Penanganan Kawasan Kumuh di Balikpapan
Balikpapan, sebuah kota yang terletak di Provinsi Kalimantan Timur, tengah menghadapi tantangan besar dalam penanganan kawasan kumuh. Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan telah menetapkan empat wilayah prioritas yang memerlukan perhatian khusus, termasuk wilayah pesisir. Wilayah-wilayah tersebut adalah Balikpapan Timur, Balikpapan Barat, Balikpapan Selatan, serta sejumlah titik di wilayah pesisir.
Ketua Komisi III DPRD Balikpapan, Yusri, menekankan bahwa penanganan kawasan kumuh tidak cukup hanya melalui pembangunan fisik. Menurutnya, upaya tersebut harus diiringi dengan peningkatan nilai estetika dan penguatan ekonomi masyarakat. “Jangan sampai kampung kumuh ini hanya dilabeli sebagai kawasan yang tidak punya nilai,” ujarnya.
Konsep Kampung Tematik
Yusri menyebut bahwa pihaknya telah membahas bersama Disperkim mengenai konsep penataan kampung kumuh yang lebih kreatif dan bermutu. Salah satu gagasan yang didorong adalah penerapan kampung tematik, seperti kampung warna-warni yang berhasil diterapkan di sejumlah daerah lain. Selain melibatkan masyarakat, ia menilai penting menggandeng pihak swasta untuk mendukung terobosan tersebut.
Edukasi masyarakat terkait kebersihan, ketertiban, dan pemeliharaan aset pemerintah seperti jalan lingkungan, jembatan, serta penerangan jalan umum juga dianggap krusial. “Edukasi ini peran pentingnya ada di kecamatan dan kelurahan. Mereka yang paling dekat dengan masyarakat untuk memberikan pemahaman tentang menjaga lingkungan,” jelasnya.
Integrasi Estetika dan Ekonomi
Yusri menekankan bahwa penanganan kawasan kumuh harus terintegrasi antara estetika, lingkungan, dan ekonomi. Hal ini terutama penting bagi keluarga nelayan di wilayah pesisir yang memiliki potensi usaha lokal. Beberapa kegiatan ekonomi yang sudah berjalan, seperti pengolahan ikan asin, usaha kupas bawang, hingga penjualan umpan nelayan, dinilai perlu mendapat pendampingan dan dukungan dari dinas terkait.
“Ini perlu didata oleh kecamatan dan kelurahan, lalu dilaporkan ke dinas terkait agar ada langkah konkret. Jangan sampai ekonomi warga hanya bergantung pada satu sumber penghasilan,” pungkasnya.
Penataan Kawasan Kumuh di Balikpapan Utara
Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan bahwa penataan kawasan kumuh, khususnya di wilayah Balikpapan Utara, tidak dapat dilakukan secara terburu-buru. Diperlukan evaluasi menyeluruh serta koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) agar kebijakan yang diambil tepat sasaran dan berkelanjutan.
Camat Balikpapan Utara, Umar Adi, mengatakan bahwa sebelum suatu wilayah ditetapkan sebagai kawasan kumuh, pemerintah harus melakukan kajian mendalam bersama pemangku kepentingan terkait. Pasalnya, penetapan status kawasan kumuh memiliki konsekuensi kebijakan hingga penganggaran.
“Tidak mudah menyatakan suatu kawasan sebagai kumuh, dan tidak mudah pula mengubahnya menjadi lebih baik,” ujar Umar. Evaluasi mencakup penilaian kondisi infrastruktur, lingkungan, kepadatan hunian, hingga aspek sosial masyarakat. Hasil kajian tersebut akan menjadi dasar penentuan pola serta tahapan penanganan kawasan.
Selain itu, pihak kecamatan terus memperkuat koordinasi dengan Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Balikpapan. Koordinasi lintas OPD dinilai penting agar penataan kawasan sejalan dengan rencana pembangunan kota secara menyeluruh.
Tantangan Anggaran yang Terbatas
Umar juga mengakui bahwa penanganan kawasan kumuh menghadapi sejumlah tantangan, terutama keterbatasan anggaran serta regulasi yang harus dipatuhi. Kondisi ini menuntut perencanaan yang matang dan pelaksanaan program secara bertahap.
“Dengan anggaran yang terbatas dan aturan yang ada, penanganannya harus terukur dan tidak bisa sekaligus. Dibutuhkan kerja sama yang solid antar-OPD,” ujarnya. Ia berharap, sinergi antara pemerintah kecamatan, OPD terkait, serta mitra pembangunan dapat mendorong penataan kawasan kumuh di Balikpapan Utara berjalan optimal, tidak hanya memperbaiki kondisi fisik lingkungan, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
Kawasan Kumuh Tersebar di 13 Kelurahan
Berdasarkan data Pemkot Balikpapan, masih ada kawasan kumuh yang juga rawan bencana di kota terbesar kedua di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Kawasan kumuh dan rawan bencana ini tersebar di 109 RT di 13 kelurahan luasannya mencapai 135,52 hektare dari luas total kota Balikpapan yang mencapai 50.337,52 hektare.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Balikpapan, Rafiuddin, mengatakan pihaknya terus melakukan identifikasi serta penanganan terhadap dua persoalan utama yang saling berkaitan, yakni perkumuhan dan kerentanan kawasan terhadap bencana alam.
“Terkait dengan perkumuhan di Kota Balikpapan, memang kita ada datanya. Hunian-hunian itu ada yang berada di kawasan rawan bencana dan juga di kawasan kumuh. Inilah menjadi tugas kami, bagaimana menata kawasan kumuh sekaligus menangani hunian yang berada di wilayah rawan bencana,” jelas Rafiuddin.
Berdasarkan data Disperkim, hingga tahun 2024 tercatat terdapat 13 kelurahan di Balikpapan yang masuk dalam kategori kawasan permukiman kumuh, dengan total luas mencapai 135,52 hektare yang tersebar di 106 RT. Balikpapan Barat, Balikpapan Tengah, Balikpapan Selatan, dan Balikpapan Timur menjadi wilayah yang paling terdampak.
Sebagian kawasan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, seperti di Kelurahan Baru Ulu, sedangkan selebihnya ditangani Pemkot Balikpapan. “Kami berharap dengan adanya penanganan terpadu, kawasan kumuh ini bisa berubah menjadi permukiman yang layak huni dan berdaya secara ekonomi,” tambahnya.
Selain kawasan kumuh, Disperkim juga mencatat terdapat 2.917 unit rumah yang berada di zona rawan longsor dengan luas area mencapai 97,682 hektare. Rafiuddin menegaskan, pihaknya akan menyusun strategi mitigasi yang terintegrasi dengan penataan permukiman agar masyarakat dapat tinggal di lingkungan yang aman dan sehat.
Dalam periode 2026–2030, Pemkot Balikpapan juga menargetkan peningkatan kualitas Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) sebanyak 651 unit secara bertahap. Rinciannya:
- Tahun 2025: 100 unit
- Tahun 2026: 151 unit
- Tahun 2027: 150 unit
- Tahun 2028: 200 unit
Khusus tahun 2026, sebanyak 150 unit RTLH telah diusulkan melalui Bantuan Keuangan (Bankeu) dalam aspirasi RKPD Provinsi Kalimantan Timur. Total RTLH yang masih perlu ditangani di Balikpapan mencapai 5.565 unit.
“Untuk perumahan formal, kita pastikan setiap pengembang membangun sesuai siteplan yang telah direkomendasikan. Ini menjadi tugas kami agar pembangunan perumahan berjalan tertib dan sesuai tata ruang,” ujar Rafiuddin menegaskan.











