My WordPress Blog
Daerah  

SIM Keliling Tangerang Selatan, 2 Lokasi Rabu 25 Maret 2026

Layanan SIM Keliling di Tangerang Selatan, Siap Bantu Perpanjangan SIM Anda

Satlantas Polres Tangerang Selatan kembali menyediakan layanan SIM keliling untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Layanan ini hadir setiap hari mulai dari Senin hingga Minggu, sehingga memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM tanpa harus datang ke kantor polisi.

Perlu diketahui bahwa pemilik SIM wajib melakukan perpanjangan setiap lima tahun sekali sejak tanggal penerbitan SIM. Jika masa berlaku SIM telah habis, maka pemilik SIM harus membuat SIM baru. Oleh karena itu, jika masa berlaku SIM Anda sudah hampir habis, sebaiknya segera lakukan perpanjangan melalui layanan SIM keliling.

Layanan SIM keliling pada hari Rabu, 25 Maret 2026, digelar di dua lokasi yaitu Bintaro Plaza dan ITC BSD. Pemilik SIM baik itu SIM A maupun SIM C bisa memanfaatkan layanan ini. Berikut adalah daftar lokasi dan waktu operasional layanan SIM keliling:

  1. Senin
  2. Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kemudian kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
  3. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kemudian kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB

  4. Selasa

  5. Pamulang Square: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kemudian kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
  6. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  7. Rabu

  8. Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kemudian kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
  9. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  10. Kamis

  11. Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 13.00 WIB, kemudian kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
  12. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  13. Jumat

  14. Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB, kemudian kembali buka pukul 15.00 WIB – 16.30 WIB
  15. ITC BSD: 08.00 WIB – 13.00 WIB

  16. Sabtu

  17. Pamulang Square: 08.00 WIB – 11.00 WIB, kemudian kembali buka pukul 14.00 WIB – 16.00 WIB
  18. ITC BSD: 08.00 WIB – 11.00 WIB

  19. Minggu

  20. Bintaro Plaza: 08.00 WIB – 10.00 WIB

Persyaratan yang Harus Dibawa

Untuk melakukan perpanjangan SIM, masyarakat diwajibkan membawa beberapa dokumen penting. Berikut persyaratan yang harus disiapkan:

  • Surat keterangan sehat
  • Surat keterangan psikologi
  • Fotocopy e-KTP
  • SIM lama

Biaya perpanjangan SIM tergantung jenis SIM yang dimiliki, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016:

  • SIM A: Rp80.000
  • SIM B I: Rp80.000
  • SIM B II: Rp80.000
  • SIM C: Rp75.000

Alur Proses Perpanjangan SIM

Berikut alur proses perpanjangan SIM yang dapat Anda ikuti:

  1. Pemohon melengkapi surat keterangan sehat dari dokter dan psikologis.
  2. Pemohon menuju loket untuk melakukan pembayaran biaya administrasi penertiban SIM dan pengambilan formulir.
  3. Pemohon mengambil nomor antrean.
  4. Pemohon mengisi formulir dan menyerahkan kepada petugas.
  5. Petugas akan melakukan entri data pemohon SIM.
  6. Pemohon melakukan proses identifikasi meliputi sidik jari, pas foto, dan tanda tangan.
  7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.

Dengan adanya layanan SIM keliling ini, masyarakat tidak perlu lagi repot datang ke kantor polisi. Proses perpanjangan SIM kini lebih cepat dan efisien. Pastikan Anda siapkan semua dokumen yang diperlukan agar tidak mengalami kendala selama proses pengurusan.

Atikah Zahirah

Seorang Penulis berita yang menelusuri tren budaya pop, musik, dan komunitas kreatif. Ia suka menghadiri acara seni, menonton konser, serta memotret panggung. Waktu luangnya ia gunakan untuk mendengarkan playlist indie. Motto: “Budaya adalah denyut kehidupan.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *