Protes Warga Desa Sambeng terhadap Rencana Tambang Tanah Uruk
Warga Desa Sambeng, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, terus melanjutkan protesnya terhadap rencana tambang tanah uruk. Aksi terbaru yang dilakukan adalah pemasangan ratusan spanduk penolakan di sepanjang jalan desa mulai dari perbatasan Sambeng–Candirejo hingga wilayah Desa Bigaran, pada Minggu (22/2/2026). Langkah ini menjadi bentuk lanjutan dari protes warga terhadap rencana penambangan yang dinilai mengancam lingkungan dan ruang hidup mereka.
Humas Paguyuban Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan dan Tanah Air (Gema Pelita) Sambeng, Suratman, menjelaskan bahwa pemasangan spanduk dilakukan sebagai respons atas kekecewaan warga seusai audiensi dengan DPRD Kabupaten Magelang. Ia menyebut bahwa aspirasi warga dituangkan dalam berbagai tulisan di spanduk, baliho, dan banner yang dipasang di sepanjang desa. Segala keluh kesah dan aspirasi masyarakat dituangkan di sini, sebagai bentuk kekecewaan dan luapan emosi warga Sambeng.
Aksi tersebut diikuti oleh warga dari enam dusun di Desa Sambeng. Diperkirakan sekitar 400 hingga 500 warga terlibat dalam pemasangan spanduk. Semua turun, dari Sambeng satu dan dua, Kedungan satu, dua, dan tiga. Tidak ada yang tidak ikut, semua kompak. Suratman menjelaskan bahwa tuntutan warga tetap sama, yakni menghentikan seluruh proses perizinan serta menolak aktivitas tambang tanah uruk di wilayah mereka.
Ia juga menyoroti posisi Desa Sambeng yang berada di kawasan penyangga Candi Borobudur yang berstatus warisan dunia UNESCO. Menurutnya, kelestarian alam harus dijaga, dan tidak boleh ada aktivitas penambangan.
Suara Murni Masyarakat
Sementara itu, salah satu perangkat Desa Sambeng, Teguh, mengatakan aksi tersebut murni merupakan suara masyarakat. Ia menyatakan bahwa sebagai perangkat desa, hanya membersamai dan memberi perlindungan kepada warga untuk kegiatan seperti ini. Pelayanan di balai desa tetap berjalan normal meski kepala desa belum diketahui keberadaannya. Surat menyurat bisa ditandatangani Sekretaris Desa atau pejabat lainnya.
Teguh juga membenarkan bahwa surat teguran ketiga dari kecamatan telah dilayangkan kepada Kepala Desa Sambeng, Rowiyanto agar segera memberikan klarifikasi. Surat sudah ditaruh di meja beliau dan juga diantar ke rumahnya agar tersampaikan.
Aksi Sebelumnya di DPRD
Sebelumnya, warga Sambeng juga menggelar aksi di DPRD Kabupaten Magelang dengan memboyong hasil panen sebagai simbol penolakan tambang tanah uruk. Warga menilai rencana penambangan seluas sekitar 35 hektare tersebut mengancam sektor pertanian yang menjadi sumber utama penghidupan mereka, serta diduga diwarnai persoalan perizinan dan pencatutan nama warga dalam dokumen persetujuan.
Kepala Desa Sambeng, Rowiyanto, diduga kabur di tengah polemik yang terjadi. Warga menyebut, sang kades terakhir kali terlihat pada 5 Desember 2025 lalu. Humas Gema Pelita Sambeng, Khairul Hamzah, menyampaikan bahwa kepala desa tidak hadir dalam audiensi. Ia menyampaikan rasa menyayangkan karena orang tua yang seharusnya membersamai warga malah pergi entah ke mana.
Tanggapan DPRD
Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Sakir, menyampaikan bahwa pihaknya juga tak bisa meminta penjelasan karena kepala desa yang diundang dalam audiensi tidak hadir. Ia menambahkan bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) juga diminta memberikan atensi khusus terhadap persoalan tersebut karena berpotensi mempengaruhi jalannya roda pemerintahan di Desa Sambeng.
Menurut Sakir, aspirasi penolakan dari masyarakat akan tetap dikawal DPRD, meskipun proses perizinan saat ini masih berjalan di tingkat provinsi. Ia juga menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan DPRD akan mengundang pihak CV Merapi Terra Prima.
Apa Itu Tanah Uruk?
Tambang tanah uruk adalah kegiatan pengambilan material tanah (tanah merah, padas, atau liat) yang digunakan untuk menimbun, meratakan, atau meningkatkan elevasi permukaan lahan dalam proyek konstruksi. Kegiatan ini merupakan bagian dari tambang batuan/galian C yang memerlukan izin resmi (IUP/SIPB) dan sering berlokasi di tegalan, bukit, atau area pertambangan.
Regulasi & Perizinan
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 (perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009), tanah urug termasuk dalam komoditas batuan. Perizinan (IUP – Izin Usaha Pertambangan) umumnya dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau daerah, di mana penambangan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum.
Dampak Lingkungan & Sosial
Penambangan sering menyebabkan perubahan bentang alam, dan memerlukan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) serta rencana reklamasi untuk menangani bekas tambang. Operasionalnya seringkali meningkatkan kepadatan lalu lintas di sekitar lokasi tambang.
Perhitungan Volume
Volume tanah urug yang dibutuhkan dihitung berdasarkan luas, panjang, dan tinggi area, sering menggunakan rumus baji dengan penambahan faktor pemadatan 15-25 persen.











