Penggunaan Jalan Umum untuk Hajatan Menimbulkan Pro dan Kontra
Sebuah kejadian yang viral di media sosial menarik perhatian warga setempat. Sebuah panggung hajatan disebut-sebut menutup sekitar 80 persen badan jalan, sehingga menimbulkan berbagai reaksi dari masyarakat. Peristiwa ini mulai ramai dibicarakan di grup percakapan pada hari Sabtu (11/4/2026) setelah beberapa foto dan video beredar luas.
Lokasi hajatan tersebut terletak di Jalan Christopher Mihing, tepatnya dekat Gang Delima Kuning, Kota Sampit, Kotim Kalteng. Lokasi ini tidak jauh dari salah satu ritel modern, sehingga menjadi tempat yang sering dilalui oleh kendaraan.
Berbeda dari hajatan biasanya yang digelar di gang atau halaman rumah, kali ini tenda dan panggung justru berdiri di badan jalan raya yang dikenal ramai. Dari pantauan pewarta, kondisi ini membuat kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, kesulitan melintas. Ruang jalan yang tersisa sangat sempit, sehingga pengendara harus ekstra hati-hati saat melewati area tersebut.
Ibnu, seorang pengendara sepeda motor, mengaku sempat mengalami kesulitan saat melintas di lokasi tersebut pada pagi hari. “Pagi tadi lumayan susah lewatnya, sempit sekali. Tapi setelah agak siang dan mulai lengang, sedikit lebih longgar,” ujarnya.
Hal senada juga disampaikan Suroso, pengendara mobil yang merasa heran dengan penggunaan jalan umum untuk kepentingan pribadi. “Saya cuma mau tahu kegiatan ini ada izinnya atau tidak. Soalnya tidak terlihat ada petugas dari Dishub atau kepolisian yang berjaga,” katanya.
Menurutnya, kegiatan pribadi seharusnya tetap mempertimbangkan kepentingan umum, terlebih jika menggunakan fasilitas publik seperti jalan raya. “Kalau mau buat acara, harus dipikirkan juga dampaknya ke orang lain, jangan hanya kepentingan pribadi,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kotawaringin Timur, Raihansyah, mengungkapkan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin penutupan jalan untuk kegiatan tersebut. Ia menjelaskan, memang sempat ada koordinasi terkait rencana acara pernikahan di lokasi tersebut. Namun, Dishub hanya menyarankan agar perizinan cukup dilakukan di tingkat RT, RW, dan kelurahan.
“Ada yang menghubungi kami setelah ramai di lokasi hari ini. Memang sebelumnya ada koordinasi terkait acara kawinan di Jalan Christopher Mihing, namun kami sampaikan kalau untuk kegiatan seperti itu cukup ke RT, RW, dan lurah saja,” jelasnya.
Raihansyah menegaskan, untuk penutupan jalan, harus melalui mekanisme forum lalu lintas dan hingga saat ini Dishub tidak pernah mengeluarkan izin tertulis. “Kalau untuk penutupan jalan, itu ada forum lalu lintas. Sampai saat ini kami tidak ada mengeluarkan izin tertulis terkait penutupan jalan tersebut,” tegasnya.
Kejadian ini pun memicu perdebatan di kalangan warga, antara tradisi menggelar hajatan besar dengan kewajiban menjaga kenyamanan ruang publik. Banyak yang berpandangan bahwa kegiatan pribadi sebaiknya tetap memperhatikan kepentingan bersama, terutama jika menggunakan fasilitas umum.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











