Penyerahan Laporan Pokir DPRD Kaltim Tidak Menghasilkan Kejelasan
Rapat paripurna DPRD Kaltim yang dilaksanakan dalam waktu lalu tidak berhasil memberikan kepastian terkait laporan kamus usulan pokok pikiran (pokir) yang telah diserahkan kepada pemerintah daerah. Hal ini menunjukkan adanya ketidaksepahaman antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam memproses aspirasi masyarakat.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan, M. Samsun, menyatakan bahwa pokir bukanlah usulan pribadi dari anggota dewan. Namun, ia menekankan bahwa usulan tersebut berasal dari aspirasi masyarakat yang dikumpulkan melalui berbagai kegiatan seperti reses dan kunjungan ke daerah pemilihan (dapil).
“Kamus usulan pokir ini bukan kemauan DPR, ini murni usulan masyarakat yang kami jaring, lalu kami rumuskan,” ujarnya.
Samsun mengkritik tidak adanya kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah terkait usulan pokir. Menurutnya, hal ini membuat nasib program menjadi tidak jelas.
“Kalau bahasanya ‘diterima tapi tidak dijanjikan’, berarti tidak ada kepastian. Ini yang kami persoalkan,” tegasnya.
Fraksi PDI Perjuangan meminta adanya komitmen dari Pemprov Kaltim, khususnya Gubernur, agar memastikan apakah usulan masyarakat tersebut akan diakomodir atau tidak. Diketahui, awalnya terdapat 313 usulan yang dihimpun dari masyarakat. Setelah evaluasi dan penyesuaian dengan dokumen perencanaan seperti RKPD dan RPJMD, sebanyak 160 usulan dinyatakan memenuhi kriteria.
Dari jumlah tersebut, sekitar 50 diantaranya merupakan bantuan keuangan (bankeu) kepada kabupaten/kota. Samsun menjelaskan bahwa hal ini penting karena banyak kebutuhan masyarakat sebenarnya, yang menjadi kewenangan kabupaten/kota, tapi mereka tidak punya cukup anggaran.
Pembahasan, kata Samsun, juga sudah dilakukan pada hari Minggu 29 Maret DPRD Kaltim tetapi rapat membahas aspirasi masyarakat ini, lagi-lagi buntu. Pembahasan terakhir berakhir tanpa keputusan jelas. Bahkan, usulan yang sudah dirumuskan DPRD justru dikembalikan lagi ke fraksi.
“Ini kan sudah produk DPRD, kenapa harus dikembalikan lagi? rapat kemarin buntu,” ujar Anggota Komisi III DPRD Kaltim ini.
Menurut Samsun, kondisi ini berpotensi membuat usulan yang telah disusun menjadi tidak pasti, bahkan berisiko dipangkas. “Posisinya abu-abu, sekarang. Tidak ada kepastian apakah 160 usulan itu akan dilaksanakan atau tidak,” tekannya.
Salah satu titik perbedaan utama terletak pada usulan bantuan keuangan (bankeu), isu penghapusan atau pengurangan bankeu disebut menjadi perdebatan dalam pembahasan. Padahal, bankeu tetap memungkinkan diberikan meskipun kondisi APBD mengalami fluktuasi.
“Kita pernah di angka APBD Rp9,8 triliun saja tetap ada bantuan keuangan. Kalau asumsi Rp12 triliun, seharusnya masih sangat memungkinkan,” terangnya.
Seluruh usulan dalam pokir semata-mata untuk kepentingan masyarakat, terutama yang belum terakomodasi dalam program prioritas pemerintah provinsi. Ia juga memastikan DPRD mendukung penuh program prioritas gubernur, namun meminta agar usulan masyarakat tetap diakomodasi secara proporsional.
“Kami dukung 100 persen program prioritas gubernur. Tapi jangan sampai usulan rakyat di luar itu justru ditutup,” tegasnya.
Menurutnya, yang dibutuhkan saat ini komitmen awal untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat, bukan langsung membatasi dengan alasan anggaran.
“Kita ini baru bicara niat baik untuk membantu rakyat. Kalau dari awal sudah ditutup, berarti tidak ada niat baik itu,” kata legislator dapil Kukar ini.
Tanggapan Pemprov Kaltim
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel yang memimpin rapat paripurna ini tak bisa menjawab banyak. Ia mengungkapkan, bahwa kali ini pihaknya menyerahkan dan akan melakukan pengusulan lebih lanjut.
“Kita serahkan ke Pemprov, nanti kita akan bahas lagi,” pungkasnya.
Pemprov Kaltim Berdalih Selaraskan Aspirasi Dewan dengan Prioritas Pemerintah
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni pun menjawab apa yang sebenarnya diinginkan oleh Gubernur. Maksud hati dari Pemprov Kaltim ialah menelaah apa yang sudah menjadi aspirasi masyarakat melalui anggota dewan dengan dalih prioritas pembangunan daerah agar sama-sama berjalan selaras.
“Tadi penyerahan. Sesuai Permendagri 86 tahun 2017 aspirasi dari dewan diserahkan dan disampaikan ke Bappeda untuk ditelaah supaya selaras dengan prioritas pembangunan daerah, kalau sudah selaras baru di input ke SIPD, itu bunyi regulasinya,” jelasnya.
160 usulan dewan yang sudah diserahkan dan berpotensi dipangkas Pemprov Kaltim pun tak bisa dijawab Sekda. Ia tetap berpegang teguh pada regulasi Permendagri dan akan menekankan bahwa ada rencana awal (ranwal) RKPD ada 3 sampai 4 prioritas pembangunan daerah.
Hal ini disebut Sri Wahyuni, bahwa Pemprov Kaltim melalui Bappeda akan menelaah semua usulan yang masuk dari Karang Paci, sebelum nanti akan disepakati bersama.
“Nanti akan ditelaah dulu ya. Tidak bisa menjelaskan dulu, nanti tunggu Bappeda menelaah,” singkatnya.











