My WordPress Blog

Soal Tahanan Rumah Yaqut, Anggota DPR: Momentum Audit Integritas Hukum

Penyelidikan Pengalihan Status Penahanan Yaqut Cholil Qoumas

I Wayan Sudirta, anggota Komisi III DPR RI, menyambut baik usulan pembentukan Panitia Kerja (Panja) untuk menyelidiki pengalihan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) menjadi tahanan rumah. Ia menilai langkah ini sebagai momentum penting dalam melakukan “audit integritas” terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengalihan status penahanan Yaqut sempat menjadi perhatian masyarakat. Hal ini disampaikan sebagai respons terhadap aspirasi Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), yang meminta Komisi III DPR membentuk Panja guna mendalami prosedur pengalihan status tersebut.

Wayan menegaskan bahwa setiap warga negara harus mendapatkan perlakuan yang sama di hadapan hukum, tanpa memandang jabatan atau latar belakang. Ia mengkhawatirkan adanya dugaan “kado” berupa status tahanan rumah yang diberikan menjelang hari raya, yang dapat menciptakan persepsi adanya perlakuan istimewa dan merusak rasa keadilan masyarakat.

Kepemimpinan KPK yang Harus Kolaboratif

Secara yuridis, Undang-Undang KPK mengamanatkan kepemimpinan yang bersifat kolektif-kolegial. Segala keputusan strategis, termasuk pengalihan penahanan, harus didasarkan pada keputusan bersama pimpinan, bukan diskresi personal. Wayan mencium adanya potensi pelanggaran prosedur operasi standar (SOP) jika kebijakan tersebut diambil secara sepihak atau karena intervensi pihak luar.

Ia menyoroti bahwa jika kebijakan diambil tanpa mekanisme internal yang sah, maka kebijakan tersebut mengandung cacat hukum dan pelanggaran SOP yang serius. Selain itu, ia juga mengkritik dugaan intervensi pihak luar yang tidak dilaporkan kepada Dewan Pengawas.

Diskrepansi Informasi tentang Kondisi Kesehatan Tersangka

Selain masalah prosedur, legislator dari fraksi PDIP ini juga menyoroti ketidaksinkronan informasi tentang kondisi kesehatan tersangka. Di satu sisi, Juru Bicara menyatakan tersangka sehat, namun di sisi lain, Deputi Penindakan menyatakan adanya kondisi medis seperti GERD dan asma.

Wayan menegaskan bahwa prinsip Lex Prospicit Non Respicit menuntut hukum melihat ke depan dengan kepastian. Bagaimana mungkin kebijakan diambil tanpa tes kesehatan yang kompeten di awal? Ketidaksinkronan data ini menunjukkan kerapuhan dalam koordinasi internal dan profesionalitas yang mengkhawatirkan di tubuh lembaga antirasuah tersebut.

Keterbukaan dan Transparansi KPK

Wayan menyesalkan sikap KPK yang dinilai tertutup tentang pengalihan status penahanan ini. Menurutnya, publik berhak tahu alasan di balik perlakuan berbeda yang diterima oleh tersangka korupsi. Fakta bahwa pengalihan penahanan ini justru terungkap ke publik melalui pihak ketiga dan kecurigaan awak media, bukan melalui pengumuman resmi, adalah kemunduran dalam standar transparansi KPK.

Keputusan yang bersifat sembunyi-sembunyi hanya akan melahirkan krisis kepercayaan publik yang masif. Oleh karena itu, ia memandang pembentukan Panja di DPR RI sebagai instrumen pengawasan yang sah secara konstitusional untuk memastikan KPK tetap berjalan sesuai relnya.

Penegakan Hukum yang Kuat

Penegakan hukum yang kuat tidak hanya dinilai dari berapa banyak orang yang dipenjara, tetapi dari seberapa teguh lembaga tersebut menjaga integritasnya di bawah tekanan atau godaan intervensi. Dengan demikian, pembentukan Panja menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa lembaga antirasuah tetap menjalankan tugasnya dengan transparan dan akuntabel.


Dina Nabila

Penulis yang mengamati perkembangan gaya hidup sehat dan tren olahraga ringan. Ia suka jogging sore, membaca artikel kesehatan mental, dan mencoba menu makanan sehat. Menurutnya, menulis adalah cara menjaga keseimbangan pikirannya. Motto: “Sehat dalam pikiran, kuat dalam tulisan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *