Penindakan terhadap Pengeboran Minyak Ilegal Diperkuat dengan Pembentukan Satgas
Pemerintah kembali memperkuat langkah penindakan terhadap pelaku usaha maupun individu yang melakukan aktivitas ilegal yang menghambat penerimaan negara. Langkah ini dilakukan melalui berbagai inisiatif dan pembentukan satuan tugas (satgas) khusus untuk menangani masalah tersebut.
Sebelumnya, fokus penegakan hukum difokuskan pada aktivitas ilegal di kawasan hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Kini, perhatian diarahkan pada praktik pengeboran minyak ilegal melalui rencana pembentukan Satgas Illegal Drilling. Meski satgas ini belum resmi dibentuk, Polri bersama sejumlah pemangku kepentingan seperti Kementerian ESDM dan SKK Migas telah melakukan pembahasan untuk mematangkan pembentukannya.
Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri Brigjen Moh Irhamni menjelaskan bahwa salah satu latar belakang pembentukan Satgas Illegal Drilling adalah dinamika harga minyak yang dipengaruhi ketidakpastian global. Oleh karena itu, menurutnya Indonesia perlu memaksimalkan potensi cadangan minyak dalam negeri. Namun, hingga saat ini masih terdapat pihak-pihak yang melakukan pengeboran secara ilegal.
“Tentunya pemerintah Indonesia memerlukan cadangan di dalam negeri dan cadangan itu ada. Akan tetapi masih banyak terjadi kegiatan-kegiatan ilegal,” ujar Irhamni.
Aktivitas Pengeboran Ilegal di Berbagai Wilayah
Irhamni mengemukakan bahwa sebelum membentuk satgas ini, Polri bersama dengan stakeholder terkait lainnya telah melakukan penindakan terhadap pengeboran ilegal yang masih terjadi di sejumlah wilayah Indonesia. Misalnya, di Sumatra, Jawa, Kalimantan hingga Sulawesi.

Legalisasi Sumur Ilegal
Staf Khusus Menteri ESDM, Komjen (Purn) Rudy Sufahriadi menyatakan bahwa dirinya mengemban tugas sebagai Ketua Satgas Illegal Drilling. Menurutnya, berdasarkan Permen ESDM No.14/2025 telah memuat aturan cara melakukan legalisasi terhadap sumur yang sebelumnya berstatus ilegal. Salah satunya dengan cara pembelian oleh Pertamina.
“Bahwa tambang-tambang yang ada [di] masyarakat ini bisa dibeli oleh Pertamina. Ya, saya ulangi, bisa dibeli oleh Pertamina, dan nanti ada ikut Medco juga, dan menjadi tidak ilegal,” ujar Rudy.
Dia menambahkan, legalisasi sumur ilegal ini dilakukan dengan catatan bahwa telah ada perjanjian kerja sama. Setelah itu, menurutnya, kerja sama itu bisa berlangsung selama empat tahun.
Selain itu, Rudy menekankan bahwa dalam proses penertiban pengeboran ilegal ini, pihaknya tidak akan membuat sumur baru. Sebab, satgas ini akan memanfaatkan sumur yang ada.
“Sumur yang sudah ada sekarang ini kita tertibkan, dibeli oleh Pertamina, akan menjadi bahan untuk Pertamina dan tidak ada sumur baru. Di luar sumur-sumur itu akan dilakukan penertiban, itu saja,” pungkasnya.
Tugas Satgas Illegal Drilling
Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto menjelaskan dalam pembahasan sebelumnya, tugas Satgas Illegal Drilling ini bisa mencakup penertiban kilang minyak atau refinery, distribusi ilegal hingga perniagaan ilegal.
“Di samping illegal drilling, juga ada dimungkinkan untuk penertiban illegal refinery dan juga distribusi ilegal, dan perdagangan/perniagaan ilegal,” tutur Djoko.
Tantangan yang Dihadapi
Direktur Pusat Studi Kebijakan Publik (Puskepi), Sofyano Zakaria menilai bahwa langkah pembentukan Satgas Illegal Drilling patut diapresiasi karena bisa mengoptimalkan penerimaan negara dan menekan kerusakan lingkungan. Dia pun menyarankan bahwa penindakan yang dilakukan Satgas tidak boleh hanya secara represif. Namun, satgas juga perlu mengedepankan pendekatan komprehensif sebelum melakukan tindakan.
Sebab, pada kenyataannya sumur yang telah dilakukan pengeboran yang diduga dilakukan secara ilegal bisa jadi merupakan sumber pencaharian masyarakat.
“Satgas perlu mengedepankan pendekatan komprehensif dengan memetakan akar masalah, termasuk faktor ekonomi masyarakat yang bergantung pada aktivitas tersebut. Tanpa solusi alternatif, penertiban berpotensi memicu gejolak sosial dan resistensi di lapangan,” ujarnya kepada Bisnis, Kamis (9/4/2026).
Pendekatan yang Harus Dilakukan
Senada, Ekonom Senior CORE Indonesia, Muhammad Ishak Raza, menyatakan bahwa langkah Satgas Illegal Drilling tidak semata bersifat represif. Meski demikian, penindakan tetap perlu dilakukan secara tepat dan terukur, terutama dengan menyasar pihak-pihak yang menjadi mafia atau pemodal di balik praktik ilegal tersebut.
Di sisi lain, Ishak menilai bahwa setelah penindakan dilakukan, Satgas Illegal Drilling juga perlu mendorong pemberdayaan masyarakat melalui upaya legalisasi sumur rakyat.
“Perlu pemberdayaan masyarakat melalui sosialisasi serta dukungan legalisasi sumur rakyat yang memenuhi syarat, khususnya sumur-sumur dengan deposit kecil sehingga hasilnya dapat dijual secara resmi kepada Pertamina,” ujarnya saat dihubungi.











