My WordPress Blog
Daerah  

Pedagang Menolak Pindah ke Basement Fase VII, Laporkan ke Komnas HAM karena Tidak Layak dan Sempit

Komnas HAM Perwakilan Sumatera Barat Turun Langsung ke Fase VII Pasar Raya Padang

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sumatera Barat melakukan kunjungan langsung ke kawasan Fase VII Pasar Raya Padang pada hari Kamis (12/2/2026). Tujuan dari kunjungan tersebut adalah untuk memverifikasi keluhan yang disampaikan oleh para pedagang selasar terkait rencana relokasi ke basement. Kunjungan ini dilakukan setelah adanya laporan pengaduan dari masyarakat, khususnya para pedagang, setelah aksi unjuk rasa di Rumah Dinas Wali Kota Padang beberapa waktu lalu.

Ketua Komnas HAM Perwakilan Sumbar, Sultanul Arifin, menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan tindak lanjut atas laporan yang diterima pihaknya. Ia menyatakan bahwa pihaknya masih dalam tahap pengumpulan data dan keterangan dari para pedagang sebelum mengambil kesimpulan.

“Kami sudah menindaklanjuti laporan pengaduan dari warga masyarakat, khususnya pedagang. Hari ini kami melihat langsung kondisi di lapangan dan mendengar aspirasi mereka,” ujarnya.

Keberatan Pedagang Terhadap Lokasi Relokasi

Dalam pertemuan tersebut, para pedagang menyampaikan keberatan terhadap rencana relokasi ke basement Fase VII. Mereka menilai lokasi tersebut belum memadai dan masih menyisakan sejumlah persoalan. Salah satu kekhawatiran utama adalah ukuran lapak yang disiapkan dinilai terlalu sempit dan posisinya menjorok jauh ke belakang. Hal ini dikhawatirkan berdampak pada penurunan jumlah pembeli.

Selain itu, para pedagang juga mengeluhkan kondisi lingkungan yang dinilai belum layak, seperti adanya genangan air serta sistem drainase yang belum optimal. Menurut Sultanul, hal ini menjadi salah satu alasan utama para pedagang menolak relokasi.

“Pedagang menilai tempatnya kecil dan kurang strategis. Mereka juga khawatir pembeli berkurang. Itu yang menjadi keberatan utama,” jelas Sultanul.

Persiapan Data dan Verifikasi oleh Pemerintah

Komnas HAM juga akan meminta kejelasan terkait data pedagang serta proses verifikasi yang dilakukan pemerintah sebelum relokasi dilaksanakan. Menurut Sultanul, aspek kelayakan lokasi harus benar-benar diperhitungkan.

“Yang pertama soal kepastian data, apakah sudah terverifikasi dengan baik. Kemudian soal penempatan dan kelayakan tempat itu sendiri. Itu yang akan kami koordinasikan dengan pihak terkait,” tegasnya.

Ia menambahkan, hasil koordinasi dengan pedagang akan dipertemukan dengan penjelasan dari Pemerintah Kota Padang agar diperoleh gambaran utuh dan solusi yang adil. Komnas HAM, lanjut Sultanul, siap menjembatani komunikasi antara pedagang dan Pemko Padang apabila diperlukan mediasi.

“Kalau memang diperlukan mediasi, kami siap memfasilitasi. Prinsipnya, solusi harus memperhatikan hak-hak pedagang tanpa mengabaikan kebijakan pemerintah,” katanya.

Pemko Padang Tegaskan Kebijakan Relokasi Final

Pemerintah Kota (Pemko) Padang menegaskan bahwa kebijakan relokasi pedagang Pasar Raya Padang tidak dapat dikembalikan seperti kondisi sebelumnya. Hal ini disampaikan menanggapi aksi unjuk rasa ratusan pedagang yang menyampaikan keberatan atas pemindahan lokasi berjualan.

Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Padang, Raju Minropa, mengatakan bahwa Pemko Padang sejak awal telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang terkait konsep revitalisasi dan digitalisasi Pasar Raya. Ia menegaskan bahwa Pemko Padang terbuka terhadap masukan pedagang terkait kekurangan fasilitas di lokasi relokasi. Namun, permintaan untuk kembali berjualan seperti kondisi lama tidak dapat dipenuhi.

“Kalau ada kekurangan-kekurangan, itu yang mau kita perbaiki. Tapi kalau masih mengajukan permohonan tetap seperti dulunya, itu tidak bisa, tidak mungkin,” tegasnya.

Menurut Raju, seluruh masukan pedagang terkait kondisi lokasi relokasi, termasuk akses kendaraan dan kenyamanan pembeli, menjadi catatan penting bagi Pemko Padang untuk dilakukan pembenahan ke depan.

Usulan Pedagang untuk Jualan Sore hingga Malam

Ratusan pedagang Pasar Raya Padang menggelar aksi unjuk rasa di depan Rumah Dinas Wali Kota Padang, Senin (9/2/2026). Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap kebijakan relokasi pedagang yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Padang beberapa waktu lalu. Para pedagang menyampaikan keberatan atas pemindahan lokasi berjualan ke area basement Pasar Raya Fase VII.

Ketua Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (IKAPPI) Sumatera Barat, Muhammad Yani, mengatakan para pedagang pada dasarnya bersedia mengikuti kebijakan pemerintah, asalkan tetap diberi ruang untuk bertahan hidup. Ia menyarankan agar pedagang diberi izin untuk berdagang setelah jam 5 sore sampai malam.

“Izinkan kami berdagang setelah jam 5 sore sampai malam. Kami kawan-kawan pedagang sebenarnya bersedia pindah ke dalam bangunan, tetapi karena tidak ada kehidupan di sana, tidak ada akses jual beli, maka berilah kami kehidupan dari jam 5 sore sampai malam,” kata Yani.

Yani juga mengungkapkan kekecewaan atas hasil pertemuan dengan Pemko Padang. Menurutnya, jawaban yang disampaikan pemerintah terkesan normatif dan belum menyentuh persoalan utama pedagang. Ia menambahkan, para pedagang juga menyayangkan ketidakhadiran Wali Kota Padang dalam pertemuan tersebut.

Bahjah Jamilah

Bahjah Jamilah adalah seorang penulis berita yang menyoroti dunia kuliner dan perjalanan. Ia suka mengeksplorasi makanan baru, memotret hidangan, serta menulis ulasan perjalanan. Waktu luangnya ia gunakan untuk membaca blog kuliner. Motto: “Setiap rasa menyimpan cerita.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *