Kekhawatiran atas Pengalihan Fungsi Lahan Pertanian di Klungkung
Kelihan Subak Jro Kuta, I Wayan Suastika, menunjukkan hamparan sawah yang rencananya akan dikapling di seputaran Kelurahan Semarapura Kauh, Klungkung. Ia mengaku resah dengan rencana pengalihan fungsi lahan tersebut. Menurutnya, jika terus dilakukan, tanah produktif akan semakin menyusut.
“Ini baru saja panen, tapi rencananya akan dikapling. Pengembangnya sudah sempat koordinasi untuk buat jembatan di aliran irigasi, saya sampaikan beliau agar ke Dinas PU karena itu kewenangan pemerintah,” ujarnya ketika ditemui di kawasan Subak Jro Kuta Kawan di Kelurahan Semarapura Kauh.
Sawah tersebut memiliki luasan sekitar 48 are. Untuk membuat akses jalan ke lokasi itu, harus dibuat jembatan melewati alur irigasi. Bahkan Suastika dibuat kaget, karena tanah tersebut telah diiklankan di media sosial Facebook untuk dijual Rp250 juta per are. Dirinya tidak mengetahui apakah lahan produktif itu sudah ada izinnya untuk dialihfungsikan menjadi perumahan.
“Kalau keluar izinnya, saya khawatir lahan produktif semakin menyusut. Nanti kalau di buat jembatan, nanti makin banyak sawah di kapling,” jelasnya.
Belum lagi masalah lingkungan yang nantinya muncul. Jika nanti sawah tersebut berubah menjadi perumahan, limbahnya dikhawatirkan mencemari sungai yang lokasinya di sisi barat lahan tersebut.
“Nanti lahannya dekat sungai, nanti limbah rumah tangga khawatirnya dibawa ke sana,” ungkap dia.
Kekhawatiran serupa juga disampaikan Bendesa Adat Sangkanbuana, Wayan Sudiana Urip. Ia mengaku tidak mengetahui adanya aktivitas kavling di area tersebut, termasuk rencana pemanfaatan lahan yang lokasinya berada di sekitar kawasan suci.
Ia juga menegaskan bahwa desa adat tidak pernah mengeluarkan rekomendasi atau izin terkait kegiatan tersebut. Bahkan, ia mengaku terkejut setelah mengetahui lahan tersebut telah dipasarkan di media sosial dengan harga mencapai Rp250 juta per are.
Kebetulan saat itu pihak pengembang, I Made Suyasa berada di lokasi tersebut. Ketika dikonfirmasi ia mengaku perizinan dari tanah kapling tersebut sudah berproses di BPN. Ia juga mengaku telah bertemu dengan bendesa dan kelihan subak untuk minta izin.
“Setau saya kalau terkait subak, yang penting kita tidak merusak areal irigasi,” jelasnya. Bahkan ia dengan percaya diri, mengaku telah berkoordinasi ke pihak polres terkait rencana kapling di persawahan tersebut.
“Kalau ke Polres saya sudah izin. Sudah atensi saya. Kalau atensi kan ranahnya polres. Atensi itu silakan tanyakan ke Polres,” ungkapnya dengan percaya diri. Bahkan ia langsung menghubungi oknum anggota kepolisian di Polres Klungkung, agar berbicara dengan wartawan terkait atensi yang dimaksud. Namun dari balik telepon, oknum kepolisian tersebut langsung membantah adanya atensi seperti yang disampaikan pihak pengembang.
“Tidak ada atensi, saya hanya kerja disana,” ungkap oknum kepolisian tersebut berbicara melalui sambungan telepon.
Dinas Pertanian Kabupaten Klungkung memastikan setiap alih fungsi lahan pertanian harus melalui proses yang ketat. Kepala Bidang Sarana dan Prasarana, Ketut Mana, menjelaskan bahwa sejak 2023 telah dibentuk tim lintas sektor untuk menilai kesesuaian penggunaan lahan sesuai aturan tata ruang.
Hingga saat ini, menurutnya, belum ada pengajuan resmi terkait perubahan fungsi lahan di lokasi tersebut. Ia menegaskan, setiap permohonan wajib mengacu pada izin peruntukan lahan (IPR), RTRW, serta RDTR yang berlaku.
Ketut Mana juga mengingatkan, lahan yang termasuk dalam kategori ketahanan pangan tidak boleh dialihfungsikan. Apalagi saat ini pengawasan diperketat dengan adanya penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2P).
“Kalau lahan untuk pangan (produktif), otomatis tidak boleh dialihfungsikan,” ungkapnya.











