Persoalan Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kalteng
Penggantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Kalimantan Tengah dari Fraksi Partai Gerindra, Dodi Ramosta Sitepu kini sedang ditangani oleh pemerintah pusat. Permasalahan ini muncul karena proses PAW yang seharusnya dilakukan oleh Dodi, sebagai peraih suara terbanyak ketiga dalam Pemilu Legislatif 2024, justru digantikan oleh Endang Susilawatie.
Sebelumnya, Endang Susilawatie mundur dari kontestasi Pilkada 2024 dan kemudian mengajukan permohonan PAW untuk menggantikan Agus Pramono yang meninggal dunia. Namun, berkas usulan Dodi Ramosta Sitepu kini tengah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia.
Pelanggaran Proses yang Terjadi
Kuasa Hukum Dodi Ramosta Sitepu, Dr Ari Yunus Hendrawan, menjelaskan bahwa kekacauan ini bermula dari pelanggaran prosedur yang kasat mata. Menurutnya, pengajuan permohonan PAW DPRD Kalteng oleh Endang Susilawatie ke Kemendagri tidak menggunakan Layanan Administrasi melalui Aplikasi SIOLA. Selain itu, periode pengangkatan Endang Susilawatie dalam Surat Keputusan (SK) tertulis untuk masa jabatan 2019-2024, yang tidak sesuai dengan aturan saat ini.
Ari juga menyoroti penempatan tanda yang tidak sesuai dengan biasanya ada di Kemendagri. Ia menegaskan, seluruh rentetan kejanggalan administratif ini memiliki satu benang merah, yakni bermuara pada tindakan penyalahgunaan wewenang di tubuh KPU Kalteng.
Kesalahan Anggota KPU Kalteng
Menurut Dr Ari, akar dari semua permasalahan ini adalah kesalahan empat anggota KPU Kalteng yang memaksakan Saudari Endang berstatus memenuhi syarat dalam proses penelitian dan pemeriksaan persyaratan calon pengganti. Keempat anggota tersebut bahkan telah dinyatakan terbukti melanggar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Putusan Nomor 116 tahun 2025.
“Perlu diingat, esensi keberadaan Anggota KPU adalah diangkat untuk melaksanakan aturan, bukan malah sebaliknya, melanggar aturan,” tegasnya.
Mekanisme Pleno yang Tidak Adil
Lebih lanjut, Ari membeberkan bahwa di dalam pleno penetapan PAW tersebut, hanya ada satu orang yang menyatakan Endang tidak memenuhi syarat, yaitu Ketua KPU Kalteng. Namun, karena mekanisme pleno didasarkan pada suara terbanyak, maka kebenaran justru dikalahkan oleh suara mayoritas. Yang benar jadi kalah, yang menang jadi salah.
Tim hukum Dodi Ramosta Sitepu telah membedah dasar argumentasi keputusan KPU Kalteng dan menyimpulkan bahwa landasan tersebut sangat sumir. Pasca-somasi dari pihak Dodi, KPU Kalteng telah melakukan klarifikasi resmi kepada KPU Katingan dan Partai. Hasil klarifikasi tersebut membuktikan dan mengakui bahwa Endang adalah Calon Wakil Bupati Katingan, yang secara otomatis menggugurkan syarat pencalonannya sebagai PAW.
Langkah Hukum yang Diambil
Ari menegaskan, Surat KPU RI dengan jelas menginstruksikan agar usulan didasarkan pada hasil klarifikasi tersebut. Senada dengan itu, Surat DPP Partai Gerindra juga menekankan agar proses berjalan sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, Ari menilai kesalahan KPU Kalteng sangat fatal, karena tidak menggunakan sistem administrasi resmi KPU untuk PAW DPRD, yakni aplikasi SIMPAW.
Atas dasar itu, Tim Kuasa Hukum memastikan Dodi Ramosta Sitepu tengah menyiapkan langkah hukum lanjutan untuk keempat anggota KPU Kalteng tersenut. Saat ini, pihak kuasa hukum Dodi terus mengawal proses yang berjalan di Jakarta.
“Kami sekarang tinggal menunggu panggilan resmi dari Kemendagri. Secara pribadi, saya juga sudah menyampaikan hal ini langsung kepada Mendagri Pak Tito. Saya yakin, kebenaran yang tetap akan menjadi pemenang dalam perkara ini,” pungkas Dr Ari.











