Kebijakan WFH di Sumbar: Tidak Ada Pemotongan Gaji atau TPP
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumatera Barat (Sumbar) telah memberikan penjelasan terkait kebijakan work from home (WFH) yang diterapkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar. Kebijakan ini menekankan bahwa ASN tetap bekerja meskipun lokasi kerjanya berubah dari kantor ke rumah.
Kebijakan WFH dan Tugas ASN
Kepala BKD Sumbar, Fitriati M, menjelaskan bahwa penerapan WFH tidak akan mengurangi tugas atau target kerja ASN. Setiap pegawai tetap wajib menyelesaikan target yang ditentukan oleh atasan dan melaporkan hasilnya secara berjenjang.
- WFH hanya merupakan pengalihan lokasi kerja, bukan libur.
- ASN tetap memiliki output kerja harian yang harus dilaporkan.
- Jika diperlukan, ASN yang menjalani WFH tetap siap hadir di kantor.
Pengaturan Kerja Berdasarkan Fungsi Jabatan
Pemprov Sumbar telah mengatur skema kerja berdasarkan fungsi jabatan agar keadilan antar pegawai tetap terjaga. Pegawai yang bertugas di sektor pelayanan publik tetap wajib menjalankan work from office (WFO) atau bekerja dari kantor guna melayani masyarakat secara langsung.
- ASN yang bekerja di kantor karena melayani publik tidak akan mengalami kecemburuan.
- Pembagian tugas sudah dikategorikan sesuai dengan fungsi masing-masing personel.
Tidak Ada Pengurangan Gaji atau TPP
Fitriati M memastikan bahwa kebijakan WFH tidak akan berdampak pada pemotongan gaji maupun tambahan penghasilan pegawai (TPP). ASN tetap bekerja seperti biasanya, sehingga tidak ada pengurangan pada pendapatan mereka.
- Gaji dan TPP tetap diberikan sesuai ketentuan.
- WFH hanya mengubah lokasi kerja, bukan beban tugas.
Evaluasi Berkala dan Tujuan Efisiensi
Pemprov Sumbar akan melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan WFH untuk memastikan efektivitasnya. Evaluasi ini dilakukan setiap bulan dan hasilnya dilaporkan ke pemerintah pusat.
- Tujuan utama dari kebijakan ini adalah meningkatkan efisiensi penggunaan sumber daya.
- Dampaknya diharapkan bisa mengurangi biaya operasional, seperti bahan bakar, listrik, dan pengeluaran lainnya.
Hari Pertama Penerapan WFH
Hari pertama penerapan WFH bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumbar mulai diberlakukan, Jumat (10/4/2026). Sejumlah kantor organisasi perangkat daerah (OPD) tampak lengang, dengan area parkir kendaraan roda dua dan roda empat juga tampak sepi dibanding hari kerja biasanya.
Sementara itu, sejumlah kepala dinas dan staf ahli gubernur terlihat tetap bekerja dari aula Kantor Gubernur Sumbar. Fitriati M menjelaskan bahwa kebijakan WFH di Sumbar telah diatur melalui Surat Edaran Gubernur Nomor 6 Tahun 2026.
- WFH di Sumbar diatur dengan SE Gubernur yang berpedoman pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tentang transformasi budaya kerja ASN.
- Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi budaya kerja ASN dengan sistem kerja fleksibel berbasis lokasi, yakni kombinasi WFO dan WFH.
Pengecualian dalam Penerapan WFH
Meski demikian, tidak seluruh ASN di lingkungan Pemprov Sumbar mengikuti kebijakan WFH. Sejumlah instansi yang memberikan layanan langsung kepada masyarakat tetap bekerja di kantor.
- Instansi yang dikeluarkan dari kebijakan WFH antara lain Sekda, pejabat eselon II, BPBD, Satpol PP, rumah sakit, Dukcapil, PTSP, hingga unit layanan publik lainnya.
- Intinya, ASN yang memberikan pelayanan langsung tetap bekerja di kantor.
Kesiapan ASN dalam WFH
Fitriati menegaskan bahwa kebijakan WFH bukan berarti menambah hari libur bagi ASN. Ia memastikan ASN tetap wajib bekerja dan memiliki target kinerja harian.
- ASN yang menjalankan WFH juga tetap harus siap hadir ke kantor jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
- Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan mengurangi biaya operasional kantor.
Reporter berita yang mengutamakan akurasi dan objektivitas. Ia memiliki ketertarikan pada isu sosial dan ekonomi, serta mengikuti perkembangan dunia digital. Waktu luangnya dihabiskan untuk membaca laporan penelitian, mendengarkan podcast edukasi, dan berjalan santai di taman kota. Motto: "Fakta adalah kompas bagi setiap penulis."











