My WordPress Blog

Kasus Amsal Sitepu Dibahas Komisi III DPR RI, RDPU Digelar Senin Besok

Komisi III DPR RI Akan Gelar RDPU Terkait Kasus Amsal Christy Sitepu

Komisi III DPR RI akan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada Senin (30/3/2026) terkait kasus yang menimpa Amsal Christy Sitepu, seorang videografer yang dituduh melakukan mark up atas jasa pembuatan video promosi desa. RDPU ini digelar untuk menjawab berbagai desakan masyarakat yang merasa bahwa kasus ini diwarnai ketidakadilan.

Menurut Ketua Komisi III DPR RI, Habiburrokhman, pekerjaan videografi merupakan pekerjaan kreatif yang tidak memiliki standar harga baku. Oleh karena itu, penilaiannya sering kali bersifat subjektif. Untuk itu, Komisi III DPR mengingatkan aparat penegak hukum bahwa semangat KUHP dan KUHAP baru adalah menghadirkan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan formalistik.

“Prioritas pemberantasan korupsi seharusnya adalah maksimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara pada kasus-kasus besar,” ujarnya.

Penyebab Amsal Christy Sitepu Terlibat dalam Kasus Korupsi

Amsal Christy Sitepu, seorang videografer asal Sumatera Utara (Sumut), terlibat dalam kasus korupsi lantaran membuat proposal secara tidak benar atau mark up anggaran. Ia menjadi terdakwa dalam kasus dugaan mark up anggaran desa untuk membuat profil desa-desa di wilayah Kabupaten Karo.

Amsal Sitepu saat ini sudah ditahan dan menjalani berbagai tahapan persidangan. Ia akan mendengarkan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Medan pada 1 April 2026 mendatang.

Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara, kasus bermula saat Amsal Sitepu, yang juga menjabat sebagai Direktur CV Promiseland, mengajukan proposal pembuatan video profil ke sejumlah kepala desa. Proposal tersebut diduga disusun secara tidak benar dan/atau mark up sebagai dasar pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB) tahun anggaran 2020 sampai 2022.

Amsal Sitepu diketahui telah mengajukan proposal ke 20 desa di Kecamatan Tiganderket, Kecamatan Tigabinanga, Kecamatan Tigapanah, dan Kecamatan Namanteran di Kabupaten Karo.

“Bahwa Terdakwa melakukan pembuatan profil desa dan menggunakan perusahaan Terdakwa yakni CV. Promiseland dengan biaya pembuatan sebesar Rp.30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) untuk setiap desa,” tulis PN Medan.

Analisis Ahli dan Auditor

Menurut analisis ahli dan auditor Inspektorat Kabupaten Karo, seharusnya satu video dihargai Rp24.100.000. Perbedaan perhitungan antara Amsal Sitepu dan Inspektorat antara lain:

PN Medan menilai perbuatan Terdakwa telah melanggar ketentuan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tuntutan yang Diajukan terhadap Amsal Sitepu

Pidana terhadap Terdakwa Amsal Sitepu berupa pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. Pidana denda terhadap Terdakwa Amsal Sitepu sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan.

Selain itu, terdakwa juga dikenai pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202161.980,00 (dua ratus dua juta seratus enam puluh satu ribu sembilan ratus delapan puluh rupiah). Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah putusan terhadap perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut, maka harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut. Jika harta benda terdakwa tidak cukup, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara.

Penjelasan Amsal Sitepu

Dalam persidangan, Amsal Sitepu menjelaskan terkait perbedaan sejumlah item dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ia menekankan bahwa item-item yang disusunnya merupakan satu kesatuan dalam produksi video yang digarap secara profesional.

“Ide dan konsep tidak mungkin nol. Editing, cutting, dan dubbing itu pekerjaan profesional. Itu bukan pekerjaan yang muncul begitu saja,” katanya.

Amsal Sitepu juga menyoroti kenapa hanya dirinya yang diseret ke meja persidangan. Menurutnya, bila ada dugaan tindak pidana korupsi, pihak kepala desa yang memegang anggaran desa juga harus dimintai pertanggungjawaban. Nyatanya, hanya Amsal Sitepu yang duduk di kursi pesakitan. Sementara para kepala desa hanya berstatus sebagai saksi.

“Tindak pidana korupsi tidak bisa dilakukan seorang diri,” tegas dia.

Terakhir, Amsal Sitepu menyebut dirinya hanya bekerja sebagai videografer. Ia tidak pernah punya niatan untuk memperkaya diri. Oleh karenanya, Amsal Sitepu meminta hakim memvonisnya bebas dari segala tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Saya hanya seorang pekerja seni dan pelaku ekonomi kreatif. Sejak awal mengerjakan video profil desa, tidak pernah terbersit sedikit pun niat untuk menjadikan pekerjaan ini sebagai kesempatan mencuri uang negara,” tandasnya.

Jadwal Pembacaan Vonis

Informasi tambahan, pembacaan tuntutan atau vonis akan digelar di Gedung Cakra IV PN Medan, pada Rabu (1/4/2026) pukul 10.00 WIB.

Wahyudi

Jurnalis yang menaruh perhatian pada dunia pendidikan dan komunitas lokal. Ia senang menghabiskan waktu membaca biografi tokoh inspiratif, menulis catatan belajar, serta menghadiri diskusi publik. Aktivitas ini membantunya memahami sudut pandang masyarakat. Motto: "Berita harus menggerakkan, bukan sekadar dibaca."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *