My WordPress Blog
Daerah  

Kaget, Kebun Sawit Muncul di Cigobang, Dinas Pertanian Kaget dan Dilarang Gubernur

Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Cigobang Menimbulkan Kekhawatiran

Keberadaan perkebunan kelapa sawit di kawasan bukit Desa Cigobang, Kecamatan Pasaleman, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, memicu kekhawatiran dan keresahan warga setempat. Wilayah ini sebelumnya dikenal sebagai kawasan hutan yang menjadi penyangga mata air. Namun, dalam beberapa bulan terakhir, lahan seluas sekitar empat hektare telah diubah menjadi perkebunan sawit.

Jalan setapak yang biasanya membelah hutan hijau kini mulai diapit oleh deretan tanaman sawit yang tumbuh di lereng perbukitan. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang dampak lingkungan dan keberlanjutan ekosistem di wilayah tersebut. Desa Cigobang sendiri berada pada ketinggian sekitar 28 meter di atas permukaan laut dan dikenal sebagai daerah yang rentan krisis air.

Warga setempat merasa khawatir dengan alih fungsi lahan tersebut. Salah satu warga, Sara (55), mengungkapkan kekhawatirannya terhadap potensi kerusakan cadangan air tanah. “Kalau toh bakal merugikan masyarakat, apalagi untuk anak cucu kita,” ujarnya.

Pegiat lingkungan dari Sawala Buana, Hipal Surdiniawan, juga menyampaikan kekhawatiran serupa. Ia menekankan bahwa kawasan hutan Cigobang merupakan penyangga mata air yang vital bagi masyarakat. “Karena kita menjaga mata air di sekitaran hutan Cigobang, akan lebih indah kalau hutan itu benar-benar hutan, bukan sawit,” kata Hipal.

Selain krisis air, warga juga mencemaskan potensi longsor. Akar sawit yang relatif dangkal dinilai tidak sekuat vegetasi hutan dalam menahan struktur tanah, terutama saat musim hujan. Kekhawatiran akan krisis air, longsor, dan rusaknya ekosistem itulah yang membuat warga Cigobang menilai keberadaan perkebunan sawit bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan menyangkut keselamatan lingkungan dan keberlangsungan hidup masyarakat dalam jangka panjang.

Tanggapan Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon

Saat dikonfirmasi, Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon mengaku terkejut dengan munculnya tanaman sawit di wilayah Desa Cigobang. Kepala Bidang Hortikultura dan Perkebunan Dinas Pertanian Kabupaten Cirebon, Durahman, mengatakan pihaknya belum mengetahui secara pasti kronologi awal penanaman kelapa sawit tersebut.

“Kami juga kaget, karena tiba-tiba ada penanaman kelapa sawit di lahan seluas sekitar 6,5 hektare di Desa Cigobang,” ujar Durahman. Ia menegaskan bahwa kelapa sawit bukan merupakan komoditas strategis maupun unggulan di Kabupaten Cirebon. Selama ini, pengembangan sektor perkebunan di wilayah tersebut lebih diarahkan pada komoditas yang sesuai dengan kondisi agroekologi dan daya dukung lingkungan setempat.

Durahman menjelaskan bahwa pihaknya baru-baru ini juga menerima Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang mengatur kebijakan terkait keberadaan tanaman kelapa sawit di wilayah Jawa Barat. Dalam surat edaran tersebut, khususnya pada poin 2 dan 3, ditegaskan bahwa area yang telah ditanami kelapa sawit agar dilakukan penggantian atau alih komoditas secara bertahap dengan komoditas perkebunan lain yang menjadi unggulan Jawa Barat maupun daerah setempat.

Penggantian komoditas tersebut harus disesuaikan dengan kondisi agroekologi, daya dukung lingkungan, serta karakteristik wilayah. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan mendukung pelestarian fungsi ekologis, konservasi tanah dan air, serta mengurangi risiko kerusakan lingkungan.

Langkah Konkret dari Pemerintah Desa Cigobang

Terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat tentang larangan penanaman kelapa sawit juga menjadi titik balik sikap Pemerintah Desa Cigobang. Aturan tersebut dinilai sebagai pegangan hukum yang jelas untuk menghentikan polemik penanaman sawit di wilayah perbukitan desa.

Kepala Desa Cigobang, Muhammad Abdul Zei, menegaskan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti surat edaran tersebut dengan langkah konkret di lapangan. “Akan kami sosialisasikan ke masyarakat dan juga pihak pengelola sawit supaya dipahami dan dilaksanakan surat edaran ini,” ujar Abdul Zei.

Ia menekankan bahwa larangan dari Gubernur Jawa Barat bukan sekadar imbauan, melainkan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah desa untuk bersikap tegas. “Dan kami dari Pemerintah Desa Cigobang jadi punya pegangan ke depan. Sudah tidak ada alasan apa pun untuk penanaman sawit, mau pribadi maupun perusahaan,” ucapnya.

Menurut Abdul Zei, selama ini pemerintah desa kerap berada dalam posisi dilematis. Di satu sisi ada tekanan ekonomi, namun di sisi lain muncul keresahan warga terkait dampak lingkungan. Dengan terbitnya surat edaran tersebut, pemerintah desa kini memiliki arah yang lebih jelas. “Semua akan kami sampaikan, supaya ke depan tidak ada lagi polemik yang sama,” jelasnya.

Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Kabupaten Majalengka

Bupati Majalengka, Eman Suherman, menegaskan bahwa Kabupaten Majalengka sejak lama konsisten melarang penanaman kelapa sawit di wilayahnya. Sikap tersebut sejalan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang secara resmi melarang penanaman sawit di seluruh daerah.

“Majalengka sudah melarang penanaman sawit,” tegas Eman menanggapi terbitnya larangan penanaman kelapa sawit oleh Pemprov Jawa Barat. Larangan tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 187/PM.05.02.01/PEREK tentang Larangan Penanaman Kelapa Sawit di Wilayah Provinsi Jawa Barat, yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 29 Desember 2025.

Dalam surat edaran tersebut, ditegaskan bahwa pengembangan komoditas perkebunan harus selaras dengan kondisi dan daya dukung wilayah. Kelapa sawit dinilai tidak sesuai dengan karakteristik lingkungan Jawa Barat yang memiliki keterbatasan lahan, serta berfungsi penting sebagai kawasan resapan air dan penyangga ekosistem.

Dengan adanya surat edaran Gubernur Jawa Barat, Bupati menilai kebijakan daerah yang selama ini diterapkan semakin diperkuat secara hukum dan administratif. Senada dengan Bupati, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Majalengka, Gatot Sulaeman mengungkapkan bahwa pihaknya telah berulang kali menolak permohonan izin penanaman sawit di Majalengka.

“Sudah ada pihak yang mengajukan izin penanaman sawit, tetapi tidak kami izinkan,” ujar Gatot. Menurut Gatot, kebijakan tersebut diambil demi menjaga keberlanjutan lingkungan, ketersediaan air, serta mempertahankan fungsi lahan pertanian pangan yang menjadi salah satu kekuatan utama Kabupaten Majalengka.

Askanah Ratifah

Penulis yang memiliki perhatian besar pada dunia kesehatan dan kesejahteraan masyarakat. Ia suka mengikuti jurnal kesehatan, melakukan yoga, dan mempelajari resep makanan sehat. Menurutnya, informasi yang benar adalah kunci hidup lebih baik. Motto: “Tulisan yang sehat membawa pembaca sehat.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *