Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan, Siap Bantu Perpanjangan SIM Anda
Satlantas Polres Tangerang Selatan kembali menyediakan layanan SIM keliling untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Layanan ini hadir setiap hari mulai dari Senin hingga Minggu, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi.
Perlu diketahui bahwa pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali sejak tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemilik SIM harus membuat SIM baru. Oleh karena itu, jika masa berlaku SIM Anda sudah hampir habis, sebaiknya segera lakukan perpanjangan melalui layanan SIM keliling.
Layanan SIM keliling pada hari Rabu, 25 Maret 2026, digelar di dua lokasi yaitu Bintaro Plaza dan ITC BSD. Pemilik SIM baik itu SIM A maupun SIM C bisa memanfaatkan layanan ini. Berikut adalah daftar lokasi dan waktu operasional layanan SIM keliling:
- Senin
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kemudian kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kemudian kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
Selasa
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kemudian kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Rabu
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kemudian kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Kamis
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kemudian kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Jumat
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB, kemudian kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB
-
Sabtu
- Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB, kemudian kembali buka pukul 14.00 WIB – 16.00 WIB
-
ITC BSD: 08.00 WIB – 11.00 WIB
-
Minggu
- Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 10.00 WIB
Persyaratan yang Harus Dibawa
Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat diwajibkan membawa beberapa dokumen penting. Berikut persyaratan yang harus disiapkan:
- Surat keterangan sehat
- Surat keterangan psikologi
- Fotocopy e-KTP
- SIM lama
Biaya perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang dimiliki, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016:
- SIM A: Rp80.000
- SIM B I: Rp80.000
- SIM B II: Rp80.000
- SIM C: Rp75.000
Alur Proses Perpanjangan SIM
Berikut alur proses perpanjangan SIM yang dapat Anda ikuti:
- Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
- Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
- Pemohon mengambil nomor antrean.
- Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
- Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
- Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
- Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Dengan adanya layanan SIM keliling ini, masyarakat tidak perlu lagi repot datang ke kantor polisi. Proses perpanjangan SIM kini lebih cepat dan efisien. Pastikan Anda siapkan semua dokumen yang diperlukan agar tidak mengalami kendala selama proses pengurusan.











