My WordPress Blog

Berbeda dengan Maros, Makassar Menunggu Instruksi Pusat Terkait WFA ASN Pemkot

Pemerangkapan Kebijakan Work From Anywhere di Kota Makassar

Pemerintah Kota Makassar masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah pusat terkait penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN). Keputusan ini berbeda dengan Pemerintah Kabupaten Maros, yang telah lebih dulu menerapkan kebijakan serupa. Makassar dan Maros merupakan dua daerah tetangga yang berada di Provinsi Sulawesi Selatan.

Makassar merupakan ibu kota Provinsi Sulawesi Selatan. Kota ini terletak di pesisir barat Pulau Sulawesi dan menghadap langsung ke Selat Makassar. Sebagai pusat pemerintahan, ekonomi, pendidikan, dan transportasi di kawasan Indonesia Timur, Makassar memiliki peran penting dalam pengembangan wilayah tersebut.

Sementara itu, Maros adalah kabupaten yang berada di sebelah utara Kota Makassar. Jarak antara kedua daerah ini sangat dekat, hanya sekitar 20–30 menit perjalanan darat dari pusat Kota Makassar. Wilayah ini dikenal sebagai pintu gerbang karena terdapat Bandara Internasional Sultan Hasanuddin yang secara administratif berada di Maros.

Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortala) Pemkot Makassar, Fadli menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada arahan resmi terbaru yang diterima pemerintah daerah. Ia menjelaskan, informasi terakhir yang diterima hanya sebatas wacana satu hari dalam seminggu, namun belum ada jadwal pastinya. Ia menegaskan bahwa Pemkot Makassar tidak akan mengambil langkah sebelum ada kejelasan aturan dari pemerintah pusat.

“Kalau sudah ada petunjuk resmi, kami akan langsung sampaikan ke pimpinan, baru kemudian dibuatkan surat edarannya,” jelasnya. Saat ini seluruh aktivitas pemerintahan di lingkup Pemkot Makassar masih berjalan normal seperti biasa.

Terkait kemungkinan hari pelaksanaan WFA, ia mengaku belum bisa memastikan karena masih menunggu regulasi resmi. Namun, berdasarkan informasi yang beredar, penentuan hari WFA nantinya akan disesuaikan dengan kebijakan pimpinan masing-masing daerah. “Kalau yang saya dengar, itu tergantung kepala OPD. Ada daerah lain yang pilih hari Rabu, ada juga Selasa. Bahkan ada yang mempertimbangkan Senin atau Jumat supaya bisa sekalian dengan libur akhir pekan,” ungkapnya.

Jika kebijakan WFA diterapkan, pelayanan publik tetap harus berjalan sebagaimana mestinya. “Untuk OPD yang berkaitan dengan layanan publik, itu wajib tetap berjalan. Tidak boleh terganggu meskipun ada WFA,” tegasnya.

Penerapan WFA di Kabupaten Maros

Sebelumnya, pemerintah berencana menghemat anggaran menyusul eskalasi konflik di Timur Tengah setelah Amerika Serikat dan Israel menyerang Iran. Hal ini disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet paripurna di Istana Negara, Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (13/3).

Prabowo menyebut sejumlah opsi penghematan yang dapat dilakukan pemerintah, mulai dari penerapan WFA bagi ASN, efisiensi kegiatan, hingga penghematan konsumsi BBM. Kebijakan ini diberlakukan di tengah krisis energi akibat konflik geopolitik. Diharapkan dapat mengurangi mobilitas harian ASN dan efisiensi pengeluaran energi.

Rencananya, kebijakan ini akan diterapkan segera. Beberapa daerah seperti Jakarta dan Jawa Barat informasinya akan melakukan uji coba.

WFA Setiap Jumat di Maros

Pemkab Maros mulai menerapkan kebijakan WFA bagi ASN setiap hari Jumat, mulai pekan depan. Kebijakan ini disampaikan Bupati Maros, Chaidir Syam, usai apel pertama setelah libur panjang di Lapangan Pallantikang, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, Senin (30/3/2025).

Chaidir menilai WFA sebagai langkah penyesuaian terhadap kondisi global yang berdampak pada sektor energi. Menurutnya, konflik di kawasan Timur Tengah turut memicu kenaikan harga minyak dunia yang berimbas pada kebutuhan energi di dalam negeri.

“Insyaallah akan segera kita terapkan, kemungkinan mulai pekan depan. Skemanya satu hari dalam seminggu, yaitu hari Jumat,” kata Chaidir, Senin (30/3/2026).

Ia menjelaskan, penerapan WFA tidak berlaku untuk seluruh ASN. Melainkan disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Setiap kepala OPD diberikan kewenangan untuk menentukan pegawai yang dapat menjalankan WFA.

“Tidak semua jabatan bisa WFA, karena ada yang memang harus tetap hadir di kantor, terutama yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat,” jelasnya.

Khusus untuk unit pelayanan publik, Pemkab Maros akan menerapkan sistem bergiliran agar pelayanan tetap berjalan optimal. Dalam skema tersebut, maksimal hanya 50 persen pegawai yang diperbolehkan menjalankan WFA dalam waktu bersamaan.

“Khusus pelayanan, maksimal hanya 50 persen pegawai yang boleh WFA. Selebihnya tetap harus standby di kantor,” ujarnya.

Selain itu, Pemkab Maros juga tengah menyiapkan sistem pelaporan dan pengukuran kinerja ASN selama menjalankan WFA. Hal ini dilakukan untuk memastikan produktivitas tetap terjaga meskipun bekerja dari luar kantor.

“Yang terpenting adalah kinerja tetap terukur. Jadi bukan hanya soal kehadiran, tapi hasil kerja yang menjadi penilaian,” katanya.


Wahyudi

Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *