Tim Hukum Jokowi Minta Rismon Ungkap Pendana Kasus Ijazah
Tim hukum Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, mengungkapkan bahwa ada pihak yang mendanai kasus ijazah Jokowi. Hal ini disampaikan oleh Ketua Tim Hukum Presiden sekaligus Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, saat memenuhi panggilan penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada Senin (30/3/2026).
Pemanggilan ini terkait permohonan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) serta kesepakatan Restorative Justice (RJ) yang diajukan oleh tersangka Rismon Sianipar. Ade menegaskan bahwa pihaknya akan membongkar siapa saja yang menjadi pendana dari kasus ini.
“Saya mendengar ada Charlie Chaplin atau tokoh tertentu, saya hanya menyampaikan kepada saudara Rismon jangan bermain dengan perkara ini. Ungkap semuanya dan usut segera, siapa yang mendanai ini harus diproses,” ujar Ade.
Menurutnya, informasi mengenai sosok pendana kasus ini masih belum jelas. “Saya melihat dari media sosial, nah ini harus diusut tuntas. Jangan biarkan isu ini digoreng terus dan dibiarkan menjadi hal biasa lumrah yang sebenarnya satu tindak pidana.”
Ade juga meminta sosok pendana agar keluar dari persembunyian dan menyampaikan kesalahannya. “Silakan gentleman keluar, jangan hanya behind the scene,” pungkasnya.
Roy Suryo Tetap Lanjutkan Kasus Ijazah Jokowi
Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ijazah Jokowi, Roy Suryo tetap melanjutkan perjuangannya. Ia mengaku tidak akan menyerah meskipun Rismon Sianipar telah mengakui bahwa ijazah Jokowi asli.
Di sisi lain, dokter Tifa masih setia berada di pihak Roy Suryo. Seperti Rismon Sianipar yang kini memilih mengajukan Restorative Justice dalam kasus ini, setelah meminta maaf kepada Jokowi dan mengakui bahwa penelitiannya soal ijazah eks presiden itu keliru.
Kendati demikian, hingga kini belum ada SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan terhadap Rismon yang diterbitkan oleh Polda Metro Jaya.
Roy Suryo dan Rismon merupakan tersangka kasus ijazah klaster kedua, bersama Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa. Sebelum Rismon, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis sudah lebih dulu mengajukan RJ dalam kasus ini dan telah dikabulkan. Namun, berbeda dengan Rismon, Eggi dan Damai mengaku tidak meminta maaf kepada Jokowi demi RJ tersebut.
Eggi dan Damai merupakan tersangka klaster pertama bersama Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.
Isu Dana Rp50 Miliar Dinilai Tidak Berdasar
Meskipun banyak diterpa isu-isu miring, Roy tetap konsisten berjuang membuktikan ijazah Jokowi itu palsu, bersama Dokter Tifa. Isu-isu yang dimaksud itu seperti narasi dana Rp50 miliar yang dinilai tidak memiliki bukti dan sengaja dibuat untuk menggiring opini publik.
Bahkan, isu ini menyeret sejumlah nama tokoh nasional seperti Puan Maharani, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Luhut Binsar Pandjaitan, Jusuf Kalla, hingga Mahfud MD.
“Kami tetap melakukan sesuai dengan koridor hukum yang lurus ya. Kami tidak mempedulikan hoa atau isu-isu murahan, sekali lagi saya katakan isu murahan yang ada sekeliling. Kami tetap fokus kepada bagaimana kita membuktikan ijazah ini 99,9 persen palsu,” tegas Roy Suryo.
Ia juga menjelaskan bahwa isu-isu murahan seperti itu tidak akan dia gubris. “Jangan harap kami akan melayani isu-isu receh ini, enggak perlu, kita meresponnya cukup dengan statement saja karena mereka hanya menyampaikan ini.”
“Kalau mereka menantang mana kok tidak dilaporkan, enggak, kita justru melaporkan yang ini (menunjukkan ijazah Jokowi), kita serius kembali ke gawangnya, membuktikan ijazah Joko Widodo 99,9 persen palsu, itu sudah clear,” kata Roy Suryo.











