Laut Perlang Tercemar, Masyarakat Kekhawatiran
Di sekitar Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, laut tercemar diduga dari pembuangan limbah pabrik sawit. Dalam video yang beredar di media sosial, cairan berwarna kuning pekat mengapung di permukaan laut Perlang. Cairannya seperti jaringan tipis yang saling terhubung dan menutupi sebagian area perairan.
Pola cairannya menyerupai sarang lebah atau jaring laba-laba yang kontras dengan warna air laut di sekitarnya. Rekaman video yang memperlihatkan kejadian tersebut beredar luas dan memicu keresahan warga pesisir. Berdasarkan informasi yang beredar, cairan itu pertama kali terlihat di sekitar perairan Desa Perlang sebelum terbawa arus ke tengah laut.
Di dermaga nelayan Desa Perlang, Senin (6/4/2026), aktivitas warga tetap berlangsung. Sejumlah nelayan tampak merapikan peralatan usai melaut. Salah satunya, Mansur (50), mengaku sempat melihat langsung cairan tersebut beberapa hari sebelumnya.
“Sudah terlihat sejak minggu lalu, sekarang sudah mulai berkurang. Baunya tidak ada, tapi warnanya kuning seperti minyak,” kata Mansur. Ia menjelaskan, cairan tersebut mengapung dan membentuk pola tidak beraturan di permukaan laut.
Meski belum mengetahui sumber pastinya, Mansur menduga cairan tersebut berasal dari limbah pabrik pengolahan kelapa sawit di sekitar wilayah tersebut. Temuan serupa juga terjadi beberapa hari setelah Lebaran Idulfitri 2026. Mansur bersama nelayan lain menemukan cairan itu di kawasan muara sungai yang terhubung ke laut.
“Waktu kami menjaring ikan di muara, jaring yang awalnya putih langsung berubah jadi hitam. Itu sekitar hari keempat Lebaran. Kami menduga itu limbah dari perusahaan sawit,” ujarnya. Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran bagi nelayan karena berpotensi memengaruhi hasil tangkapan.
“Kalau bisa jangan terulang lagi. Kalau laut tercemar, pasti sulit cari ikan,” tambahnya.
Sanksi Administratif
Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah memastikan akan menjatuhkan sanksi administratif terhadap perusahaan yang diduga terlibat dalam pencemaran tersebut. Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, mengatakan keputusan itu diambil setelah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama pihak terkait melakukan pemeriksaan lapangan.
“DLH sudah mengambil langkah. Akan ada sanksi administratif yang diberikan. Itu laporan yang saya terima,” ujar Algafry, Jumat (10/4/2026). Ia menegaskan, pemberian sanksi harus melalui mekanisme yang diatur dan tidak bisa dilakukan secara sepihak.
“Kita tidak bisa langsung menyimpulkan atau menjatuhkan vonis. Ada tahapan-tahapan sesuai aturan yang harus dilalui,” katanya. Meski demikian, pemerintah daerah memastikan akan mengambil tindakan lebih tegas jika pelanggaran kembali terjadi.
“Peringatan keras tentu diberikan. Jika ada pengulangan, maka langkah tegas akan diambil,” tegasnya.
Mediasi
Sebelumnya, Pemerintah Desa Perlang memfasilitasi mediasi antara perwakilan masyarakat dan pihak perusahaan dari PT Perlang Sawitindo Mas (PSM). Pertemuan berlangsung di ruang rapat PT PSM dan dihadiri aparat kepolisian, perangkat desa, serta perwakilan warga.
Kepala Desa Perlang, Yani Basaroni, menyebut pertemuan tersebut menghasilkan tujuh poin kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara resmi. “Pemdes memfasilitasi mediasi antara nelayan, petani, dan tokoh pemuda dengan manajemen perusahaan. Hasilnya ada tujuh kesepakatan penting,” ujar Yani. Salah satu poin utama adalah pencabutan sementara pipa pembuangan limbah ke sungai. Selain itu, perusahaan diminta menambah kolam penampungan limbah.
Tak hanya soal lingkungan, aspek sosial juga menjadi perhatian. Warga meminta prioritas bagi sopir dan pemilik lapak lokal, serta bantuan CSR berupa dua unit lampu tenaga surya untuk nelayan.
“Pertemuan berlangsung kondusif dengan pengawalan aparat kepolisian,” tambahnya. Yani juga menegaskan pentingnya keberpihakan terhadap masyarakat lokal.
