My WordPress Blog
Daerah  

Haji Buhari, Kakek 71 Tahun Nikahi Gadis SMA dengan Suka Sama Suka

Pernikahan Kakek 71 Tahun dengan Gadis SMA di Luwu Menghebohkan

Pernikahan antara seorang kakek berusia 71 tahun dan seorang gadis muda berusia 18 tahun yang masih duduk di bangku SMA di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Peristiwa ini terjadi di Desa Batu Lappa, Kecamatan Larompong Selatan, pada Minggu (5/4/2026), dan langsung menarik perhatian publik.

Proses Pernikahan yang Tidak Resmi

Perkawinan tersebut tidak dilakukan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau melalui prosedur yang biasanya digunakan dalam pernikahan. Hal ini menyebabkan banyak pihak merasa khawatir terhadap legalitas dan dampak hukum dari pernikahan ini.

Dalam acara pernikahan, TA dipinang dengan mahar yang cukup besar, yaitu uang tunai sebesar Rp 100 juta serta satu unit motor. Mahar ini menjadi sorotan karena jumlahnya yang sangat fantastis, mengundang spekulasi tentang alasan dibalik pernikahan tersebut.

Dukungan Orang Tua dan Kekecewaan Masyarakat

Meski diklaim sebagai pernikahan atas dasar saling suka dan didukung oleh kedua orang tua TA, banyak pihak tetap menyayangkan pernikahan ini. Terlebih, status TA yang masih pelajar SMA menjadi perhatian utama. Banyak orang khawatir akan dampak sosial dan moral dari pernikahan ini.

Beberapa ahli memperingatkan bahwa pernikahan yang tidak dicatat secara resmi bisa berpotensi menimbulkan masalah di masa depan, terutama terkait hak-hak perempuan dan anak. Tanpa pencatatan, pernikahan ini tidak diakui secara administratif oleh negara dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Tanggapan dari Pihak Berwenang

Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Luwu memberikan tanggapan terkait pernikahan ini. Kasi Bimas Kemenag Luwu, Baso Aqil Nas, menjelaskan bahwa pernikahan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang.

“Pernikahan di Batu Lappa itu tidak terdaftar. Bahkan kepala desa setempat juga tidak mengetahui adanya pernikahan tersebut,” katanya. Ia menegaskan bahwa pernikahan siri seperti ini berpotensi menimbulkan masalah di kemudian hari, baik secara hukum maupun sosial.

Sementara itu, Kepala KUA Larompong Selatan, Masdir, membenarkan bahwa pihaknya tidak pernah menerima laporan atau permohonan untuk pernikahan kakek 71 tahun dengan perempuan 18 tahun tersebut. Menurutnya, pernikahan ini tidak dapat diproses karena tidak ada dispensasi nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama.

Pemerintah Desa Tidak Dilibatkan

Kepala Desa Batu Lappa, Muhammad Arsad, juga menyatakan bahwa pernikahan ini tidak melibatkan pemerintah desa. Ia mengaku tidak hadir saat acara pernikahan karena sedang berada di Kabupaten Barru.

“Biasanya kalau ada pernikahan di desa, kami dilibatkan sejak proses pelamaran. Tapi ini tidak, mungkin ada pertimbangan lain dari pihak keluarga,” ujarnya. Meskipun demikian, ia tidak menemukan tanda-tanda tekanan dalam video yang beredar, karena kedua mempelai tampak bahagia.

Faktor Ekonomi dan Spekulasi

Dugaan faktor ekonomi mencuat dari pernikahan ini. Haji Buhari disebut memiliki kondisi ekonomi yang stabil dan memiliki lahan perkebunan yang luas. Sementara itu, orang tua TA bekerja di sektor tambak. Perbedaan latar belakang ini menjadi sorotan publik.

Pihak laki-laki juga dikabarkan sering membantu memenuhi kebutuhan TA dan keluarganya. Di sisi lain, sang anak dikabarkan sangat menyukai Haji Buhari sehingga kedua orangtuanya rela menikahkan sang anak, meski tanpa surat nikah.

Perhatian dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Viralnya kakek nikahi gadis SMA di Luwu ini menjadi perhatian banyak pihak, termasuk Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPA) Sulsel. Kepala DPPA Sulsel, Nursidah, telah meminta DPPA Kabupaten Luwu dan BKKBN untuk melakukan kunjungan ke rumah mempelai guna memberikan edukasi.

Edukasi tersebut adalah mengenai dampak kehamilan di usia muda. “Kami Pemprov Sulsel menyarankan kepada DPPPA kabupaten Luwu bersama dengan BKKBN kiranya melakukan kunjungan ke desa di lokasi terjadi pernikahan anak tersebut dan untuk memberikan edukasi kepada pihak keluarga terkait dampak-dampak jika hamil di usia muda,” katanya.

Nursidah juga menyayangkan pernikahan tersebut meskipun tidak ada paksaan dari orangtua. Ia menyayangkan orangtua TA yang justru mendukung pernikahan tersebut, meski usia sang anak belum memenuhi syarat.

Rommy Argiansyah

Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *