Pengadaan Motor Listrik BGN: Proses dan Kontroversi
Pengadaan sepeda motor listrik oleh Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi perhatian publik setelah diumumkan sebagai bagian dari anggaran tahun 2025 yang telah disetujui oleh Kementerian Keuangan. Proses pengadaan ini dilakukan melalui mekanisme resmi berbasis katalog elektronik dengan penyedia tunggal, yaitu PT Yasa Putra Tri Manunggal. Hal ini menunjukkan bahwa seluruh prosesnya sudah melalui tahapan yang berlaku.
Proses Pengadaan yang Berjalan Bertahap
Menurut Wakil Ketua Komisi IX DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Yahya Zaini, pengadaan kendaraan ini bukanlah kebijakan mendadak, melainkan bagian dari perencanaan anggaran negara tahun 2025. Pemesanan kendaraan sendiri mulai dilakukan pada Juni 2025, setelah tahapan administratif dan penganggaran dinyatakan lengkap.
Yahya menjelaskan bahwa proses pengadaan dilakukan secara bertahap setelah melalui rangkaian perencanaan dan pembahasan lintas pihak. Dengan demikian, keputusan tersebut tidak bersifat mendadak, tetapi merupakan hasil dari perencanaan jangka panjang.
Kontribusi terhadap Industri Nasional
Meskipun kendaraan diimpor dalam bentuk CKD (completely knock down) dari China, proses perakitannya dilakukan di Indonesia. Artinya, industri nasional tetap terlibat dalam proses pengadaan ini. “Kendaraan tersebut diimpor dalam bentuk CKD atau completely knock down dari China dan dirakit di Indonesia. Artinya, tetap ada keterlibatan industri nasional dalam prosesnya,” jelas Yahya.
Penolakan Menteri Keuangan
Namun, situasi ini berbeda dengan pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, yang mengaku pernah menolak usulan serupa pada tahun sebelumnya. Pernyataan ini muncul di tengah viralnya deretan motor listrik berstiker BGN di media sosial. Purbaya menegaskan bahwa dirinya tidak meloloskan pengajuan pengadaan kendaraan operasional tersebut karena dinilai tidak sejalan dengan prioritas utama program.
Menurutnya, anggaran MBG seharusnya difokuskan untuk penyediaan makanan bergizi bagi masyarakat, bukan untuk kebutuhan pendukung seperti kendaraan operasional. “Bukan enggak boleh, kita enggak tahu programnya seperti apa. Tapi kan harusnya utamanya untuk makanan,” ujar Purbaya.
Perbedaan Pernyataan antara BGN dan Kementerian Keuangan
Sorotan ini semakin tajam karena muncul bersamaan dengan kondisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang tengah mengalami defisit. Hingga Maret 2026, defisit tercatat mencapai Rp240,1 triliun atau setara 0,93 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Purbaya mengakui bahwa belanja Badan Gizi Nasional menjadi salah satu faktor yang cukup menonjol dalam struktur pengeluaran negara.
Besarnya alokasi anggaran membuat setiap komponen belanja di dalamnya perlu diawasi secara ketat. Ia pun mempertanyakan bagaimana usulan pengadaan motor yang sebelumnya ditolak bisa terealisasi dalam jumlah besar pada tahun anggaran berikutnya.
Penjelasan dari Kepala BGN
Di sisi lain, Kepala BGN, Dadan Hindayana, memberikan klarifikasi terkait polemik tersebut. Ia membenarkan adanya pengadaan motor listrik, namun membantah jumlahnya mencapai 70 ribu unit seperti yang beredar di media sosial. Menurut Dadan, total motor yang direalisasikan saat ini berjumlah 21.801 unit, dari rencana pengadaan sebanyak 25.000 unit pada tahun anggaran 2025.
Kendaraan tersebut akan digunakan untuk mendukung operasional Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di berbagai daerah. “Motor tersebut belum dibagikan. Setelah seluruhnya lengkap, akan dicatat sebagai Barang Milik Negara sebelum didistribusikan,” jelasnya.
Dadan menambahkan, proses pengadaan telah dilakukan secara bertahap sejak Desember 2025 guna memastikan kesiapan teknis program di lapangan. Meski demikian, perbedaan pernyataan antara Kementerian Keuangan dan BGN memunculkan tanda tanya terkait sinkronisasi kebijakan anggaran pemerintah.
Purbaya menegaskan akan menelusuri kembali dokumen anggaran untuk memastikan tidak ada celah dalam proses pengesahan.











