My WordPress Blog

IDAI Dukung Batasi Media Sosial Anak Melalui PP Tunas

Dukungan IDAI terhadap Pembatasan Usia Pengguna Media Sosial

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan pembatasan usia penggunaan media sosial yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak. Kebijakan ini menjadi respons atas terbitnya Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang mewajibkan penonaktifan akun anak di bawah 16 tahun pada sembilan platform digital, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Ketua Pengurus Pusat IDAI Piprim Basarah Yanuarso mengatakan bahwa kebijakan ini telah lama dinantikan oleh kalangan medis karena semakin mengkhawatirkannya dampak negatif media sosial terhadap tumbuh kembang anak. Menurut dia, perlindungan anak dari bahaya media sosial adalah sebuah maraton yang harus dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan.

“Perlu dipahami bahwa pembatasan usia bukanlah upaya untuk mengurung anak dari dunia luar, melainkan bentuk tanggung jawab kolektif untuk mempersiapkan mereka dengan lebih matang,” ujarnya.

Selama beberapa tahun terakhir, IDAI telah menyoroti masalah paparan screen time dan penggunaan gawai pada anak. Sejak awal, IDAI tegas bahwa anak di bawah usia dua tahun atau pada seribu hari pertama kehidupan tidak boleh mendapatkan gawai. Dua tahun pertama kehidupan merupakan masa krusial perkembangan anak.

Menurut Piprim, periode ini adalah masa emas pertumbuhan otak yang membutuhkan interaksi dua arah dan stimulasi sensorik nyata yang tidak bisa digantikan oleh layar. Anak-anak yang lebih besar pun kini mengalami berbagai gangguan akibat paparan gawai dan media sosial yang berlebihan.

IDAI menilai bahwa langkah Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) ini merupakan intervensi krusial untuk melindungi kesehatan fisik dan mental anak-anak Indonesia dari dampak buruk digital yang belum siap mereka hadapi sendirian. “Kita semua ingin anak-anak kita tumbuh optimal,” ujarnya.

Namun, secara neurologis dan psikologis, anak-anak belum siap mengarungi lautan media sosial sendirian. Mereka masih belajar mengenali risiko, menjaga diri, dan mengelola emosi. PP TUNAS adalah pagar pelindung di tepi jurang.

“Bukan untuk menjauhkan mereka dari dunia luas, tetapi untuk melindungi mereka agar tidak jatuh sebelum cukup kuat dan siap. Kami di IDAI mendukung penuh hadirnya PP Tunas sebagai pagar ini,” kata Piprim.

IDAI menilai batasan usia 16 tahun adalah batas yang rasional, mengingat pada usia tersebut anak diharapkan sudah memiliki kematangan emosional dan kognitif yang lebih baik untuk menyaring informasi, sehingga langkah ini adalah langkah protektif yang bersifat preventif untuk menyelamatkan generasi bangsa dari dampak negatif yang sudah terbukti secara ilmiah.

Pentingnya Pendampingan Orang Tua

Ketua Unit Kerja Koordinasi Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial IDAI Fitri Hartanto menekankan bahwa pembatasan akses harus diiringi dengan penguatan fungsi pendampingan di rumah. Kebijakan ini tidak akan efektif tanpa sinergi antara regulator, platform digital, orang tua, dan tenaga pendidik.

“Pembatasan usia itu penting, tetapi pendampingan tetap penting. Ini bukan tentang mengganti peran orang tua dengan aturan, tetapi bagaimana aturan ini menjadi fondasi yang memungkinkan orang tua untuk menjalankan perannya dengan lebih baik,” ujar Fitri.

Yang kita jaga bukan sekadar akses anak terhadap gawai, melainkan masa depan mereka. Anak-anak butuh waktu untuk bergerak, berinteraksi secara nyata, dan mengembangkan resiliensi. PP TUNAS memberi kita ruang untuk memulihkan keseimbangan itu.

IDAI menilai idealnya setiap anak mendapat pendampingan orang tua saat mengakses internet. Namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua anak dapat didampingi setiap saat, dan tidak semua keluarga memiliki kapasitas serta literasi digital yang sama. Kesenjangan inilah yang membuat kebijakan berbasis perlindungan struktural menjadi sangat mendesak.

“Pembatasan akses media sosial bukanlah solusi tunggal. Ini adalah langkah awal yang baik, tetapi harus diikuti dengan penguatan fondasi keluarga. Anak-anak perlu memiliki figur yang menjadi tempat bercerita. Peran ini idealnya diisi oleh orang tua. Pola pengasuhan perlu diperbaiki agar orang tua dapat menjadi sahabat bagi anak-anaknya,” ujar Fitri.

Fitri menekankan bahwa dengan hubungan yang lebih terbuka antara orang tua dan anak, anak akan lebih mudah menyampaikan masalah yang mereka hadapi, sehingga tidak perlu mencari pelarian ke dunia maya. Ia juga menyoroti pentingnya kegiatan alternatif pasca-pembatasan akses media sosial. Anak-anak perlu diberikan ruang untuk berekspresi, beraktivitas fisik, dan bersosialisasi secara langsung.

Tujuan dari Kebijakan PP Tunas

IDAI menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata-mata melarang anak menggunakan teknologi, melainkan memastikan mereka memiliki kesiapan mental dan psikologis sebelum memasuki ruang media sosial yang kompleks. Pemerintah menilai usia 16 tahun sebagai batas minimal yang tepat berdasarkan berbagai penelitian mengenai dampak media sosial terhadap perkembangan anak. Selain itu, IDAI juga mengingatkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, penyedia platform, tenaga kesehatan, organisasi profesi, sekolah, dan terutama orang tua, adalah kunci keberhasilan.

Rusmawan

Rusmawan adalah seorang penulis berita online yang serbabisa dalam menguraikan berbagai peristiwa menjadi berita yang jelas dan ringan. Ia suka membaca opini, melakukan riset pendek, dan membuat rangkuman harian. Di waktu senggang, ia menikmati musik instrumental. Motto: “Informasi yang baik dimulai dari niat yang baik.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *