Penemuan Cacahan Uang di TPS Bekasi Viral di Media Sosial
Video yang memperlihatkan temuan puluhan karung berisi cacahan uang kertas pecahan Rp100 ribu di Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, menjadi viral di media sosial setelah ditonton oleh ratusan ribu orang. Pemandangan tersebut menarik perhatian masyarakat dan mengundang respons dari pihak kepolisian serta Bank Indonesia.
Lokasi penemuan tidak jauh dari Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Dalam video yang dibagikan oleh akun Instagram @melawi_update_, terlihat bagaimana cacahan uang ditemukan dalam jumlah banyak. Hingga berita ini ditulis, video tersebut telah dilihat lebih dari 40 ribu kali.
Fakta-Fakta Terkait Temuan Cacahan Uang di TPS Bekasi
1. Polisi Selidiki Asal Cacahan Uang
Kepolisian Setu, AKP Usep Aramsyah, menyatakan bahwa pihaknya langsung mengamankan lokasi setelah mendapatkan informasi dari warga dan media sosial. Ia menjelaskan bahwa mereka melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), mengamankan barang bukti, dan memastikan agar tidak menjadi konsumsi publik yang kurang bertanggung jawab.
2. Polisi Dalami Temuan Karung Cacahan Uang, Periksa 4 Saksi
Lebih lanjut, Usep menyebut bahwa pihaknya telah memeriksa empat saksi, termasuk pemilik lahan maupun pekerja yang melakukan sortir sampah di TPS Bekasi. Selain itu, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup terkait pembuangan sampah di sekitar TPST Sumur Batu. Bank Indonesia juga dihubungi untuk memastikan apakah cacahan uang tersebut asli atau palsu.
3. Ada 21 Karung Cacahan
Berdasarkan hasil olah TKP, ditemukan sekitar 21 karung berisi cacahan uang. Namun, hingga saat ini, pihak kepolisian belum menetapkan pelanggaran hukum yang ada. Usep menambahkan bahwa lokasi penemuan merupakan tempat pembuangan sampah yang mungkin tidak memiliki izin karena berbatasan dengan TPA Sumur Batu.
4. BI Bantah Pecahan Dilakukan Pihaknya
Bank Indonesia (BI) sedang menelusuri cacahan uang rupiah kertas yang ditemukan di TPS wilayah Kampung Serang RT 02 RW 06, Bekasi. Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, menyatakan bahwa pihaknya sedang berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Menurutnya, cacahan uang tersebut bukan dilakukan oleh BI, karena proses pemusnahan uang oleh bank sentral selalu dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
Adapun cara pemusnahan uang rupiah yang dilakukan BI, yakni melebur atau cara lain, sehingga bagian uang yang dimusnahkan tak lagi menyerupai uang rupiah. Proses pemusnahan uang rupiah kertas dilakukan di kantor BI dan kemudian dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) resmi yang dikelola pemerintah daerah setempat.
5. DLH Kabupaten Bekasi: Cacahan Uang Asli
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi memastikan bahwa cacahan uang tersebut adalah uang rupiah asli. Juru Bicara DLH, Dedi Kurniawan, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan peninjauan bersama Direktorat Jenderal Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Bahan Berbahaya dan Beracun (Ditjen PSLB3) Kementerian Lingkungan Hidup, tim penegakan hukum (Gakkum), serta aparat wilayah setempat. Dari peninjauan tersebut, tidak ditemukan limbah medis maupun sludge seperti yang diberitakan media.
6. Kesaksian Pemilik Lahan Bantah Lokasi Penemuan TPS Liar
Lahan pembuangan tempat ditemukannya cacahan uang adalah milik seorang warga bernama H. Santo. Ia membantah bahwa lokasi tersebut merupakan TPS liar. Santo menjelaskan bahwa lahannya tengah membutuhkan pengurukan, sehingga semua sampah dibuang di lokasi tersebut. Ia menyebut bahwa pembuangan sampah jenis apapun dilakukan menggunakan mobil dump truck.











