Penerapan PP Tunas untuk Melindungi Anak di Ruang Digital
Pemerintah Indonesia telah memulai penerapan seutuhnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, yang dikenal sebagai PP Tunas. Aturan ini mulai berlaku pada Sabtu (28/3/2026), dengan tujuan utama melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital.
Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa perlindungan anak adalah mandat kedaulatan digital Indonesia. Ia menekankan bahwa setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang beroperasi di Tanah Air harus menjadikan hal ini sebagai prioritas utama. Pemerintah juga menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanan mereka agar sesuai dengan aturan PP Tunas. Tidak ada ruang kompromi dalam penerapan aturan ini.
“Saya tegaskan, tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia. Tidak boleh ada kompromi,” ujar Menkomdigi Meutya Hafid.
Dalam evaluasi terhadap platform di masa implementasi awal, pemerintah mengapresiasi X dan Bigo Live yang telah bersikap kooperatif penuh. X telah menetapkan batas usia minimum 16 tahun di Pusat Bantuan serta Panduan Pengguna, serta berkomitmen memulai penonaktifan akun yang penggunanya di bawah batas usia tersebut pada Sabtu (28/3/2026). Bigo Live juga telah menyesuaikan batas usia menjadi “18+” pada perjanjian pengguna dan toko aplikasi. Ini didukung dengan sistem moderasi berlapis berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan manusia.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid – (Komdigi)
Selain itu, Menkomdigi menyebutkan bahwa Roblox dan TikTok menunjukkan sikap kooperatif sebagian. Roblox berencana menyesuaikan fitur agar pengguna di bawah 13 tahun hanya dapat bermain secara offline. Adapun TikTok sudah menyatakan komitmen untuk menonaktifkan akun di bawah 16 tahun secara bertahap dan akan mengumumkan peta jalan operasional pengguna usia 14-15 tahun besok (28/03).
Terhadap keduanya, Menkomdigi menginstruksikan agar seluruh poin kepatuhan segera dilengkapi seutuhnya. Ia memberikan penekanan khusus bahwa standar keamanan yang dinikmati oleh anak-anak di negara lain harus dirasakan secara setara oleh anak-anak di Indonesia. Menkomdigi mengingatkan, platform global agar tidak menerapkan standar ganda dalam hal proteksi keselamatan pengguna.
Kementerian Komdigi akan terus memantau setiap pergerakan platform secara harian. Hal ini untuk memastikan komitmen yang disampaikan diwujudkan dalam langkah nyata. “Bagi platform yang gagal memenuhi mandat ini, pemerintah RI telah menyiapkan langkah eskalasi dan tidak akan ragu untuk mengambil tindakan administratif tegas demi memastikan ekosistem digital Indonesia tetap aman dan ramah bagi anak,” tukas Menkomdigi.
Merujuk pada laman Kementerian Komunikasi dan Digital RI, munculnya PP Tunas dilatari upaya perlindungan terhadap anak-anak Indonesia di ruang digital, termasuk platform media sosial dan game online. Hal ini juga merujuk pada fakta di lapangan. Data terbaru menunjukkan, 48 persen pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun. Selain itu, lebih dari 80 persen anak-anak Indonesia mengakses internet setiap hari dengan durasi rata-rata tujuh jam. Badan Pusat Statistik (BPS) juga mencatat, 35,57 persen anak usia dini sudah bisa mengakses internet.
Regulasi ini dirancang untuk menciptakan ruang digital aman, menangani dampak-dampak negatif, seperti konten tidak layak, kecanduan digital, dan eksploitasi data anak. PP Tunas diterbitkan untuk melaksanakan amanat dari Pasal 16A ayat (5) dan Pasal 16B ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua atas UU ITE (UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik). Peraturan ini menekankan pentingnya tata kelola sistem elektronik yang ramah anak.
Seorang penulis berita yang sering meliput isu pemerintahan dan administrasi publik. Ia memiliki kebiasaan membaca analisis kebijakan, menonton diskusi publik, dan membuat catatan ringkas. Waktu luangnya ia gunakan untuk berjalan santai. Motto: “Ketegasan dalam informasi adalah bentuk pelayanan publik.”