“Jangan sampai warga lokal harus menunggu lama sementara dari luar didahulukan. Saat pabrik sepi mereka yang menopang, maka saat ramai harus diprioritaskan,” tegasnya.
Indikasi Limbah
Dugaan pencemaran ini turut mendapat perhatian DPRD Kabupaten Bangka Tengah. Ketua DPRD Batianus mengatakan Komisi III telah melakukan pengecekan langsung ke lapangan. “Hasilnya memang ditemukan adanya limbah yang dibuang ke aliran sungai. Perusahaan harus segera memperbaiki sistem pengelolaan limbahnya,” ujarnya.
Ketua Komisi III, Samsu Khairi, menilai indikasi pencemaran dapat dilihat secara kasat mata. “Terlepas sudah diuji atau belum, kalau limbah dibuang ke sungai, itu sudah mencemari lingkungan,” tegasnya. Ia juga mengingatkan bahwa dampak limbah tidak selalu diukur dari volumenya.
“Kalau sampai ikan mati, berarti limbah itu belum aman. Itu yang harus dihindari,” katanya. Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT Perlang Sawitindo Mas (PSM) belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan singkat dan telepon sejak Senin (6/4/2026) tidak mendapat respons.
WALHI Babel: Mengancam Ekosistem
Direktur Eksekutif WALHI Kepulauan Bangka Belitung, Ahmad Subhan Hafiz, mengatakan dugaan pencemaran laut di perairan Desa Perlang, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, tidak bisa dipandang sebagai persoalan biasa. “Ini kami lihat sebagai bentuk pelanggaran izin lingkungan,” kata Hafiz. Hafiz menegaskan, jika suatu perusahaan tidak memiliki izin, atau menjalankan kegiatan tidak sesuai dokumen persetujuan lingkungan seperti AMDAL atau UKL-UPL, maka seluruh aktivitas pembuangan limbah menjadi ilegal secara administratif.
Menurut Hafiz, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan lingkungan yang mengancam keberlanjutan ekosistem pesisir dan kehidupan nelayan tradisional. Hafiz menjelaskan limbah dari industri kelapa sawit umumnya memiliki kandungan Biochemical Oxygen Demand (BOD) dan Chemical Oxygen Demand (COD) yang tinggi.
Kandungan BOD dan COD yang tinggi dapat menurunkan kadar oksigen di air, menyebabkan perubahan warna, bau, hingga kematian biota laut. “Kondisi perairan yang tercemar dapat menimbulkan dampak langsung terhadap kehidupan organisme laut. Air menjadi keruh, berbau, dan berwarna gelap,” kata Hafiz. Dalam kondisi seperti itu, ikan dan udang bisa mati. Bahkan biota bentik di dasar laut akan lebih terdampak karena limbah cenderung mengendap.
Dalam jangka panjang nelayan bisa mengalami penurunan hasil tangkapan, perubahan lokasi tangkap atau fishing ground, hingga peningkatan biaya operasional karena harus melaut lebih jauh. “Ada pula risiko hasil tangkapan yang terkontaminasi, yang pada akhirnya dapat berdampak pada kesehatan masyarakat. Tidak boleh ada kompromi terhadap pelaku pencemaran,” kata Hafiz.
Hafiz menegaskan Pemerintah juga harus segera melakukan audit lingkungan secara menyeluruh dan independen. Transparansi dalam penanganan kasus menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan publik, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan objektif. Sumber pencemar harus dihentikan sementara sampai investigasi tuntas dilakukan. “Uji kualitas air laut juga harus dilakukan secara terbuka dengan melibatkan publik agar hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” tandasnya.
Hafiz menambahkan, penegakan hukum harus dilakukan secara komprehensif, baik melalui jalur pidana, perdata, maupun administratif. “Pemulihan ekosistem pesisir yang terdampak harus segera dilakukan, bersamaan dengan perlindungan penuh terhadap nelayan dan masyarakat pesisir,” tegas Hafiz.
Jurnalis digital yang menaruh perhatian besar pada perkembangan teknologi dan komunikasi. Ia senang membaca jurnal ilmiah, mencoba aplikasi baru, dan melakukan riset kecil untuk mempertajam analisis. Hobinya termasuk bermain catur dan mendengarkan musik klasik. Motto: "Pemahaman mendalam menghasilkan berita yang bernilai."











