Sidak Pemkab Sukoharjo ke Usaha Kuliner Non Halal di Desa Parangjoro
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap sebuah usaha kuliner non halal di Desa Parangjoro, Kecamatan Grogol, pada Kamis (9/4/2026). Sidak ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan warga yang merasa resah dengan adanya dugaan penjualan makanan non halal tanpa izin.
Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP dan bidang perizinan langsung turun ke lokasi untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh. Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa laporan tersebut tidak terbukti. Dalam sidak tersebut, tidak ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Sukoharjo, Bima Hani Kusuma, menjelaskan bahwa kegiatan ini berawal dari laporan warga yang menyebutkan adanya warung makan babi atau non halal di Desa Parangjoro yang dinilai meresahkan masyarakat. Dari dasar itu, pihaknya bersama tim melakukan rapat dan menindaklanjuti dengan sidak ke lokasi.
Setelah dilakukan kajian dan pengecekan langsung di lapangan, tidak ditemukan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku. Bahkan, usaha tersebut telah mengantongi izin resmi dari instansi terkait. Menurut Bima, secara aturan, penjualan makanan non halal tidak melanggar regulasi karena tidak ada aturan khusus yang melarang. Setelah kami cek di lokasi, rumah makan tersebut juga telah memiliki izin yang sudah diverifikasi oleh dinas terkait dan dinyatakan sah.
Bima menambahkan, hasil sidak ini selanjutnya akan dilaporkan kepada pimpinan sebagai bahan pertimbangan untuk langkah berikutnya. Ia berharap ada solusi terbaik yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus pelaku usaha.
Penjelasan Pemilik Usaha Kuliner Non Halal
Sementara itu, pemilik usaha kuliner non halal tersebut, Jodi Sutanto, menegaskan dirinya telah menempuh seluruh prosedur perizinan sebelum membuka usaha. Ia juga mengaku telah berkomunikasi dengan lingkungan setempat sejak awal rencana usaha dijalankan.
Jodi menjelaskan bahwa dari awal ia sudah berkoordinasi dengan RT dan RW. Sebelumnya, ia membuka kolam pancing selama lima tahun, dan sekarang beralih membuka rumah makan. Ia menegaskan usaha yang dijalankannya tidak melanggar aturan hukum yang berlaku, baik peraturan pemerintah maupun peraturan daerah.
Menurutnya, informasi mengenai jenis makanan non halal yang dijual telah dicantumkan secara jelas. Dalam perizinan sudah tertulis jelas, baik tulisan maupun gambar bahwa ini adalah makanan non halal. Jadi secara legalitas saya tidak melanggar.
Jodi juga menyatakan kesiapannya untuk menerima konsekuensi hukum apabila terbukti melanggar. Namun, selama usahanya sesuai dengan aturan, ia akan tetap menjalankan aktivitas berjualannya. Kalau memang dinilai melanggar hukum, saya siap menerima sanksi. Tapi karena saya tidak melanggar, saya akan tetap berjualan.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











