakan harga emas Antam sekitar Rp3.047.000 per gram pada Maret 2026, maka nilai nishab berada di kisaran: 85 gram × Rp3.047.000 sekitar Rp259 juta per tahun—menyesuaikan perkembangan harga emas—atau sekitar Rp21,6 juta per bulan.
Dengan kata lain, kewajiban zakat baru berlaku ketika seseorang memiliki harta yang benar-benar melampaui kebutuhan dasar hidupnya. Di sinilah problem payroll zakat ASN mulai terlihat. Dalam praktik birokrasi, potongan zakat sering diberlakukan secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi ekonomi individu. Padahal penghasilan nominal tidak selalu mencerminkan kelebihan harta. Katakanlah ASN dengan gaji Rp7–10 juta per bulan di kota besar, misalnya, harus menanggung berbagai kebutuhan dasar: biaya kehidupan sehari-hari dari mulai, kebutuhan rumah, transportasi, pendidikan anak, hingga kesehatan. Dalam banyak kasus, hampir seluruh penghasilan tersebut habis untuk kebutuhan rutin keluarga.
Jika demikian, pemotongan zakat yang dilakukan secara otomatis berpotensi mengabaikan prinsip mendasar dalam fikih zakat: zakat hanya diambil dari harta yang benar-benar telah mencapai nishab.
Formulasi hukum dan implikasi syar’i
Secara yuridis, kebijakan payroll zakat ASN memang memiliki dasar hukum. Banyak pemerintah daerah menerbitkan peraturan kepala daerah yang mengatur mekanisme pemotongan zakat melalui sistem penggajian. Salah satu contohnya adalah Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 23 Tahun 2019 tentang Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah bagi ASN dan Pegawai BUMD di Lingkungan Pemerintah Kota Tegal. Regulasi tersebut mengatur pemotongan zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan pegawai melalui sistem payroll yang kemudian disalurkan kepada Baznas daerah.
Peraturan-peraturan semacam ini umumnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat sebagai dasar hukum nasional. Namun dalam undang-undang yang sama terdapat prinsip yang sangat penting: pengelolaan zakat harus dilaksanakan sesuai dengan syariat Islam. Formulasi ini memiliki implikasi yang signifikan. Legalitas administratif yang diberikan oleh negara tidak berdiri sendiri; ia secara eksplisit dibatasi oleh kerangka hukum syariat yang menjadi dasar dari pelaksanaan pengelolaan zakat.
Dengan kata lain, negara memang diberi mandat untuk mengorganisasi pengelolaan zakat, tetapi mandat tersebut tidak berarti negara dapat mengabaikan prinsip-prinsip fikih yang menentukan kapan dan kepada siapa zakat menjadi kewajiban. Jika praktik pemotongan zakat dilakukan tanpa mempertimbangkan nishab dan kecukupan harta, maka muncul ketegangan antara legalitas administratif dan validitas syar’i dari kebijakan tersebut.
Berisiko menjadi “Pajak Kedua”
Persoalan lain muncul pada dimensi spiritual zakat. Dalam Islam, zakat tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme redistribusi ekonomi. Ia juga merupakan ibadah yang bertujuan menyucikan harta (tazkiyah) sekaligus membangun solidaritas sosial. Kesadaran moral individu menjadi unsur penting dalam pelaksanaannya. Dalam banyak penjelasan ulama, zakat idealnya lahir dari kesadaran seorang muslim bahwa sebagian dari hartanya merupakan hak orang lain.
Ketika zakat dipotong secara otomatis melalui sistem penggajian, dimensi kesadaran tersebut berisiko melemah. Zakat tidak lagi hadir sebagai ekspresi kesadaran religius, melainkan sekadar menjadi komponen rutin dalam slip gaji, sejajar dengan pajak penghasilan atau iuran jaminan sosial. Dalam kondisi seperti ini, zakat perlahan dipersepsikan sebagai “pajak kedua”, meskipun secara teologis ia memiliki makna yang sangat berbeda.
Belajar dari kepemimpinan Abu Bakar
Dalam sejarah Islam, keadilan dalam pengelolaan harta publik justru dimulai dari kelompok yang paling kuat secara ekonomi. Dalam pidato pelantikannya sebagai khalifah pertama, Sebagaimana yang dikutip Ibnu Katsir (w:774H) dalam Al Bidayah wa An Nihayah, Abu Bakar Ash-Shiddiq menegaskan prinsip yang sangat terkenal: “Yang kuat di antara kalian adalah lemah di hadapanku sampai aku ambil darinya hak orang yang lemah.” Prinsip ini menegaskan bahwa keadilan sosial dalam Islam tidak dimulai dari mereka yang paling mudah dijangkau oleh sistem administrasi, tetapi dari mereka yang memiliki kekuatan ekonomi paling besar.
Pesan serupa kembali diingatkan oleh Prof. M. Quraish Shihab dalam peringatan Nuzulul Qur’an Ramadhan 1447 H di Istana Negara pada Maret 2026. Di hadapan Presiden Prabowo Subianto dan para pejabat negara, ia menekankan pentingnya memastikan bahwa mereka yang memiliki kapasitas ekonomi lebih besar memikul tanggung jawab yang lebih besar pula dalam menegakkan keadilan sosial.
Tidak ada yang meragukan pentingnya dana zakat untuk membantu para mustahik. Program beasiswa pendidikan, pemberdayaan usaha mikro, hingga bantuan kemanusiaan sangat bergantung pada dana tersebut. Namun jika tujuan utama kebijakan payroll adalah memperkuat solidaritas sosial di lingkungan birokrasi, maka pendekatan yang lebih selaras dengan prinsip syariat sebenarnya adalah infak atau sedekah sukarela.
Berbeda dengan zakat, infak tidak memiliki syarat nishab. ASN dapat berpartisipasi sesuai kemampuan melalui sistem payroll yang bersifat sukarela dengan nominal yang fleksibel. Pendekatan ini tetap menjaga semangat solidaritas sosial tanpa harus menyederhanakan konsep zakat yang memiliki kerangka fikih yang lebih kompleks.
Zakat merupakan pilar penting dalam sistem keadilan sosial Islam. Namun keadilan sosial tidak akan tercapai jika mekanismenya justru mengabaikan prinsip-prinsip dasar yang menjadi fondasinya. Sistem payroll mungkin efisien secara administratif. Tetapi efisiensi birokrasi tidak boleh menggantikan prinsip syariat. Karena itu, praktik payroll zakat ASN layak ditinjau kembali secara kritis, bukan untuk menolak solidaritas sosial, melainkan untuk memastikan bahwa zakat tetap dijalankan sesuai dengan ruh syariat: keadilan, kecukupan, dan kesadaran moral individu.
Sebab pada akhirnya, zakat bukan sekadar soal berapa persen yang dipotong dari gaji setiap bulan. Ia adalah instrumen moral dan sosial yang bertujuan menegakkan keadilan tanpa mengabaikan keadilan bagi para muzaki itu sendiri.











