My WordPress Blog

Rismon Siap Beri Kejutan Usai Tandatangani Kesepakatan RJ Kasus Ijazah Jokowi

Rismon Sianipar Tandatangani Kesepakatan Restorative Justice dalam Kasus Ijazah Jokowi

Rismon Hasiholan Sianipar atau yang lebih dikenal dengan nama Rismon Sianipar telah menandatangani kesepakatan Restorative Justice (RJ) dalam kasus tudingan ijazah palsu terhadap Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), di Polda Metro Jaya. Kesepakatan ini dilakukan pada Rabu (2/4/2026), dan menjadi langkah penting dalam proses hukum yang sebelumnya menimbulkan banyak perdebatan.

Setelah proses hukumnya berakhir, Rismon dikabarkan akan menghadirkan kejutan baru. Meski tidak disebutkan secara spesifik apa yang akan dilakukannya, hal ini menunjukkan bahwa ia masih memiliki rencana yang belum terungkap. Hal ini juga mendapat respons dari Sekretaris Jendral Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu, Ade Darmawan, yang menyampaikan bahwa Rismon akan muncul kembali dengan hal-hal baru yang mungkin mengejutkan publik.

Ade Darmawan juga menyindir pihak lain, termasuk kubu Roy Suryo, agar tidak pura-pura gila dalam menghadapi kejutan dari Rismon. Menurutnya, Rismon kini dianggap sebagai sahabatnya sendiri setelah berani mengakui kesalahan, meminta maaf kepada Jokowi, dan mengajukan RJ. Ini menunjukkan bahwa rismon telah melalui proses perbaikan diri yang cukup signifikan.

Meskipun sudah mengakui bahwa ijazah Jokowi asli, Rismon masih berstatus tersangka dalam kasus ini. Alasannya adalah karena pihak kepolisian belum menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Berbeda dengan dua tersangka lainnya, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, yang sudah resmi bebas dari jerat hukum.

Dalam kasus ijazah ini, Polda Metro Jaya sebelumnya menetapkan delapan tersangka yang dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yaitu Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua terdiri dari tiga orang, yaitu Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

Rismon Minta Roy Suryo Cari Ahli Lain

Terkait perbedaan pandangan antara Rismon dan pihak lain, seperti Roy Suryo dan Dokter Tifa, Rismon menyampaikan salam perpisahan kepada mantan koleganya. Ia meminta agar mereka mencari ahli yang sependapat dengan pendapat mereka. “Kalau ada pihak-pihak misalnya Pak Roy Suryo atau Bu Tifa yang mengatakan ini itu, silakan cari ahli lain, nanti kita berargumentasi secara ilmiah dengan beradab,” ujarnya.

Rismon juga sedang menyusun revisi hasil penelitiannya dengan memasukkan variabel tambahan seperti resolusi, geometri, dan pencahayaan. Revisi ini akan dituangkan dalam tulisan lengkap yang diperkirakan mencapai sekitar 700 halaman. Rismon menegaskan bahwa revisi dalam dunia ilmiah merupakan hal yang wajar, seperti yang dilakukan oleh tokoh-tokoh besar seperti Einstein dan Newton.

Ia menilai pelabelan negatif terhadap dirinya sebagai bentuk yang tidak tepat, mengingat revisi merupakan bagian dari proses ilmiah yang dinamis. Rismon juga menyatakan bahwa ia tidak memiliki kewajiban untuk berkoordinasi dengan pihak lain, termasuk Roy maupun Dokter Tifa. Seluruh kontribusi dalam buku yang sebelumnya dibahas merupakan hasil kerja independen masing-masing pihak.

Rismon Tegaskan Tak Diintervensi Pihak Manapun

Dalam kesempatan itu, Rismon menegaskan bahwa proses RJ dilakukan tanpa adanya tekanan dari pihak manapun. “Hari ini proses RJ tanpa ada paksaan tanpa ada intervensi dari pihak manapun saya ceritakan kepada pengacara saya Jahmada Girsang lalu diproses di Polda Metro Jaya.” Ia menekankan bahwa kesepakatan ini murni dari hasil penelitian yang baru, melibatkan variabel seperti geometri, pencahayaan, dan resolusi.

Pelapor, Maret Sueken, juga menyampaikan bahwa keputusan RJ diambil atas dasar niat baik dari kedua pihak. “Kami semua pelapor dengan niat baik dan itikad baik Rismon, melakukan RJ langkah-langkah strategis sudah kami lakukan,” ujarnya. Dia menegaskan bahwa kesepakatan damai ini juga sejalan dengan sikap kenegarawanan Jokowi yang sebelumnya memilih pendekatan serupa.

Dalam kesepakatan tersebut, para pelapor secara resmi menyatakan tidak melanjutkan perkara terhadap Rismon di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Namun, keputusan ini tidak berlaku bagi pihak lain yang juga terseret dalam polemik yang sama. Dengan adanya RJ ini, proses hukum terhadap Rismon Sianipar dinyatakan berakhir. Penandatanganan RJ tersebut berlangsung selama lebih kurang dua jam.


Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *