My WordPress Blog
Bisnis  

Petugas Kebersihan Andri Jual Dodol, Omzet Capai Rp 800 Ribu

Petugas Kebersihan di Bekasi Jual Dodol Saat Lebaran

Andri, seorang petugas kebersihan di Kota Bekasi, mengalami kesulitan dalam menerima Tunjangan Hari Raya (THR) yang seharusnya diterimanya. Hal ini memaksa ia untuk mencari cara lain agar bisa memenuhi kebutuhan keluarganya saat menjelang Lebaran.

Menjelang hari raya, Andri memilih berdagang dodol keliling sebagai sumber tambahan penghasilan. Ia mengaku sudah lima tahun terakhir melakukan hal ini setiap mendekati Idul Fitri. “Betul, Bang. Memang jualan musiman, sekitar lima hari sebelum Lebaran saya muter jual dodol buat tambahan. Dari dulu juga kan enggak dapat THR, jadi buat kebutuhan anak istri,” kata Andri saat ditemui.

Sehari-hari, Andri bekerja sebagai pengawas lapangan di Alun-alun Kota Bekasi di bawah UPTD Taman Hutan Kota Dinas Lingkungan Hidup. Ia kini berstatus sebagai PPPK paruh waktu. Di tengah kesibukannya, ia memilih berdagang sebagai bentuk ikhtiar ketimbang mengeluhkan keadaan. Dodol yang dijualnya pun merupakan produksi saudaranya dari daerah Ceger.

“Daripada ngeluh, mending ikhtiar cari tambahan. Saya yakin pimpinan juga memikirkan yang terbaik buat kami,” katanya.

Varian Dodol dan Omzet yang Diperoleh

Andri menjual berbagai varian dodol, mulai dari wijen, ketan hitam, original, stroberi, cokelat hingga pandan. Dodol tersebut dijual dengan harga Rp60 ribu per kilogram, dengan keuntungan sekitar Rp5.000 per kilogram.

“Alhamdulillah, lumayan buat beli kebutuhan anak, seperti baju atau sepatu Lebaran,” ucapnya.

Dalam sehari, ia mengaku bisa meraih omzet kotor hingga Rp700 ribu sampai Rp800 ribu. Sementara keuntungan bersihnya berkisar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu per hari, tergantung ramai atau tidaknya pembeli.

Untuk menjajakan dagangannya, Andri berkeliling ke sejumlah titik, terutama menyasar rekan-rekan sesama petugas kebersihan. Ia juga melayani pembelian dengan sistem antar (COD).

“Saya muter, biasanya ke Rawa Lumbu, nyamperin teman-teman yang lagi kerja. Kadang juga ada yang pesan, saya antar ke rumah,” jelasnya.

Meski berjualan, Andri tetap menjalankan tugasnya sebagai petugas kebersihan. Bahkan saat malam takbiran hingga Hari Raya Idul Fitri, ia tetap bertugas membersihkan area Alun-alun dan Masjid Al-Barkah.

“Biasanya malam takbiran kita piket, habis itu bersihin lagi untuk persiapan salat Id. Setelah salat juga kita bersihin lagi,” katanya.

Ia mengaku hampir tidak pernah libur dalam menjalankan pekerjaannya sebagai pengawas lapangan. Bahkan, ponselnya harus selalu siaga selama 24 jam.

“Kalau pengawas, saya sudah dua tahun di Alun-alun belum pernah libur. Tapi ya ini tanggung jawab,” ungkapnya.

Di tengah keterbatasan, Andri tetap bersyukur dan terus berusaha memenuhi kebutuhan keluarganya yang kini berjumlah tiga anak, dengan satu lagi dalam kandungan.

“Namanya juga ikhtiar, daripada berharap yang lain. Yang penting bisa nambah buat keluarga,” tutupnya.

Keluhan THR PPPK di Kabupaten Jombang

Berita lain yang muncul adalah keluhan mewarnai penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Jombang, Jawa Timur (Jatim). Lantaran sejumlah penerima mengaku besaran dana yang diterima tidak sesuai dengan nominal yang tercantum dalam dokumen yang telah mereka tanda tangani sebelumnya.

Salah satu penerima berinisial M mengungkapkan adanya perbedaan signifikan antara angka di berkas dan dana yang masuk. Ia menyebut, dalam dokumen awal tercantum total THR sebesar Rp857 ribu, hasil penjumlahan dari komponen Rp643 ribu dan Rp214 ribu. Namun saat pencairan, ia hanya menerima Rp666 ribu.

“Yang diterima Rp500 ribu ditambah Rp166 ribu. Padahal di berkas berbeda,” ucapnya saat dikonfirmasi.

Menurutnya, selisih tersebut menimbulkan tanda tanya. Ia menilai, persoalan ini tidak akan muncul apabila sejak awal nominal yang ditandatangani sudah sesuai dengan jumlah yang diterima.

Proses penandatanganan dokumen diketahui berlangsung pada 11 Maret 2026. Sedangkan pencairan dilakukan enam hari kemudian, tepatnya 17 Maret 2026.

M juga menduga kondisi serupa dialami PPPK paruh waktu di wilayah lain, meski belum dapat memastikan secara menyeluruh.

Penjelasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan

Menanggapi keluhan tersebut, perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang memberikan klarifikasi melalui forum koordinasi internal. Dijelaskan bahwa perhitungan THR PPPK paruh waktu didasarkan pada insentif daerah sebesar Rp500 ribu yang dikalikan 4/12. Sehingga menghasilkan angka sekitar Rp166.700 setelah pembulatan.

Dalam penjelasan tersebut juga disebutkan adanya perubahan kebijakan. Sebelumnya, dasar insentif yang digunakan sebesar Rp643 ribu dengan hasil perhitungan Rp214 ribu, namun kemudian disesuaikan menjadi Rp500 ribu. Pihak dinas menyampaikan permohonan maaf atas perubahan tersebut.

Ia menegaskan bahwa angka yang tercantum dalam tabel sebelumnya hanya berfungsi sebagai batas maksimal pengajuan. Informasi terkait perubahan ini disebut telah disampaikan kepada koordinator PPPK paruh waktu di masing-masing kecamatan.

Berdasarkan dokumen yang beredar, berkas penandatanganan menggunakan kop resmi bertuliskan THR PPPK Paruh Waktu Operator Layanan Operasional Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Jombang Tahun Anggaran 2026.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdikbud Jombang, Supartini, saat dimintai keterangan lebih lanjut mengarahkan kepada Sekretaris Dinas. “Hubungi Pak Sekdin ya, yang menangani,” katanya.

Hingga berita ini disusun, Sekretaris Disdikbud Abdul Majid maupun Kepala Disdikbud Wor Windari belum memberikan tanggapan.

Amri Nufail

Reporter digital yang menggemari berita olahraga, kegiatan komunitas, dan isu pergerakan anak muda. Ia hobi berlari pagi, bermain badminton, dan menonton pertandingan olahraga. Ketika istirahat, ia menyukai membaca artikel inspiratif. Motto: “Semangat dalam berita harus sama kuatnya dengan semangat di lapangan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *